Langsung ke konten utama

[e-KTP] Baru 0,012 Persen Warga DKI Terlayani E-KTP

Janji lagi, ya?

 

Pemprov DKI baru menerbitkan sebanyak 900 KTP elektronik dari lima kelurahan.

SENIN, 15 AGUSTUS 2011, 09:06 WIB

Desy Afrianti, Dwifantya Aquina

KTP (Antara/ Saptono)

VIVAnews - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil DKI Jakarta) baru menerbitkan sebanyak 900 KTP elektronik (e-KTP) untuk lima kelurahan di DKI Jakarta. Itu artinya, baru 0,012 persen penduduk yang terlayani dari total 7,4 juta penduduk wajib KTP di DKI.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Purba Hutapea, kelima kelurahan yang telah melayani KTP elektronik yakni, Menteng, Jakarta Pusat, Cikoko, Jakarta Selatan, Tomang Jakarta Barat, Mampangparapatan, Jakarta Selatan dan Rawabadak Selatan, Jakarta Utara.

Dari kelima kelurahan itu, hanya Kelurahan Menteng saja yang peralatan KTP elektroniknya mendekati lengkap.  "Lima kelurahan ini sudah melakukan pemanggilan warganya secara bertahap, meski peralatan yang digunakan masih minim, yaitu baru satu unit dari dua unit yang dijanjikan Kementerian Dalam Negeri," ujar Purba Hutapea di Jakarta.
Dengan melihat kondisi ini, Purba mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kelengkapan peralatan. Berdasarkan rapat terakhir dengan Kemendagri, ketersedian alat baru akan terpenuhi pada 19 Agustus mendatang.

"Kemendagri menjanjikan semua peralatan di 267 kelurahan sudah lengkap pada 19 Agustus. Kami harap janji itu bisa terlaksana supaya target penyelesaian e-KTP pada November 2011 dapat tercapai," katanya.
Purba mengungkapkan, meski penerapan KTP elektronik di DKI Jakarta tergolong lambat, namun dari 197 kabupaten dan kota di Indonesia yang menerapkan KTP elektronik tahap pertama secara serentak, kelurahan di Jakarta merupakan yang pertama.
Purba mengupayakan hari akan ada 10 kelurahan di Jakarta menyusul lima kelurahan lainnya untuk melayani pembuatan KTP elektronik. Sayangnya, Purba enggan menyebutkan kelurahan mana saja.

Jika penerapan KTP elektronik berjalan sesuai jadwal, maka pada akhir 2012, seluruh data kependudukan di Indonesia akan terintegrasi. Sehingga diharapkan tidak akan ada lagi KTP ganda sebab semua data penduduk akan terintegrasi dalam sistem. (ren)

• VIVAnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...