Langsung ke konten utama

[eKTP] E-KTP Berlaku, BPKB Diganti Baru

Ach, masa iya? Kapan tuch?

E-KTP Berlaku, BPKB Diganti Baru

Sabrina Asril | Hertanto Soebijoto | Kamis, 4 Agustus 2011 | 13:48 WIB

KOMPAS/CLARA WRESTIPetugas di Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, menguji coba pembuatan kartu tanda penduduk elektronik, Rabu (27/7/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberlakukan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP akan berdampak pada perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Nantinya, BPKB baru akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) nasional yang tertera dalam e-KTP.

"Seharusnya ikut berubah, namun sampai saat ini pihak kami belum mendapat tembusan tentang hal tersebut dari Dinas Kependudukan. Tapi BPKB itu tentu perlu kekinian data," ungkap Kepala Seksi Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Tedy Minahasa, Kamis (4/8/2011) di Polda Metro Jaya.

Dia melanjutkan, jika e-KTP sudah diterapkan secara menyeluruh di Jakarta, maka warga yang nantinya mengajukan permohonan mutasi atau balik nama akan langsung mendapatkan BPKB baru dengan identitas NIK terbaru sesuai dengan e-KTP.

"Sedangkan BPKB yang sekarang, yang baru diterapkan juga sengaja tidak ditulis dulu NIK-nya. Kolom NIK di BPKB baru nantinya disediakan untuk nomor kependudukan baru yang tertera di e-KTP," kata Tedy.

Penerbitan e-KTP kini sudah mulai berjalan di setiap kantor kelurahan di Jakarta.Tahap pertama, setiap warga diminta untuk memasukkan nomor induk kependudukannya ke sistem pendataan penduduk di komputer yang terkoneksi dengan sistem komputer Kementerian Dalam Negeri. Tahap itu dilanjutkan dengan potret wajah.

Selanjutnya, warga diminta melaksanakan cap semua jari tangannya dan tanda tangan, yang seluruhnya menggunakan alat berteknologi komputer. Baru kemudian potret retina mata.

Langkah berikutnya adalah verifikasi data, kemudian diakhiri dengan tanda tangan dan cap jari telunjuk tangan dengan alat berteknologi komputer.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYERAHAN DAN PENUTUPAN PROYEK (PROJECT CLOSURE) SECARA PROFESIONAL

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menciptakan proyek atau kegiatan spesifik untuk menghasilkan produk/jasa tertentu. Dalam lingkup besar, proyek ini biasa disebut program ( programme ).  Agar proyek bisa disetujui dan kemudian berhasil diberikan ke penggunanya, berbagai pelatihan untuk pemimpin proyek ( project manager ) atau pemimpin program ( program manager ) dikembangkan. Bahkan, pelatihan ini telah menjadi mata kuliah tersendiri yang disebut dengan manajemen proyek ( project management ).  Berbagai panduan, standar, model, konsep, atau rerangka ( framework ) untuk mengelola proyek atau program juga telah dikembangkan. Sebagai contoh, Project Management Institute (PMI) mengembangkan PMBOK Guide. Untuk mengelola program, UK menerbitkan MSP ( Managing Successful Programmes ).  Sebagai contoh, kita bisa melihat rerangka MSP berikut ini  Tampak sekali pada Diagram di atas begitu lengkapnya hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mengelola program. Sebab, progra...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

FRAMING DAN REDUPNYA SOKONGAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...