Langsung ke konten utama

[e-KTP][Tim Khusus DPR Awasi Program E-KTP]

Hayooo, tambah lagi pengawasnya. Tapi, apa berfungsi?

 

Tim Khusus DPR Awasi Program E-KTP

Penulis : Amahl S Azwar

Senin, 04 Juli 2011 19:57 WIB     

JAKARTA--MICOM: Lembaga wakil rakyat atau DPR berencana mengontrol ketat program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang mencakup pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo mengatakan akan ada tim DPR yang mengontrol program pelaksanaan e-KTP tersebut.
"Program E KTP ini yang sudah jadi proyek, ini memang harus diawasi. Karena sudah ada tersangkanya, toh?" kata Ganjar saat ditemui di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (4/7).
Menurut dia, anggota-anggota fraksi di Komisi II telah meminta agar ada rapat yang khusus membahas permasalahan e-KTP. Rapat khusus e-KTP nantinya akan membentuk tim khusus yang memantau pelaksanaan program SIAK dari awal hingga akhir. Tim khusus itu, sambung dia, tidak hanya akan memantau persoalan administrasi e-KTP tetapi juga masuk ke substansi hingga segala kepentingan terkait.
Ganjar juga turut menanggapi kecurigaan anggota dewan mengenai keputusan Kementerian Dalam Negeri memenangkan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang menawarkan produk automated fingerprint identification system (AFIS) bermerek L-1 Identity Solutions.
Menurut dia, anggota Komisi II DPR yang berkunjung ke India pada 1-7 Mei lalu, antara lain untuk mempelajari penerapan e-KTP, dapat mengkonfrontasi pemerintah pada pertemuan selanjutnya.
"Kalau (produk) itu gagal nanti kita konfrontasi. Teman-teman DPR yang ke India biar membandingkan itu," pungkasnya. (OL-8)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYERAHAN DAN PENUTUPAN PROYEK (PROJECT CLOSURE) SECARA PROFESIONAL

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menciptakan proyek atau kegiatan spesifik untuk menghasilkan produk/jasa tertentu. Dalam lingkup besar, proyek ini biasa disebut program ( programme ).  Agar proyek bisa disetujui dan kemudian berhasil diberikan ke penggunanya, berbagai pelatihan untuk pemimpin proyek ( project manager ) atau pemimpin program ( program manager ) dikembangkan. Bahkan, pelatihan ini telah menjadi mata kuliah tersendiri yang disebut dengan manajemen proyek ( project management ).  Berbagai panduan, standar, model, konsep, atau rerangka ( framework ) untuk mengelola proyek atau program juga telah dikembangkan. Sebagai contoh, Project Management Institute (PMI) mengembangkan PMBOK Guide. Untuk mengelola program, UK menerbitkan MSP ( Managing Successful Programmes ).  Sebagai contoh, kita bisa melihat rerangka MSP berikut ini  Tampak sekali pada Diagram di atas begitu lengkapnya hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mengelola program. Sebab, progra...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

FRAMING DAN REDUPNYA SOKONGAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...