Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil. Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan. Pertimbangan tersebut mengacu pada...
Agar pengembangan Koperasi Merah Putih (KMP) bisa berterima, pihak yang terlibat dalam pengembangan KMP mestinya memahami perbedaan mendasar antara koperasi dan perusahaan. Sepertinya, mereka yang terlibat masih menggunakan perspektif perusahaan dalam mengembangkan KMP. Karena itu, kebanyakan mereka bertanya, "Saya dapat untung apa dari KMP?" Padahal, prinsip dasar atau idea koperasi itu sangat berbeda sekali dengan perusahaan. Sepanjang kita masih menggunakan perspektif perusahaan dalam mengembangkan KMP, sepanjang itu juga kita tidak akan bergerak mengembangkan KMP ini. Pada video berikut, saya mencoba menguraikan perbedaan mendasar antara KMP dan perusahaan, pada sisi lini paling bawah ( bottom line ). KMP secara spesifik dalam laporan keuangannya menggunakan istilah "Sisa Hasil Usaha", sedangkan perusahaan menggunakan istilah "Untung Bersih" atau "Laba Bersih". Kedua istilah ini memiliki konsepsi yang berbeda. Koperasi itu sendiri merupakan...