Langsung ke konten utama

PENYERAHAN DAN PENUTUPAN PROYEK (PROJECT CLOSURE) SECARA PROFESIONAL

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menciptakan proyek atau kegiatan spesifik untuk menghasilkan produk/jasa tertentu. Dalam lingkup besar, proyek ini biasa disebut program (programme). 

Agar proyek bisa disetujui dan kemudian berhasil diberikan ke penggunanya, berbagai pelatihan untuk pemimpin proyek (project manager) atau pemimpin program (program manager) dikembangkan. Bahkan, pelatihan ini telah menjadi mata kuliah tersendiri yang disebut dengan manajemen proyek (project management). 

Berbagai panduan, standar, model, konsep, atau rerangka (framework) untuk mengelola proyek atau program juga telah dikembangkan. Sebagai contoh, Project Management Institute (PMI) mengembangkan PMBOK Guide. Untuk mengelola program, UK menerbitkan MSP (Managing Successful Programmes). 

Sebagai contoh, kita bisa melihat rerangka MSP berikut ini 

Tampak sekali pada Diagram di atas begitu lengkapnya hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mengelola program. Sebab, program itu biasanya dibentuk untuk memberikan dampak besar. Sebagai contoh, dalam lingkup organisasi sektor swasta, biasanya program ditujukan untuk melakukan perubahan atau transformasi organisasi. 

Dalam kasus pembentukan Danantara, tentu saja kita tidak bisa sekadar menggunakan model PMBOK Guide agar perubahan BUMN dari model lama ke model baru yang terintegrasi secara investasi dan operasi berhasil. Kita paling tidak harus memahami model MSP jika ingin transformasi tersebut berhasil. 

Dalam pelatihan manajemen proyek, sering sekali kita lebih banyak difokuskan dalam menciptakan proyek, terutama bagaimana agar mendapatkan buy-in dari para sponsor. Yang sering terlupakan adalah bagaimana mengakhiri atau menutup proyek (project closure)

Dalam kasus Indonesia, di masa lalu pengakhiran proyek ini biasanya dilakukan sambil lalu saja. Bahkan, biasanya pemimpin proyek akan "mengakali" tim penerima proyek agar proyeknya bisa diterima dan dianggap selesai. 

Karena itu, berbagai tindakan penyuapan (bribery) sering dilakukan dan dianggarkan secara tidak resmi dalam pengakhiran proyek itu. Itu sebabnya, banyak sekali proyek di Indonesia yang akhirnya tidak memberikan manfaat atau bisa dioperasikan. 

Menyikapi hal itu, sangat penting sekali kita melakukan audit atau evaluasi proyek. Kegiatan audit atau evaluasi ini mestinya tidak hanya dilakukan pada akhir proyek, tetapi sejak dari tahapan pengembangan ide atau konsep suatu proyek. Hal ini tampak dalam Diagram berikut.

Tampak dalam Diagram tersebut, kita perlu melakukan audit atau evaluasi sebelum kejadian (ex-ante) dan bukan hanya audit atau evaluasi akhir (final) dan audit atau evaluasi setelah kejadian (ex-post) proyek. Sayangnya, di Indonesia kita lebih banyak melakukan audit atau evaluasi akhir proyek. 

Biasanya, yang kita temukan pada saat audit atau evaluasi akhir tersebut adalah temuan permasalahan-permasalahan yang kemudian harus diselesaikan oleh para pihak terkait. Akibatnya, proyek menjadi terlambat diserahkan atau dioperasikan, bahkan kemudian menjadi kasus hukum yang masuk lingkup tindak pidana korupsi. 

Kenapa sering proyek-proyek di Indonesia menjadi kasus hukum? Menurut saya, hal ini kebanyakan karena proyek-proyek kita kurang mampu didefinisikan lingkupnya dengan baik. Hal ini bisa terjadi karena desakan untuk memulai proyek dengan cepat. 

Pentingnya mendefinisikan lingkup proyek dengan jelas akan memudahkan untuk memastikan semua pihak memahami hal-hal yang harus disampaikan atau diberikan oleh suatu proyek. Pendefinisian lingkup proyek ini sangat penting sekali ketika kita memiliki proyek yang membutuhkan teknologi yang canggih, seperti hilirisasi di berbagai daerah. 

Di masa lalu, untuk mengakhiri atau menyerahkan proyek bisa dengan meng-entertain para pemangku utama di sisi pengguna proyek. Saat ini seorang pemimpin proyek mestinya tidak melakukan itu lagi. Mereka harus memastikan proyek dikelola dengan baik, yaitu dengan melakukan audit atau evaluasi sejak tahapan ide atau keputusan (ex-ante), di tengah proyek berjalan (interim), evaluasi akhir (final), dan kemudian setelah dioperasikan (ex-post).

***






Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

FRAMING DAN REDUPNYA SOKONGAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...