Langsung ke konten utama

Postingan

FRAMING DAN MEREDUPNYA SOKONGAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...
Postingan terbaru

PERBEDAAN MENDASAR KOPERASI MERAH PUTIH DAN PERUSAHAAN

Agar pengembangan Koperasi Merah Putih (KMP) bisa berterima, pihak yang terlibat dalam pengembangan KMP mestinya memahami perbedaan mendasar antara koperasi dan perusahaan. Sepertinya, mereka yang terlibat masih menggunakan perspektif perusahaan dalam mengembangkan KMP. Karena itu, kebanyakan mereka bertanya, "Saya dapat untung apa dari KMP?" Padahal, prinsip dasar atau idea koperasi itu sangat berbeda sekali dengan perusahaan.  Sepanjang kita masih menggunakan perspektif perusahaan dalam mengembangkan KMP, sepanjang itu juga kita tidak akan bergerak mengembangkan KMP ini. Pada video berikut, saya mencoba menguraikan perbedaan mendasar antara KMP dan perusahaan, pada sisi lini paling bawah ( bottom line ). KMP secara spesifik dalam laporan keuangannya menggunakan istilah "Sisa Hasil Usaha", sedangkan perusahaan menggunakan istilah "Untung Bersih" atau "Laba Bersih". Kedua istilah ini memiliki konsepsi yang berbeda.  Koperasi itu sendiri merupakan...

CORETAX UNTUK MASA DEPAN INDONESIA

Menteri Keuangan akhirnya memperpanjang pelaporan tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi. Dari yang sebelumnya akhir Maret 2026, menjadi akhir April 2026. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi melaporkan pajaknya di tengah berbagai permasalahan pada aplikasi Coretax.  Terungkap, realisasi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan pajak tahunannya belum mencapai 60 persen dari target yang melapor atau baru 8,8 juta dari target 15 juta. Yang menarik, Menteri Keuangan mengungkapkan adanya permasalahan desain dari Coretax.  Saya sebenarnya tidak terlalu setuju dengan pandangan tersebut. Sebab, sebagai wajib pajak, saya melihat aplikasi Coretax ini sudah memiliki kemajuan besar. Sebagai contoh, data penghasilan kita dari pemberi kerja sudah mulai muncul di proforma SPT kita yang dihasilkan oleh aplikasi Coretax. Jadi, bagi mereka yang hanya mempunyai satu sumber penghasilan, pelaporan pajak tahunan tidak menyulitkan lagi.  Kemudian, aplikasi Coret...

KESENJANGAN DIALOG AKADEMISI DAN PRAKTISI

Dalam banyak literatur, telah diungkapkan kesenjangan ( gap ) yang melebar antara teori dan praktik, antara akademisi dan praktisi. Karenanya, muncul dorongan agar tulisan-tulisan yang diproduksi di jurnal akademik harus relevan dengan praktik. Itu juga sebabnya banyak penerbit jurnal yang mensyaratkan seksi khusus " Practical Implications " untuk artikel yang akan dipublikasi.  Pada tulisan Yanuar Nugroho berjudul Republik Tanpa "Premanisme" di KOMPAS tanggal 25 Maret 2026 yang menarik ini, saya juga melihat adanya kesenjangan tersebut. Sepertinya, atas kesenjangan tersebut diperlukan dialog yang lebih intensif antara akademisi dan praktisi atas realita implementasi program nasional saat ini. Sebab, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pernah bilang, sebenarnya ada audit atas program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi hal ini masih dipertanyakan. Demikian juga atas KDMP. Semoga dialog ini akan terbangun segera.

RESENTRALISASI DAN PENENTANGAN DARI DAERAH

Di era Pemerintahan Presiden Prabowo, banyak perubahan yang mulai dilakukan. Salah satu perubahan yang banyak mendapat tantangan adalah pendekatan "resentralisasi" pengelolaan negara. Di satu sisi, hal ini akan menciptakan efisiensi dan meningkatkan peluang keberhasilan program dan kegiatan. Apalagi, situasi perang saat ini sangat membutuhkan pendekatan ini.  Sayangnya, setelah reformasi dan kejatuhan Soeharto, resentralisasi telah menjadi momok bagi banyak pihak. Tidak aneh jika kemudian para pendukung otonomi daerah menentang pendekatan resentralisasi ini, baik secara terbuka maupun tertutup. Kita bisa melihat, sebagai contoh, beberapa pihak datang langsung ke mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengungkapkan penentangan tersebut.  Itu sebabnya, tidak aneh jika kemudian Presiden Prabowo dalam wawancaranya baru-baru ini meminta agar pemerintah daerah tidak menentang pemerintah. Sebagai contoh, kebijakan efisiensi yang menggeser anggaran sekitar Rp308 triliun telah memunc...

KONTRIBUSI PEMBIAYAAN DALAM NEGERI MENDOMINASI PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN

 Data-data berikut ini menarik:  Kontribusi SBN terhadap Utang Pemerintah Indonesia Berdasarkan data resmi  DJPPR Kementerian Keuangan , kontribusi SBN terhadap total utang pemerintah adalah  sangat dominan  dan menjadi  komponen terbesar dalam struktur utang negara . 1. Komposisi Utang Pemerintah (Data Terbaru 2025–2026) a. Per 31 Desember 2025 (data dirilis 13 Februari 2026 – Kontan) Total utang pemerintah:  Rp  9.637,90 triliun Porsi SBN:  Rp  8.387,23 triliun Kontribusi SBN:   87,02%  dari seluruh utang pemerintah   [nasional.k...ntan.co.id] b. Per Kuartal III 2025 (Kompas.com) Total utang:  Rp  9.408,64 triliun Porsi SBN:  Rp  8.187,55 triliun Kontribusi SBN:   87,02%    [money.kompas.com] c. Per November 2024 (IGJ – data Kemenkeu) Total utang:  Rp  8.680,13 triliun Porsi SBN:  Rp  7.648,87 triliun Kontribusi SBN:   88,12%    [igj.or.id] Simpul...

MEMIMPIN BRIGADE FISKAL DAERAH DI TENGAH KERASNYA TEKANAN FISKAL

Program efisiensi anggaran Presiden Prabowo telah menimbulkan tekanan yang demikian keras kepada pemerintah daerah. Karenanya, jika ingin tetap bertahan dari tekanan tersebut, pemerintah daerah harus memiliki kepemimpinan Brigade Fiskal Daerah. Setelah keberadaan Brigade Pangan Daerah, kepemimpinan Brigade Fiskal Daerah akan memungkinkan pemerintah daerah membiayai sendiri pembangunan daerah, termasuk untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai pemerintah daerah secara mandiri. Jika hal tersebut tidak dilakukan, Presiden Prabowo dapat memilih alternatif lain, seperti menggabung ( merger ) pemerintah daerah yang tidak mampu mandiri. Kemungkinan ini juga telah diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam suatu wawancara dengan media elektronik. Penyebabnya, dengan perubahan yang cepat di tingkat global, terjadinya perang di beberapa wilayah, dan kebijakan Trump, Pemerintah tidak lagi dapat mempertahankan pemerintah daerah yang tidak mampu membiayai gaji dan tu...