Langsung ke konten utama

Lelang Aplikasi Sistem Manajemen Perkara - Mahkamah Agung

Bagi Anda yang concern terhadap perbaikan sistem hukum di negara ini, sebaiknya Anda mengikuti lelang pengembangan sistem manajemen perkara di Mahkamah Agung yang ada di pengumuman ini.

Peran Anda akan sangat membantu perbaikan aspek hukum di negeri ini.

PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM PRA KUALIFIKASI
PENGADAAN BARANG/JASA MAHKAMAH AGUNG RI


No. 04/S/APLK/BUA.6/VII/2009


1. Panitia Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah Agung RI Satuan Kerja Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI mengundang Penyedia Barang/Jasa untuk mengikuti Pelelangan Umum Pra Kualifikasi di Mahkamah Agung RI yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2009, dengan rincian sebagai berikut :

Nama Paket Pekerjaan: Pekerjaan Pengembangan Aplikasi Beserta Perangkat Pendukungnya Tahun Anggaran 2009
Klasifikasi: Non-Kecil
Perkiraan Nilai Pekerjaan (Rp): + 3 Milyar

2. Syarat Pendaftaran:
a) Menyerahkan copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahaan terkahir yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan Perundang-undangan RI dan menunjukkan aslinya;
b) Menyerahkan copy SIUP yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya, dengan Kualifikasi Sub Bidang Teknologi Informasi/Aplikasi Komputer;
c) Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing Pimpinan/Direktur Perusahaan yang namanya tercantum dalam Akte Pendirian Perusahaan dan jika berhalangan dapat memberi kuasa kepada wakil/staf yang namanya tertera dalam Struktur Organisasi Perusahaan dan ditandatangani Pimpinan Perusahaan disertai fotocopy identitas diri (KTP) dari wakil/staf yang diberi kuasa dengan menunjukkan KTP aslinya.

3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dapat dilaksanakan pada :
Tanggal : 6 s/d 16 Juli 2009
Waktu : Pukul 10.00 s/d 14. 00 WIB
Tempat : Ruang Server, Lt. IV Blok A.401
Gedung Mahkamah Agung RI
Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat

4. Panitia berhak menolak Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dan di luar batas waktu yang ditentukan;

5. Hal-hal lain yang belum jelas dapat ditanyakan kepada Panitia pada jam kerja.


Jakarta, 6 Juli 2009

Panitia Pengadaan Barang/Jasa


Sumber: Media Indonesia, 6 Juli 2009

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...