Agar pengembangan Koperasi Merah Putih (KMP) bisa berterima, pihak yang terlibat dalam pengembangan KMP mestinya memahami perbedaan mendasar antara koperasi dan perusahaan. Sepertinya, mereka yang terlibat masih menggunakan perspektif perusahaan dalam mengembangkan KMP. Karena itu, kebanyakan mereka bertanya, "Saya dapat untung apa dari KMP?" Padahal, prinsip dasar atau idea koperasi itu sangat berbeda sekali dengan perusahaan. Sepanjang kita masih menggunakan perspektif perusahaan dalam mengembangkan KMP, sepanjang itu juga kita tidak akan bergerak mengembangkan KMP ini. Pada video berikut, saya mencoba menguraikan perbedaan mendasar antara KMP dan perusahaan, pada sisi lini paling bawah ( bottom line ). KMP secara spesifik dalam laporan keuangannya menggunakan istilah "Sisa Hasil Usaha", sedangkan perusahaan menggunakan istilah "Untung Bersih" atau "Laba Bersih". Kedua istilah ini memiliki konsepsi yang berbeda. Koperasi itu sendiri merupakan...
Menteri Keuangan akhirnya memperpanjang pelaporan tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi. Dari yang sebelumnya akhir Maret 2026, menjadi akhir April 2026. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi melaporkan pajaknya di tengah berbagai permasalahan pada aplikasi Coretax. Terungkap, realisasi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan pajak tahunannya belum mencapai 60 persen dari target yang melapor atau baru 8,8 juta dari target 15 juta. Yang menarik, Menteri Keuangan mengungkapkan adanya permasalahan desain dari Coretax. Saya sebenarnya tidak terlalu setuju dengan pandangan tersebut. Sebab, sebagai wajib pajak, saya melihat aplikasi Coretax ini sudah memiliki kemajuan besar. Sebagai contoh, data penghasilan kita dari pemberi kerja sudah mulai muncul di proforma SPT kita yang dihasilkan oleh aplikasi Coretax. Jadi, bagi mereka yang hanya mempunyai satu sumber penghasilan, pelaporan pajak tahunan tidak menyulitkan lagi. Kemudian, aplikasi Coret...