Langsung ke konten utama

Inilah Hukuman Sosial: Didatangi KPK, Istri Hakim Syarifuddin Histeris

Ketika seseorang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka yang pertama kali terkena dampaknya adalah keluarganya. Bangsa kita umumnya sangat malu dengan hal seperti ini. Hukuman yang terberat bukanlah ketika seseorang sedang terkena hukuman fisik dipenjara, tetapi hukuman sosial itu sendiri, dari mulai dijauhkan, diasingkan, bahkan dicibir.

Hanya saja, kadang yang sulit dalam lingkungan sosial kita, banyak masyarakat kita yang secara tradisional masih mengukur tingkat sosial seseorang dari jabatannya, hartanya, tingkat pendidikannya, besar dana sumbangannya, dan hal-hal lain yang terkait kebendaan. Secara mudah bisa kita lihat dari siapa yang memenangkan pilkada di beberapa daerah. Umumnya adalah orang yang rajin menyumbang kepada lembaga sosial atau perorangan secara langsung.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup--bukan berarti tidak perlu--hanya dengan menghukum seseorang dengan hukuman fisik seperti penjara. Membangun lingkungan sosial yang kondusif terhadap pemberantasan korupsi itu sangat penting.

detikcom - Jakarta, Istri hakim Syarifuddin shock saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya. Istri tersangka kasus dugaan suap ini menangis histeris.

"Istrinya histeris dan menangis. Ia bilang takut terjadi sesuatu yang buruk terhadap Pak Syarifuddin," kata tetangga Syarifuddin, caretaker RT, Sobby Sitompul di rumahnya, Sunter Agung Tengah Blok D 8, RT 9 RW 16, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (2/6/2011).

Sobby mengatakan, putri Syarifuddin yang berusia sekitar 20 tahun juga menyaksikan penggeledahan tersebut.

"Si anak termenung tetapi tidak menangis, mungkin kaget. Dia bilang seakan tidak percaya apa yang terjadi," ujar Sobby yang diminta KPK menyaksikan penggeledahan rumah Syarifuddin pada Rabu malam.

KPK menangkap seorang hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di rumahnya di Kompleks Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 1 Juni malam. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya membenarkan, S adalah hakim Syarifuddin.

Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita. KPK juga menyita sejumlah uang dalam mata uang asing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...