Langsung ke konten utama

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif. 

Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden. 

Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik".


Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kesenjangan, peningkatan kualitas manusia, peningkatan kesejahteraan petani, dan penciptaan lapangan kerja formal menjadi perhatian utama Presiden. 

Tentu saja, untuk mencapai sasaran pembangunan tahun 2027 itu, kita membutuhkan pendanaan yang besar yang diperoleh dari penerimaan negara. Nach, di sinilah menariknya pidato Presiden Prabowo. Ia menguraikan dengan baik tentang keanehan yang terjadi pada penerimaan negara selama ini. 

Awalnya, ia menguraikan bahwa pendapatan ekspor para pengusaha dari sumber daya alam pada tahun 2025 sebenarnya cukup besar, terutama sekali pada tiga komoditas utama, yaitu ekspor kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. 

Tampak pada gambar berikut, nilai ekspor tiga komoditas tersebut tahun 2025 sekitar USD 65 miliar atau setara Rp1.100 triliun. 


Ia kemudian mulai mengungkap lebih dalam keanehan yang terjadi selama ini, yaitu persentase penerimaan negara jika dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) ternyata hanya 11 persen dan terkecil jika dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti Kamboja, India, Filipina, dan Meksiko, sebagaimana tampak pada diagram berikut.


Katanya lagi,  ekonomi Indonesia dalam tujuh tahun terakhir sebenarnya mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat. Kita bisa lihat pada diagram berikut, tampak PDB Indonesia sudah mencapai USD 1,5 triliun pada tahun 2024. 

Akan tetapi, ia mempertanyakan kenapa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pesat itu tidak memberikan pengaruh penting terhadap penurunan penduduk miskin dan peningkatan kelas menengah? 

Pada diagram berikut, ia kemudian mengungkapkan data penduduk miskin dan rawan miskin Indonesia yang malah meningkat, dari 46,1 persen tahun 2017 menjadi 49,5 persen tahun 2024. Persentase kelas menengah menurun dari 22,1 persen tahun 2017 menjadi 17,4 persen tahun 2024. 

Ini tentu analisis yang sangat kritis. 

Yang menariknya lagi, ia menyandingkan neraca ekonomi Indonesia dalam 22 tahun terakhir, yang dilihat dari sisi ekspor-impor barang dan keluar-masuknya uang. 

Tampak pada diagram berikut, dalam 22 tahun terakhir, sebenarnya neraca ekspor-impor barang Indonesia itu positif senilai USD 436 miliar, tetapi anehnya neraca keluar-masuknya uang malah negatif senilai USD 343 miliar. 


Itu semua tentu adalah analisis yang menarik. Tapi, yang terpenting adalah kenapa demikian? Inilah menariknya lagi pidato Presiden Prabowo. 

Ia mengungkapkan langsung penyebabnya, yaitu dengan menembak langsung akar masalah penyebab keanehan yang terjadi selama ini, yaitu praktik "under invoicing" para pengusaha. 

Sebagaimana tampak pada diagram berikut, praktik under invoicing selama 34 tahun terakhir itu ternyata senilai USD 908 miliar atau setara Rp15.400 triliun. 


Oke, penyebabnya sudah didapat. Selanjutnya, so what? Tidak mudah untuk merumuskannya, tentunya. 

Kita tahu, untuk mengatasi under invoicing itu sudah banyak usaha yang dilakukan berbagai pihak. Bahkan, terdapat satuan-satuan tugas tertentu yang mengatasi under invoicing tersebut di berbagai instansi pemerintah. 

Tidaklah mudah merumuskan terobosan baru untuk mengatasinya. Selain harus mengatasi akar masalahnya, terobosan baru ini harus berani diterapkan karena awalnya akan banyak ditentang para pihak.

Nach, inilah yang sangat menarik lagi, Presiden Prabowo langsung menyampaikan terobosan berupa kebijakan baru yang strategis, yaitu "skema baru tata kelola ekspor sumber daya alam", sebagaimana tampak pada diagram berikut. 


Tentu saja, kebijakan strategis baru tersebut langsung mengguncang pasar yang selama ini terperangkap pada kenyamanan masa lalu. 

Namun, para pihak mestinya segera beradaptasi dengan kebijakan baru tersebut. Kemudian, seluruh perangkat di bawah Presiden mestinya mengelola risiko kebijakan baru tersebut sehingga kebijakan baru tersebut berhasil diterapkan. 

Hal ini untuk memastikan meningkatnya penerimaan negara dan tentunya berhasil mencapai sasaran pembangunan tahun 2027 yang sudah disampaikan pada pidato Presiden tersebut.***

Sumber Data: Diolah dari berbagai sumber.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYERAHAN DAN PENUTUPAN PROYEK (PROJECT CLOSURE) SECARA PROFESIONAL

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menciptakan proyek atau kegiatan spesifik untuk menghasilkan produk/jasa tertentu. Dalam lingkup besar, proyek ini biasa disebut program ( programme ).  Agar proyek bisa disetujui dan kemudian berhasil diberikan ke penggunanya, berbagai pelatihan untuk pemimpin proyek ( project manager ) atau pemimpin program ( program manager ) dikembangkan. Bahkan, pelatihan ini telah menjadi mata kuliah tersendiri yang disebut dengan manajemen proyek ( project management ).  Berbagai panduan, standar, model, konsep, atau rerangka ( framework ) untuk mengelola proyek atau program juga telah dikembangkan. Sebagai contoh, Project Management Institute (PMI) mengembangkan PMBOK Guide. Untuk mengelola program, UK menerbitkan MSP ( Managing Successful Programmes ).  Sebagai contoh, kita bisa melihat rerangka MSP berikut ini  Tampak sekali pada Diagram di atas begitu lengkapnya hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mengelola program. Sebab, progra...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

FRAMING DAN REDUPNYA SOKONGAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...