Langsung ke konten utama

[BPK] KPK Telusuri Dugaan Suap di BPK Sulawesi Utara

Jika Anda tidak memperbaiki prosedur audit Anda, maka risiko ini akan tetap tinggi dan selalu berulang. 

KPK Telusuri Dugaan Suap di BPK Sulawesi Utara

 

KPK Telusuri Dugaan Suap di BPK Sulawesi Utara

Tribunnews.com - Kamis, 30 Juni 2011 23:27 WIB

 

Laporan Wartawan Tribun Manado Robertus Rimawan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Usai memeriksa beberapa pejabat Tomohon, kini giliran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara disambangi KPK, Kamis (30/6/2011).

Pemeriksaan tertutup dan penjagaan sekuriti ketat. Sejumlah pemburu berita hanya diperbolehkan berada di area ruang penjagaan.

Saat sejumlah wartawan masuk dan menunggu di dalam gedung dihalang-halangi oleh sekuriti.
Terkait pemeriksaan terhadap BPK yang dilakukan KPK, John Leo dari LSM anti Korupsi Sulut INCEOR mengatakan, kedatangan KPK untuk menelusuri sisa uang indikasi suap yang belum diketahui rimbanya.

"Mereka telusuri Rp 900 juta yang belum diketahui , dari total Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Menurut Leo itu merupakan sambungan kasus dugaan suap dengan dua tersangka pegawai BPK RI Perwakilan Sulut.

APBD Kota Tomohon dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2007 menghasilkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), padahal 2006 beropini disclaimer.

"Terungkap Epe (Jeferson Rumajar) dkk (dan kawan-kawan), menyuap BPK untuk mendapatkaan opini WDP berbanderol Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Menurut mantan anggota DPRD Tomohon periode 2004-2009 ini, setelah diperiksa dua staf BPK bernama Bahar dan Muzini hanya mengaku menerima Rp 600 juta. "Kesimpulannya, KPK mau tahu yang Rp 900 juta kemana ?" Kata Leo.

Pemeriksaan staf Pemko Tomohon yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, terkait dugaan suap denga tiga tersangka yang sudah ditetapkan KPK, dua orang pegawai BPK dan Jeferson.

Selain uang, menurut Leo KPK juga menelusuri siapa kawan-kawan Jeferson yang diduga ikut menyuap.

Kasus Jeferson ini menurutnya pertama terjadi di KPK, sudah terpidana dalam korupsi APBD 2006/2008 dan jadi tersangka penyuapan BPK dalam LHP BPK 2007 dan dalam dugaan penyimpangan APBD 2009/2010, saat ini dalam penyelidikan KPK.

"Bukan tidak mungkin Jeferson calon tersangka lagi," jelasnya.

Soal uang dugaan suap, Rp 600 juta menurut Leo sudah di kembalikan BPK dalam dua tahap. Rp 400 juta dibawa ke SPN dan Rp 200 juta dibawa ke Jakarta.

Kabag Hukum dan Humas BPK Perwakilan Sulut, Made Darma belum bersedia memberikan keterangan sesuai dengan permintaan KPK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...