Tentang konflik kepentingan, pernah diulas khusus di majalah internal Pertamina, yaitu Warta Pertamina, edisi Agustus 2008
"Konflik Kepentingan"
Dalam Wikipedia disebutkan bahwa konflik kepentingan (conflict of interest) adalah suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang memerlukan kepercayaan, seperti pengacara, politikus, eksekutif atau direktur suatu perusahaan, memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan. Persinggungan kepentingan ini dapat menyulitkan orang tersebut untuk menjalankan tugasnya.
Suatu konflik kepentingan dapat timbul bahkan jika hal tersebut tidak menimbulkan tindakan yang tidak etis atau tidak pantas. Suatu konflik kepentingan dapat mengurangi kepercayaan terhadap seseorang atau suatu profesi.
Selama ini peraturan yang mengatur konflik kepentingan hanya Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 12i, dan Pasal 3 No.71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Diluar itu konflik kepentingan hanya dibatasi dengan norma etika semata.
Seorang pejabat sedang menghadapi hal yang membingungkan. Fungsi di bawah kewenangannya sedang mengadakan tender pengadaan barang dan jasa. Ternyata salah satu peserta tender adalah perusahaan milik keluarganya. Malahan si pejabat memiliki saham di perusahaan keluarga itu. Kasus seperti ini yang mengundang konfik kepentingan (conflict of interest). Yang membingungkan, apakah ia harus berpihak kepada perusahaan milik keluarga atau peserta tender lain?
Kalaupun peserta milik keluarga itu memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan, ia bingung apakah nanti kata orang, kalau keputusannya adalah memenangkan perusahaan itu. Itulah konflik kepentingan.
Seorang blogger bernama Rudy M. Harahap menuturkan bahwa di beberapa negara seperti Australia, konflik kepentingan masih dimungkinkan terjadi. Namun, seseorang yang terlibat konflik kepentingan harus menyatakan di awal adanya konflik kepentingan tersebut. Seseorang bisa dianggap melakukan pelanggaran jika di kemudian hari dia terbukti memiliki konflik kepentingan dan ternyata tidak pernah mengungkapkannya sejak awal. Dalam pengambilan keputusan strategis, orang yang memiliki konflik kepentingan pun dilarang untuk terlibat lebih jauh.
Kalau kasus seperti seorang pejabat yang perusahaan keluarganya ikut, saran yang paling bagus adalah perusahaan itu tidak ikut serta dalam tender tersebut. Tetapi kalau berbicara hak, setiap perusahaan sejauh memenuhi kualifikasi bisa mengikuti tender di manapun, maka langkah minimalnya adalah ketika rapat penentuan pemenang dan rapat-rapat pengambilan keputusan lain si pejabat janganlah terlibat.
Apa yang menjadi rambu-rambu konflik kepentingan?
• Apakah Anda atau pasangan Anda memiliki kepentingan di perusahaan lain?
• Apakah Anda memiliki jabatan khusus di perusahaan lain yang bukan joint venture maupun anak perusahaan Pertamina?
• Apakah Anda memiliki pekerjaan paruh waktu?
• Apakah Anda melakukan transaksi dengan perusahaan di mana keluarga dan teman Anda mempunyai kepentingan financial?
• Apakah Anda mengetahui keluarga dan teman yang sedang atau akan berbisnis dengan Pertamina?
• Apakah Anda menerima bantuan financial atau non financial (selain yang diatur dalam gift and entertainment policy) dari orang lain?
• Apakah Anda diminta oleh orang lain untuk mengeluarkan kontrak, lisensi/izin, rating kinerja tinggi, dan lain-lain?
• Apakah Anda memberikan informasi tentang perusahaan kepada orang-orang yang tidak berwenang. Contohnya harga perkiraan sendiri, anggaran, informasi penawaran vendor?
• NS
"Konflik Kepentingan"
Dalam Wikipedia disebutkan bahwa konflik kepentingan (conflict of interest) adalah suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang memerlukan kepercayaan, seperti pengacara, politikus, eksekutif atau direktur suatu perusahaan, memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan. Persinggungan kepentingan ini dapat menyulitkan orang tersebut untuk menjalankan tugasnya.
