Langsung ke konten utama

[eKTP] Komputer Belum Tiba di Kelurahan, Pendataan e-KTP Terancam Tertunda

Hayooo, mana janjinya Pak Menteri?
Senin, 25/07/2011 22:05 WIB
Komputer Belum Tiba di Kelurahan, Pendataan e-KTP Terancam Tertunda
Lia Harahap : detikNews
detikcom - Jakarta, Sebanyak 267 kelurahan di wilayah Jakarta akan melakukan pendataan ulang warga dalam rangka program elektronik KTP (e-KTP). Rencananya, proses pendataan akan dimulai awal Agustus mendatang.
Namun sayangnya sarana pendukung untuk melakukan pendataan seperti komputer belum juga tiba di kelurahan hingga hari ini.
"Memang komputer e-KTP satu pun belum ada yang datang dan diserahkan ke kelurahan di lima wilayah DKI," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea saat dihubungi wartawan, Senin (25/7/2011).
Purba mengatakan, pengadaan komputer menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal sebelumnya, Kemendagri telah menjanjikan sebanyak 707 buah komputer akan didistribusikan untuk mendukung kelancaran pendataan ulang tersebut.
"Kemarin katanya dikirim Senin (25/7) ini, tapi ternyata ditunda sampai Rabu (27/7) besok," keluhnya.
Purba sendiri mengaku kecewa atas penundaan ini. Pasalnya, dengan proses kerja yang dimulai seminggu lagi, harusnya alat-alat pendukung itu tiba tepat waktu.
"Saya harap pusat secepatnya mengirimkan peralatan yang dibutuhkan. Karena kami ingin bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sehingga dapat mencapai target yang telah kita tentukan bersama," harap Purba.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika sampai 27 Juli barang-barang itu belum juga dikirim ke kelurahan-kelurahan, maka pelaksanaan program e-KTP terancam mundur dari jadwal yang telah ditetapkan. Akibatnya, target bahwa seluruh warga Jakarta sudah memiliki e-KTP pada akhir Desember 2011 dikhawatirkan tak akan terealisasi.
DKI Jakarta bersama 197 Kabupaten/Kota akan mengikuti gelombang pertama penerapan e–KTP. Mulai 1 Agustus hingga 30 November 2011, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta akan mendata ulang sebanyak 7.498.272 pemegang KTP yang tersebar pada 267 kelurahan di wilayah Jakarta.
Setiap pemegang KTP DKI akan dipanggil untuk memverifikasi data diri, foto, dan sidik jari secara bergilir. Penerapan e-KTP dapat mendata penduduk dengan lebih akurat, apalagi setelah sebelumnya pemerintah menerapkan nomor identitas tunggal (single identification number) secara nasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...