Langsung ke konten utama

Info Black List-Prakualifikasi Sistem Manajemen Perkara-MA

Bapak/Ibu Yth,

Menunjuk publikasi sebelumnya, terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah berpartisipasi untuk mengikuti prakualifikasi ini. Panitia telah menerima 26 pendaftar sebagaimana list berikut:

1 PT CITRATHIRZA ASTARIJAYA
2 PT PLEXIS ERAKARSA PIRANTINAGA
3 PT INFORMATIKA SOLUSI BISNIS
4 PT TATA BISNIS SOLUSI
5 PT MANDIRI TELA ADI GUNA
6 PT INTEGRASI
7 PT MITRA INFOPARAMA
8 PT ARTHA INTI PRIMA
9 INFOFLOW SOLUTION
10 PT PRAWEDA CIPTAKARSA
11 PT TARAMITRA INFORMATAMA
12 PT ESA MANDIRI TEKNOLOGI
13 PT EBDESK INDONESIA
14 PT BITNET KOMUNIKASINDO
15 PT ASTRA GRAPHIA Tbk
16 PT SHAFA INDONESIA
17 PT ONE SYSTEM SOLUTION
18 PT MAXITECH UTAMA INDONESIA
19 PT COMMERCE EIGHTEEN TECHNOLOGY
20 PT PINNACLE SYSTEMS INDONESIA
21 PT ANABATIC TEKNOLOGI
22 PT GRAHA CIPTA SOLUSI
23 PT BERCA HARDAYA PERKASA
24 PT MITRA INFOSARANA
25 PT SIGMA CIPTA CARAKA
26 PT CIPTAMAYA MITRA SOLUSI

Untuk membantu Panitia melakukan proses seleksi selanjutnya agar nantinya dapat diperoleh penyedia yang benar-benar berkualitas sehingga proses reformasi di Mahkamah Agung RI dengan dukungan teknologi informasi benar-benar dapat diimplementasikan, kami mohon bantuan Bapak/Ibu agar dapat menyampaikan informasi perusahaan-perusahan pada list ini yang menurut pengetahuan Bapak/Ibu terkena black-list atau pernah lalai dalam menunaikan tugasnya. Informasi agar disampaikan melalui japri.

Terima kasih sebelumnya atas partisipasi Bapak/Ibu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYERAHAN DAN PENUTUPAN PROYEK (PROJECT CLOSURE) SECARA PROFESIONAL

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menciptakan proyek atau kegiatan spesifik untuk menghasilkan produk/jasa tertentu. Dalam lingkup besar, proyek ini biasa disebut program ( programme ).  Agar proyek bisa disetujui dan kemudian berhasil diberikan ke penggunanya, berbagai pelatihan untuk pemimpin proyek ( project manager ) atau pemimpin program ( program manager ) dikembangkan. Bahkan, pelatihan ini telah menjadi mata kuliah tersendiri yang disebut dengan manajemen proyek ( project management ).  Berbagai panduan, standar, model, konsep, atau rerangka ( framework ) untuk mengelola proyek atau program juga telah dikembangkan. Sebagai contoh, Project Management Institute (PMI) mengembangkan PMBOK Guide. Untuk mengelola program, UK menerbitkan MSP ( Managing Successful Programmes ).  Sebagai contoh, kita bisa melihat rerangka MSP berikut ini  Tampak sekali pada Diagram di atas begitu lengkapnya hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mengelola program. Sebab, progra...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

FRAMING DAN REDUPNYA SOKONGAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...