Di era Pemerintahan Presiden Prabowo, banyak perubahan yang mulai dilakukan. Salah satu perubahan yang banyak mendapat tantangan adalah pendekatan "resentralisasi" pengelolaan negara. Di satu sisi, hal ini akan menciptakan efisiensi dan meningkatkan peluang keberhasilan program dan kegiatan. Apalagi, situasi perang saat ini sangat membutuhkan pendekatan ini.
Sayangnya, setelah reformasi dan kejatuhan Soeharto, resentralisasi telah menjadi momok bagi banyak pihak. Tidak aneh jika kemudian para pendukung otonomi daerah menentang pendekatan resentralisasi ini, baik secara terbuka maupun tertutup. Kita bisa melihat, sebagai contoh, beberapa pihak datang langsung ke mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengungkapkan penentangan tersebut.
Itu sebabnya, tidak aneh jika kemudian Presiden Prabowo dalam wawancaranya baru-baru ini meminta agar pemerintah daerah tidak menentang pemerintah. Sebagai contoh, kebijakan efisiensi yang menggeser anggaran sekitar Rp308 triliun telah memunculkan penentangan yang besar dari pemerintah daerah. Argumentasi Presiden Prabowo adalah bahwa selama ini banyak anggaran negara yang disalahgunakan di daerah. Dengan mengambil kendali secara terpusat, ia percaya bahwa anggaran yang ada bisa semakin meningkatkan kualitas pembangunan.
Poin pentingnya adalah pada saat ini terjadi pergeseran pemerintahan yang semakin terpusat. Hal ini memang sudah menjadi keinginan dari para pendiri bangsa ketika Indonesia merdeka. Karenanya, muncul konsep "negara kesatuan".
Pada kutub lain, memang konsep terpusat ini mendapat kritikan yang pedas karena banyak daerah di Indonesia yang masih belum terjangkau. Mereka ragu, dengan kebijakan resentralisasi, daerah-daerah di pedalaman akan bisa terbangun.
Sayangnya, dalam operasi sistem sehari-hari kita pun masih menemukan tantangan pada praktik pengendalian yang terpusat ini. Pada sektor publik, baru terasa adanya layanan terpusat yang memudahkan penerbitan layanan kependudukan. Sebagai contoh, kita bisa mencetak kartu identitas penduduk yang rusak di mana pun, tidak mesti di kota asal kita.
Akan tetapi, pada layanan seperti Sistem Administrasi Pelayanan Satu Atap (SAMSAT), layanan terpusat itu belumlah terjadi. Kepolisian memang sudah memiliki aplikasi Signal yang memungkinkan kita mendapat pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dari mana pun. Namun, ketika alamat pada kartu identitas penduduk kita berubah, ternyata layanan SAMSAT kita pun terhenti. Kita harus mengurus perpindahan registrasi STNK kita dari kantor SAMSAT asal ke kantor SAMSAT baru.
Kesannya, kita belum menjadi sebuah negara kesatuan. Kita masih terkotak-kotak berdasarkan wilayah kedaerahan. Padahal, di negara seperti Selandia Baru, perpindahan alamat identitas tidak akan memberikan konsekuensi seperti ini.
Intinya, kita masih memiliki tantangan yang besar menuju resentralisasi pengelolaan negara jika hal-hal seperti ini tidak dibenahi. Kita harus membenahinya jika ingin Indonesia menjadi yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa, menjadi sebuah "Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)".

Komentar