Di sebuah milis muncul pertanyaan kenapa pada tahun ini BPK belum juga mepublikasikan laporan hasil auditnya di website BPK sebagaimana lazimnya di tahun-tahun sebelumnya. Kemudian, muncul perdebatan tentang perlu atau tidaknya laporan tersebut dipublikasikan. Berikut saya publikasikan pendapat seseorang atas perdebatan tersebut:
Salam,
Menurut saya, publikasi tersebut sangat perlu, sangat penting dan harus sesegera mungkin. Publikasi tsb akan sangat berguna untuk semua pihak.
Berkaitan dengan komentar sebelumnya, tentang arogansi, menurut yang terjadi adalah tidak terdapat 'arms length transactions' pada interaksi antara auditor BPK dengan auditee (terutama Pemda Prov/Kab/Kota) atau 'level playing field' yang dilakukan tidak seimbang.
Saya, sejak 1 Juni 2009 atau lima bulan setelah T.A. 2008 berakhir, selalu menantikan publikasi laporan hasil audit BPK terhadap LKPP dan LKPD (yg LKPP sudah dipublikasikan).
Saya berharap suatu saat ada semacam 'eksaminasi' dari lembaga profesi akuntan (auditor), IAI atau IAPI atau lembaga profesi auditor sektor publik?, terhadap opini audit yang diberikan BPK (opini tsb diberikan oleh BPK sbg lembaga atau diberikan oleh pegawai BPK?).
Terima kasih.
Ariawan Prasodjo
Komentar