Langsung ke konten utama

[eKTP] Ada Dugaan "Mark-up" Rp 1 Triliun Lebih

Eng ing eng, sudah mulai masuk proses hukum dan kepentingan lawan politik, nich?

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga konsorsium yang tergabung dalam Konsorsium Solusi dan Konsorsium PT Telkom menduga ada mark-up senilai Rp 1 triliun lebih dalam proyek KTP elektronik (E-KTP).

Pada Jumat (12/8/2011) pukul 10.00, Konsorsium Solusi mengadukan kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sementara itu, polisi telah membidik tiga nama yang bakal dijadikan tersangka.

Demikian disampaikan kuasa hukum Konsorsium Solusi, Handika. Honggowongso, dan Ketua Tim Teknis Konsorsium PT Telkom Noerman Taufik yang ditemui pada Jumat siang.

"Dalam perhitungan kami, kami menduga ada mark-up proyek senilai Rp 1,4 triliun. Pasalnya, proyek senilai Rp 5,84 triliun tersebut hanya bernilai riil Rp 4,4 triliun," ungkap Honggowongso.

Hal serupa disampaikan Noerman. "Dalam perhitungan kami, angka riil-nya Rp 1,1 triliun atau 20 persen lebih rendah dari nilai pagu yang Rp 5,8 triliun, seperti kami sampaikan dalam penawaran tender sebelumnya," ucap Noerman.

Honggowongso mengatakan kepada KPPU, pihaknya mengadu telah terjadi dugaan persekongkolan tender yang merugikan negara karena mark-up proyek senilai Rp 1,4 triliun.

Tiga perusahaan anggota konsorsium yang diwakili Honggowongso adalah PT Lintas Lestari, Perum Peruri, dan PT Integrasi.

Dalam pertemuan yang berlangsung hingga pukul 13.30 itu, kata Honggowongso, pihaknya menyampaikan sejumlah alat bukti, antara lain berupa salinan kontrak pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai 2012 (paket P.1) antara Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Konsorsium PNRI nomor 027/886/IK.

"Dalam kontrak jelas disebutkan, kontrak ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2011. Padahal pada tanggal tersebut, menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tender, prosesnya masih dalam waktu sanggah banding. Sesuai Pasal 82 Ayat 4 Peraturan Presiden tersebut, proses lelang harus dihentikan sampai waktu sanggah banding tuntas," tandas Honggowongso.

Yang aneh, sanggah banding PT Telkom ditandatangani tanggal 11 Juli 2011, dan sanggah banding Perum Peruri ditandatangani tanggal 5 Juli 2011. "Padahal seharusnya, setelah sanggah banding dinyatakan tuntas, maka kontrak baru ditandatangani," ucap Honggowongso.

Di tempat terpisah, sumber di Polda Metro Jaya mengatakan, polisi telah membidik tiga nama yang bakal jadi tersangka, inisial mereka adalah TS, DD, dan WC. "Kapolri sudah memerintahkan agar kasus ini diungkap tuntas segera," ungkap sumber tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) ...

Internal Auditor dan Jasa Consulting

Pernyataan berikut sering muncul: “Bahwa BPKP itu fungsinya audit. Audit itu mencocokan apakah sesuatu sesuai dengan suatu standar tertentu. Jadi harus ada standardnya dulu. Kemudian ada pekerjaan atau proses melakukan sesuatu (yang diatur oleh standardnya) terlebih dulu. Baru kemudian bisa di audit. Oleh BPKP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan? Nah kalau BPKP mendampingi … mestinya ya nggak tepat ??? Kapan meng-audit dan assessment-nya? Kalau ada yang menyimpang, yang salah yang menyimpang atau yang mendampingi?” Hal itu tidaklah salah total. Sebab, masyarakat awam selama ini sering menganggap bahwa kegiatan auditor hanyalah membandingkan antara apa yang diimplementasikan di lapangan dengan apa yang seharusnya. Kegiatan audit ini biasanya dikenal sebagai compliance audit yang sebenarnya hanyalah salah satu peran yang dapat diberikan oleh internal auditor sebagai bagian dari jasa assurance. Padahal, sebenarnya banyak kegiatan jasa assurance lainnya yang dapat diberikan auditor. Ar...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...