Langsung ke konten utama

Postingan

THE DISPARITY BETWEEN THE PROFESSIONAL AND BUREAUCRATIC SPHERES OF CULTURE

It’s fascinating to explore the cultural divide between professionals and bureaucrats. As demonstrated in this interview, the former education minister acknowledged that his failure stemmed from failing to comprehend the nuances of this culture. Therefore, if you aspire to engage with the government system as a professional, it’s crucial to first grasp this significant gap.  https://20.detik.com/detikupdate/20260415-260415233/video-terseret-dugaan-korupsi-nadiem-curhat-tak-paham-budaya-birokrasi 
Postingan terbaru

KEWENANGAN PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 28 TAHUN 2026

Slide berikut mencoba menjelaskan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026.  Suatu pandangan berdasarkan Putusan Mahkamah terbaru itu telah diulas secara komprehensif.

FRAMING DAN REDUPNYA SOKONGAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

PERBEDAAN MENDASAR KOPERASI MERAH PUTIH DAN PERUSAHAAN

Agar pengembangan Koperasi Merah Putih (KMP) bisa berterima, pihak yang terlibat dalam pengembangan KMP mestinya memahami perbedaan mendasar antara koperasi dan perusahaan. Sepertinya, mereka yang terlibat masih menggunakan perspektif perusahaan dalam mengembangkan KMP. Karena itu, kebanyakan mereka bertanya, "Saya dapat untung apa dari KMP?" Padahal, prinsip dasar atau idea koperasi itu sangat berbeda sekali dengan perusahaan.  Sepanjang kita masih menggunakan perspektif perusahaan dalam mengembangkan KMP, sepanjang itu juga kita tidak akan bergerak mengembangkan KMP ini. Pada video berikut, saya mencoba menguraikan perbedaan mendasar antara KMP dan perusahaan, pada sisi lini paling bawah ( bottom line ). KMP secara spesifik dalam laporan keuangannya menggunakan istilah "Sisa Hasil Usaha", sedangkan perusahaan menggunakan istilah "Untung Bersih" atau "Laba Bersih". Kedua istilah ini memiliki konsepsi yang berbeda.  Koperasi itu sendiri merupakan...

CORETAX UNTUK MASA DEPAN INDONESIA

Menteri Keuangan akhirnya memperpanjang pelaporan tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi. Dari yang sebelumnya akhir Maret 2026, menjadi akhir April 2026. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi melaporkan pajaknya di tengah berbagai permasalahan pada aplikasi Coretax.  Terungkap, realisasi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan pajak tahunannya belum mencapai 60 persen dari target yang melapor atau baru 8,8 juta dari target 15 juta. Yang menarik, Menteri Keuangan mengungkapkan adanya permasalahan desain dari Coretax.  Saya sebenarnya tidak terlalu setuju dengan pandangan tersebut. Sebab, sebagai wajib pajak, saya melihat aplikasi Coretax ini sudah memiliki kemajuan besar. Sebagai contoh, data penghasilan kita dari pemberi kerja sudah mulai muncul di proforma SPT kita yang dihasilkan oleh aplikasi Coretax. Jadi, bagi mereka yang hanya mempunyai satu sumber penghasilan, pelaporan pajak tahunan tidak menyulitkan lagi.  Kemudian, aplikasi Coret...

KESENJANGAN DIALOG AKADEMISI DAN PRAKTISI

Dalam banyak literatur, telah diungkapkan kesenjangan ( gap ) yang melebar antara teori dan praktik, antara akademisi dan praktisi. Karenanya, muncul dorongan agar tulisan-tulisan yang diproduksi di jurnal akademik harus relevan dengan praktik. Itu juga sebabnya banyak penerbit jurnal yang mensyaratkan seksi khusus " Practical Implications " untuk artikel yang akan dipublikasi.  Pada tulisan Yanuar Nugroho berjudul Republik Tanpa "Premanisme" di KOMPAS tanggal 25 Maret 2026 yang menarik ini, saya juga melihat adanya kesenjangan tersebut. Sepertinya, atas kesenjangan tersebut diperlukan dialog yang lebih intensif antara akademisi dan praktisi atas realita implementasi program nasional saat ini. Sebab, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pernah bilang, sebenarnya ada audit atas program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi hal ini masih dipertanyakan. Demikian juga atas KDMP. Semoga dialog ini akan terbangun segera.

RESENTRALISASI DAN PENENTANGAN DARI DAERAH

Di era Pemerintahan Presiden Prabowo, banyak perubahan yang mulai dilakukan. Salah satu perubahan yang banyak mendapat tantangan adalah pendekatan "resentralisasi" pengelolaan negara. Di satu sisi, hal ini akan menciptakan efisiensi dan meningkatkan peluang keberhasilan program dan kegiatan. Apalagi, situasi perang saat ini sangat membutuhkan pendekatan ini.  Sayangnya, setelah reformasi dan kejatuhan Soeharto, resentralisasi telah menjadi momok bagi banyak pihak. Tidak aneh jika kemudian para pendukung otonomi daerah menentang pendekatan resentralisasi ini, baik secara terbuka maupun tertutup. Kita bisa melihat, sebagai contoh, beberapa pihak datang langsung ke mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengungkapkan penentangan tersebut.  Itu sebabnya, tidak aneh jika kemudian Presiden Prabowo dalam wawancaranya baru-baru ini meminta agar pemerintah daerah tidak menentang pemerintah. Sebagai contoh, kebijakan efisiensi yang menggeser anggaran sekitar Rp308 triliun telah memunc...