Langsung ke konten utama

[BPK] Di Mana Posisi BPK dalam Konstitusi?

Lihat, tidak tampak adanya peran BPK dalam pertemuan konstitusi. Semakin tidak jelas posisinya apakah bagian dari eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Apakah masih tepat kita bilang BPK sebagai lembaga negara setingkat presiden, DPR, atau MA? Mari kita letakkan kembali pada tempat yang tepat, yaitu BPK adalah perangkatnya DPR, sebagaimana banyak dipraktikkan di negara lain.

Senin, 11 Juli 2011, 07:35 WIB
NASIONAL
 
SBY Bertemu MK, DPR, DPD dan MPR di Istana


» SBY dan Mahfud MD
Arfi Bambani Amri, Nur Eka Sukmawati | Senin, 11 Juli 2011, 06:22 WIB

VIVAnews - Memperingati Ulang Tahun Ke-8, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan menggelar Simposium Internasional di Jakarta mulai hari ini, Senin 11 Juli sampai dengan 14 Juli 2011. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan sambutan dan keynote speech kepada delegasi peserta Simposium Internasional.

Simposium dengan tema 'Constitutional Democratic State' yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat ini akan dibuka langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara Jakarta pada hari ini, pukul 10.00 WIB.

"Sesudah itu nanti ketua lembaga legislatif atau lembaga perwakilan dan ketua Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan ceramah di depan para peserta. Jadi Presiden itu kepala eksekutifnya, lalu legislatifnya ada tiga yaitu ketua MPR, ketua DPR, dan ketua DPD akan berpidato di hadapan peserta. Sementara ketua yudikatifnya diwakili oleh saya selaku ketua MK dan selaku tuan rumah," kata Mahfud MD.

Simposium Internasional yang diadakan di Hotel Shangri La ini dihadiri oleh 225 orang peserta. Dari luar negeri terdiri dari 54 orang Ketua Mahkamah Konstitusi atau Parlemen dan Institusi sejenis dari 23 negara dan 16 orang Duta Besar atau Perwakilan dari 16 negara. Sementara dari dalam negeri terdiri dari 11 orang MK RI, 5 orang MPR RI, 23 orang DPR RI, 6 orang DPD RI, 5 orang Kementerian Negara, 9 orang Mantan Hakim Konstitusi, 9 orang Forum Konstitusi, 65 orang Dekan dan Pengajar Fakultas Hukum, 11 orang Dekan dan Pengajar FISIP, dan 11 orang Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Menurut Mahfud, secara umum terdapat kemajuan-kemajuan di bidang konstitusi dan peran Mahkamah Konstitusi sudah mendapatkan pengakuan di dunia Internasional.

"Beberapa duta besar yang kami temui diberbagai acara Internasional itu mengatakan sekarang duta besar Indonesia kalau di luar negeri bisa tampil dengan gagah dan percaya diri karena penegakan konstitusi sejak era reformasi jauh lebih baik dibandingkan dengan yang sudah-sudah. Kalau dulu zaman Orde Baru, di forum Internasional, Indonesia diejek sebagai pelanggar konstitusi, tapi sekarang ini kita dianggap sudah maju pesat di bidang konstitusi," katanya. (sj)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...