Terungkap, realisasi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan pajak tahunannya belum mencapai 60 persen dari target yang melapor atau baru 8,8 juta dari target 15 juta. Yang menarik, Menteri Keuangan mengungkapkan adanya permasalahan desain dari Coretax.
Saya sebenarnya tidak terlalu setuju dengan pandangan tersebut. Sebab, sebagai wajib pajak, saya melihat aplikasi Coretax ini sudah memiliki kemajuan besar. Sebagai contoh, data penghasilan kita dari pemberi kerja sudah mulai muncul di proforma SPT kita yang dihasilkan oleh aplikasi Coretax. Jadi, bagi mereka yang hanya mempunyai satu sumber penghasilan, pelaporan pajak tahunan tidak menyulitkan lagi.
Kemudian, aplikasi Coretax sudah bisa menampilkan potongan PPh Final yang dilakukan pihak lain. Misalnya, ketika kita mendapat honorarium dari APBN/D. Kita jadi bisa mengonfirmasi penyetoran pajak yang sudah dipotong tersebut.
Hal itu juga sangat membantu fiskus. Mereka bisa mendapatkan informasi lebih awal jika ada wajib pajak yang sudah dipotong pajak penghasilannya di muka, tetapi tidak disetorkan oleh pemotong pajak.
Data-data lama juga saya lihat bisa diakses dari aplikasi Coretax. Ini tentu tidak mudah. Soalnya, kebanyakan pengembangan aplikasi baru di Indonesia tidak memperhatikan migrasi data lama.
Saya cukup salut dengan kemampuan aplikasi Coretax memigrasikan data lama ini. Artinya, kehati-hatian dan desain yang baik sebenarnya sudah tampak.
Beberapa kelebihan dan keterbatasan menjalankan aplikasi Coretax ini tampak pada tabel berikut:
Dari tabel tersebut, memang masih banyak yang perlu terus dikembangkan lagi. Soalnya, operasionalisasi aplikasi baru tidaklah mudah dan perlu terus dikembangkan.
Misalnya, khusus potongan PPh Final dari simpanan di bank belum muncul di aplikasi Coretax. Padahal, potongan PPh Final ini sangat mudah diintegrasikan. Direktorat Jenderal Pajak tinggal meminta perbankan menjalankan pengiriman data tersebut ke aplikasi Coretax.
Kemudian, pengurangan zakat sebagai biaya juga belum muncul secara otomatis di aplikasi Coretax. Direktorat Jenderal Pajak perlu berkolaborasi dengan berbagai lembaga amil zakat untuk mengirim data tersebut.
Yang sering dikeluhkan juga adalah banyaknya pesan error di aplikasi Coretax yang belum dikonversi menjadi 'bahasa manusia'. Ini akan membingungkan pengguna awal. Seolah-olah, terjadi permasalahan pada sisi komputernya.
Padahal, ini adalah hal yang lazim dalam sistem. Misalnya, ketika yang mengakses melebihi kapasitas atau ada langkah yang tidak terantisipasi sebelumnya oleh algoritma, yang akan memunculkan pesan error dalam 'bahasa mesin' jika belum diubah menjadi 'bahasa manusia'.
Saya optimis bahwa jika semua pihak mendukung pengembangan aplikasi Coretax ini, di masa depan layanan perpajakan kita semakin mudah dan profesional. Kemudian, rasio pajak yang dikumpulkan dari wajib pajak orang pribadi akan semakin meningkat.
Tantangannya, dari awal adalah mengerahkan sebanyak-banyaknya technical support untuk membantu wajib pajak orang pribadi, terutama UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah).
Salah satu caranya, selain mengerahkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia, adalah dengan mengerahkan mahasiswa mengikuti 'Magang Berbayar', bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja sebagai technical support tersebut.
Manfaatnya, di satu sisi para mahasiswa itu akan memahami sistem perpajakan sejak awal, yang kemudian nanti akan menjadi wajib pajak. Dalam jangka pendek, mereka akan dapat membantu wajib pajak orang pribadi yang kesulitan mengakses aplikasi Coretax.
Dalam pengalaman saya mendampingi pengembangan sistem informasi skala enterprise, adalah wajar jika aplikasi tidak langsung matang. Dalam pengamatan saya, biasanya kematangan sistem itu membutuhkan waktu sekitar tiga tahun setelah dioperasikan.
Sementara itu, aplikasi Coretax saja baru dioperasikan ke wajib pajak orang pribadi pada tahun ini. Kita harus optimis bahwa aplikasi Coretax ini semakin baik ke depannya.***


Komentar