Suatu konflik kepentingan dapat timbul bahkan jika hal tersebut tidak menimbulkan tindakan yang tidak etis atau tidak pantas. Suatu konflik kepentingan dapat mengurangi kepercayaan terhadap seseorang atau suatu profesi.
Selama ini peraturan yang mengatur konflik kepentingan hanya Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 12i, dan Pasal 3 No.71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Diluar itu konflik kepentingan hanya dibatasi dengan norma etika semata.
Seorang pejabat sedang menghadapi hal yang membingungkan. Fungsi di bawah kewenangannya sedang mengadakan tender pengadaan barang dan jasa. Ternyata salah satu peserta tender adalah perusahaan milik keluarganya. Malahan si pejabat memiliki saham di perusahaan keluarga itu. Kasus seperti ini yang mengundang konfik kepentingan (conflict of interest). Yang membingungkan, apakah ia harus berpihak kepada perusahaan milik keluarga atau peserta tender lain?
Kalaupun peserta milik keluarga itu memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan, ia bingung apakah nanti kata orang, kalau keputusannya adalah memenangkan perusahaan itu. Itulah konflik kepentingan.
Seorang blogger bernama Rudy M. Harahap menuturkan bahwa di beberapa negara seperti Australia, konflik kepentingan masih dimungkinkan terjadi. Namun, seseorang yang terlibat konflik kepentingan harus menyatakan di awal adanya konflik kepentingan tersebut. Seseorang bisa dianggap melakukan pelanggaran jika di kemudian hari dia terbukti memiliki konflik kepentingan dan ternyata tidak pernah mengungkapkannya sejak awal. Dalam pengambilan keputusan strategis, orang yang memiliki konflik kepentingan pun dilarang untuk terlibat lebih jauh.
Kalau kasus seperti seorang pejabat yang perusahaan keluarganya ikut, saran yang paling bagus adalah perusahaan itu tidak ikut serta dalam tender tersebut. Tetapi kalau berbicara hak, setiap perusahaan sejauh memenuhi kualifikasi bisa mengikuti tender di manapun, maka langkah minimalnya adalah ketika rapat penentuan pemenang dan rapat-rapat pengambilan keputusan lain si pejabat janganlah terlibat.
Apa yang menjadi rambu-rambu konflik kepentingan?
• Apakah Anda atau pasangan Anda memiliki kepentingan di perusahaan lain?
• Apakah Anda memiliki jabatan khusus di perusahaan lain yang bukan joint venture maupun anak perusahaan Pertamina?
• Apakah Anda memiliki pekerjaan paruh waktu?
• Apakah Anda melakukan transaksi dengan perusahaan di mana keluarga dan teman Anda mempunyai kepentingan financial?
• Apakah Anda mengetahui keluarga dan teman yang sedang atau akan berbisnis dengan Pertamina?
• Apakah Anda menerima bantuan financial atau non financial (selain yang diatur dalam gift and entertainment policy) dari orang lain?
• Apakah Anda diminta oleh orang lain untuk mengeluarkan kontrak, lisensi/izin, rating kinerja tinggi, dan lain-lain?
• Apakah Anda memberikan informasi tentang perusahaan kepada orang-orang yang tidak berwenang. Contohnya harga perkiraan sendiri, anggaran, informasi penawaran vendor?
• NS
Komentar
Selama ini memang banyak kami temui indikasi conflict of interest (COI) di daerah kerja kami, akan tetapi kendala yang kami temui seringkali adalah lingkup penugasan kami yang tidak menyentuh hal tersebut
Katakanlah kami sedang asistensi sebuah sistem di mana terdapat indikasi COI, namun krn namanya asistensi (fasilitasi) tetappenentu keputusan akhir adalah satker yg bersangkutan. Sementara pada saat audit oleh bidang lain,hal ini bisa diangkat menjadi temuan dan satker nggak mau tahu. Dia tahu-nya yg asistensi BPKP, yg audit BPKP, harusnya udah bersih dari temuan. Eh, tau2 muncul temuan dari BPKP sendiri...
Wah,pusing kita Pak...