Langsung ke konten utama

Lelang Aplikasi Sistem Manajemen Perkara - Mahkamah Agung

Bagi Anda yang concern terhadap perbaikan sistem hukum di negara ini, sebaiknya Anda mengikuti lelang pengembangan sistem manajemen perkara di Mahkamah Agung yang ada di pengumuman ini.

Peran Anda akan sangat membantu perbaikan aspek hukum di negeri ini.

PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM PRA KUALIFIKASI
PENGADAAN BARANG/JASA MAHKAMAH AGUNG RI


No. 04/S/APLK/BUA.6/VII/2009


1. Panitia Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah Agung RI Satuan Kerja Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI mengundang Penyedia Barang/Jasa untuk mengikuti Pelelangan Umum Pra Kualifikasi di Mahkamah Agung RI yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2009, dengan rincian sebagai berikut :

Nama Paket Pekerjaan: Pekerjaan Pengembangan Aplikasi Beserta Perangkat Pendukungnya Tahun Anggaran 2009
Klasifikasi: Non-Kecil
Perkiraan Nilai Pekerjaan (Rp): + 3 Milyar

2. Syarat Pendaftaran:
a) Menyerahkan copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahaan terkahir yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan Perundang-undangan RI dan menunjukkan aslinya;
b) Menyerahkan copy SIUP yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya, dengan Kualifikasi Sub Bidang Teknologi Informasi/Aplikasi Komputer;
c) Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing Pimpinan/Direktur Perusahaan yang namanya tercantum dalam Akte Pendirian Perusahaan dan jika berhalangan dapat memberi kuasa kepada wakil/staf yang namanya tertera dalam Struktur Organisasi Perusahaan dan ditandatangani Pimpinan Perusahaan disertai fotocopy identitas diri (KTP) dari wakil/staf yang diberi kuasa dengan menunjukkan KTP aslinya.

3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dapat dilaksanakan pada :
Tanggal : 6 s/d 16 Juli 2009
Waktu : Pukul 10.00 s/d 14. 00 WIB
Tempat : Ruang Server, Lt. IV Blok A.401
Gedung Mahkamah Agung RI
Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat

4. Panitia berhak menolak Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dan di luar batas waktu yang ditentukan;

5. Hal-hal lain yang belum jelas dapat ditanyakan kepada Panitia pada jam kerja.


Jakarta, 6 Juli 2009

Panitia Pengadaan Barang/Jasa


Sumber: Media Indonesia, 6 Juli 2009

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) ...

Internal Auditor dan Jasa Consulting

Pernyataan berikut sering muncul: “Bahwa BPKP itu fungsinya audit. Audit itu mencocokan apakah sesuatu sesuai dengan suatu standar tertentu. Jadi harus ada standardnya dulu. Kemudian ada pekerjaan atau proses melakukan sesuatu (yang diatur oleh standardnya) terlebih dulu. Baru kemudian bisa di audit. Oleh BPKP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan? Nah kalau BPKP mendampingi … mestinya ya nggak tepat ??? Kapan meng-audit dan assessment-nya? Kalau ada yang menyimpang, yang salah yang menyimpang atau yang mendampingi?” Hal itu tidaklah salah total. Sebab, masyarakat awam selama ini sering menganggap bahwa kegiatan auditor hanyalah membandingkan antara apa yang diimplementasikan di lapangan dengan apa yang seharusnya. Kegiatan audit ini biasanya dikenal sebagai compliance audit yang sebenarnya hanyalah salah satu peran yang dapat diberikan oleh internal auditor sebagai bagian dari jasa assurance. Padahal, sebenarnya banyak kegiatan jasa assurance lainnya yang dapat diberikan auditor. Ar...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...