JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga konsorsium yang tergabung dalam Konsorsium Solusi dan Konsorsium PT Telkom menduga ada mark-up senilai Rp 1 triliun lebih dalam proyek KTP elektronik (E-KTP).
Pada Jumat (12/8/2011) pukul 10.00, Konsorsium Solusi mengadukan kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sementara itu, polisi telah membidik tiga nama yang bakal dijadikan tersangka.
Demikian disampaikan kuasa hukum Konsorsium Solusi, Handika. Honggowongso, dan Ketua Tim Teknis Konsorsium PT Telkom Noerman Taufik yang ditemui pada Jumat siang.
"Dalam perhitungan kami, kami menduga ada mark-up proyek senilai Rp 1,4 triliun. Pasalnya, proyek senilai Rp 5,84 triliun tersebut hanya bernilai riil Rp 4,4 triliun," ungkap Honggowongso.
Hal serupa disampaikan Noerman. "Dalam perhitungan kami, angka riil-nya Rp 1,1 triliun atau 20 persen lebih rendah dari nilai pagu yang Rp 5,8 triliun, seperti kami sampaikan dalam penawaran tender sebelumnya," ucap Noerman.
Honggowongso mengatakan kepada KPPU, pihaknya mengadu telah terjadi dugaan persekongkolan tender yang merugikan negara karena mark-up proyek senilai Rp 1,4 triliun.
Tiga perusahaan anggota konsorsium yang diwakili Honggowongso adalah PT Lintas Lestari, Perum Peruri, dan PT Integrasi.
Dalam pertemuan yang berlangsung hingga pukul 13.30 itu, kata Honggowongso, pihaknya menyampaikan sejumlah alat bukti, antara lain berupa salinan kontrak pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai 2012 (paket P.1) antara Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Konsorsium PNRI nomor 027/886/IK.
"Dalam kontrak jelas disebutkan, kontrak ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2011. Padahal pada tanggal tersebut, menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tender, prosesnya masih dalam waktu sanggah banding. Sesuai Pasal 82 Ayat 4 Peraturan Presiden tersebut, proses lelang harus dihentikan sampai waktu sanggah banding tuntas," tandas Honggowongso.
Yang aneh, sanggah banding PT Telkom ditandatangani tanggal 11 Juli 2011, dan sanggah banding Perum Peruri ditandatangani tanggal 5 Juli 2011. "Padahal seharusnya, setelah sanggah banding dinyatakan tuntas, maka kontrak baru ditandatangani," ucap Honggowongso.
Di tempat terpisah, sumber di Polda Metro Jaya mengatakan, polisi telah membidik tiga nama yang bakal jadi tersangka, inisial mereka adalah TS, DD, dan WC. "Kapolri sudah memerintahkan agar kasus ini diungkap tuntas segera," ungkap sumber tersebut.
Komentar