Langsung ke konten utama

[e-KTP] Mendagri Sudah Minta Pengawasan KPK

Kata Mendagri, ia sudah minta pengawasan KPK. Tapi, apa kata KPK, ya?

Spesifikasi juga ditetapkan oleh 15 kementerian. Apa iya? Duch Pak Menteri, lihatlah ke bumi!

 

Tender e-KTP

Mendagri Sudah Minta Pengawasan KPK

Penulis : Dika Dania Kardi

Senin, 04 Juli 2011 22:03 WIB     

 

JAKARTA--MICOM: Menteri Dalam Gamawan Fauzi membantah ada kecurangan dalam tender e-KTP, justru ia menegaskan agar KPK mengawasi proses tender tersebut.
"Saya meminta KPK mengawasi ini dari awal. Laporkan saja (ke KPK) jika ada yang curiga," tukas Gamawan pada Media Indonesia di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (4/7).
Gamawan menegaskan pada 24 Januari 2011 dirinya mendatangi kantor KPK untuk mengonsultasikan pengadaan e-KTP tersebut. Waktu itu, tutur Gamawan, dirinya bilang ke KPK untuk mengawasi panitia tender e-KTP. Saat itu, kata Gamawan dirinya menanyakan bagaimana caranya agar proses lelang tidak rawan korupsi.
Salah satu syarat katanya lakukan dengan e-procurement. Gamawan pun menerangkan proses tender elektronik itu segera dilakukan seminggu kemudian. Selain itu dirinya pun mengundang ICW untuk mengawasi. ramai-ramai.
"Dan yang menentukan spesifikasi itu juga dari 15 kementerian," tukasnya.
Selain itu Gamawan pun menegaskan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dilakukan.
"Menurut prosedur menteri harus tanda tangan (dalam penetapan tender) maka saya minta apa jaminannya. Saya minta audit BPKP, keluar audit BPKP baru saya mau tanda tangan," kata Gamawan.
Dirinya pun membantah bahwa yang dipilih jadi pemenang itu adalah harga yang termahal. Justru sebaliknya, kata Gamawan, yang dipilih itu adalah harga yang termurah. Adapun dokumen yang beredar itu, Gamawan menuduhnya itu palsu. Menurutnya dokumen itu dibuat seolah-olah penawarannya lebih rendah.
"Sistemnya kan yang sudah tereliminasi tidak bisa ikut lagi," tandas Gamawan yang ditemani oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek. (*/OL-2)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYERAHAN DAN PENUTUPAN PROYEK (PROJECT CLOSURE) SECARA PROFESIONAL

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menciptakan proyek atau kegiatan spesifik untuk menghasilkan produk/jasa tertentu. Dalam lingkup besar, proyek ini biasa disebut program ( programme ).  Agar proyek bisa disetujui dan kemudian berhasil diberikan ke penggunanya, berbagai pelatihan untuk pemimpin proyek ( project manager ) atau pemimpin program ( program manager ) dikembangkan. Bahkan, pelatihan ini telah menjadi mata kuliah tersendiri yang disebut dengan manajemen proyek ( project management ).  Berbagai panduan, standar, model, konsep, atau rerangka ( framework ) untuk mengelola proyek atau program juga telah dikembangkan. Sebagai contoh, Project Management Institute (PMI) mengembangkan PMBOK Guide. Untuk mengelola program, UK menerbitkan MSP ( Managing Successful Programmes ).  Sebagai contoh, kita bisa melihat rerangka MSP berikut ini  Tampak sekali pada Diagram di atas begitu lengkapnya hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mengelola program. Sebab, progra...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

FRAMING DAN REDUPNYA SOKONGAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...