Oleh: Rudy M. Harahap (Pengamat Akuntabilitas dan Transparansi)
Akhirnya, gerah juga DPR dengan penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Seorang anggota DPR dari Partai Demokrat sangat gencar menyuarakan pentingnya pengendalian penyadapan KPK. Dalam suatu pertemuan dengan KPK di DPR, ia menyatakan dengan berapi-api--bahkan ditampilkan juga di beberapa stasiun teve--akan kacaunya negara ini jika semua aparat negara, sampai Presiden, disadap oleh KPK tanpa adanya pengendalian yang ketat.
Sebenarnya, saya sudah lama geli dengan tidak ada seorang pun dari anggota DPR yang mempermasalahkan prosedur KPK dalam penyadapan. Memang, sesuai dengan pasal 12, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang untuk melakukan penyadapan. Namun, dalam UU ini tidak diatur lebih lanjut bagaimana sebenarnya prosedur penyadapan tersebut.
Di negara yang sudah maju, penyadapan adalah tindakan yang sangat di-control. Sebab, tindakan penyadapan akan memasuki area privacy seseorang. Negara tidak hanya berkewajiban untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga melindungi privacy warga negaranya. Bahkan, negara maju seperti Amerika Serikat pun, dalam melakukan penyadapan terhadap teroris, memiliki mekanisme pengendalian yang ketat.
Salah satu standar umum yang digunakan di luar negeri, suatu penyadapan hanya bisa dilakukan jika mendapat ijin dari pengadilan. Kenapa penyadapan ini diatur secara ketat? Banyak sebabnya. Selain untuk menghindarkan penyalahgunaan dari penggunaan alat penyadapan, penyadapan biasanya sangat perlu diatur karena kepentingan perlindungan privacy seorang warga negara. Sebab, dalam suatu kegiatan penyadapan, bisa terjadi ada rekaman pembicaraan atau gambar yang sifatnya pribadi ternyata juga tersadap. Misalnya, seorang suami yang mengadakan pembicaraan atau bergaul secara pribadi dengan pasangannya di kamar tidur. Atau, dalam hal tertentu, bisa terjadi, seorang warga negara mempunyai pasangan kencan tidak resmi. Akan sangat menyinggung perasaan dan sudah memasuki area pribadi seseorang, jika ternyata penyadapan merekam suasana kencan dan bahkan sampai didengar oleh pasangan resmi yang disadap.
Untuk mendapat ijin dari pengadilan, suatu penyadapan di negara lain umumnya bisa dilakukan terhadap seorang tersangka jika telah terdapat bukti awal sebelumnya. Misalnya, terdapat dokumen foto kopi yang belum ditemukan dokumen aslinya. Adanya pengakuan dari seorang saksi juga bisa menjadi awal untuk meminta ijin penyadapan dari pengadilan. Dengan demikian, penyadapan sebenarnya adalah alat untuk memperkuat suatu bukti, bukan bukti utama.
Sebenarnya, dengan diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, intersepsi atau penyadapan oleh KPK tidak dapat dilakukan dengan kebiasaan lama. Menurut pasal 31 UU ini, setiap orang dilarang melakukan penyadapan, kecuali penyadapan tersebut dilakukan kejaksaan, kepolisian, dan/atau instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Artinya, sebuah lembaga penegak hukum pun hanya dapat melakukan penyadapan jika diberikan kekuasaan dengan undang-undang. Hanya lembaga-lembaga khusus tertentu yang diberikan kewenangan ini. Bahkan, tidak semua badan intelejen mempunyai kewenangan legal ini.
Akan tetapi, kewenangan penyadapan ini oleh lembaga penegak hukum sebenarnya tidak dengan mudahnya untuk dieksekusi. Sebab, berdasarkan ayat (4) pasal tersebut, ketentuan prosedur penyadapan masih harus diatur lagi dengan Peraturan Pemerintah. Namun, sampai dengan saat ini, Peraturan Pemerintah tersebut belum muncul. Bahkan draft-nya pun belum terdengar.
Kalau saja DPR akan mengatur mengenai penyadapan ini, mestinya mereka fokus untuk memberi tekanan ke Pemerintah agar Peraturan Pemerintah yang mengatur penyadapan segera diterbitkan. Kemudian, mengingat RUU Pengadilan Tipikor sudah masuk ke DPR, sebaiknya DPR mempertegas dalam RUU tersebut bahwa aturan mengenai pengadilan mana yang berhak menerbitkan ijin penyadapan segera diatur dalam UU Pengadilan Tipikor.
Dengan demikian, tidak terjadi debat kusir tentang prosedur penyadapan ini dan KPK bisa kembali menjalankan tugasnya dengan pengendalian yang ketat.***
Akhirnya, gerah juga DPR dengan penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Seorang anggota DPR dari Partai Demokrat sangat gencar menyuarakan pentingnya pengendalian penyadapan KPK. Dalam suatu pertemuan dengan KPK di DPR, ia menyatakan dengan berapi-api--bahkan ditampilkan juga di beberapa stasiun teve--akan kacaunya negara ini jika semua aparat negara, sampai Presiden, disadap oleh KPK tanpa adanya pengendalian yang ketat.
Sebenarnya, saya sudah lama geli dengan tidak ada seorang pun dari anggota DPR yang mempermasalahkan prosedur KPK dalam penyadapan. Memang, sesuai dengan pasal 12, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang untuk melakukan penyadapan. Namun, dalam UU ini tidak diatur lebih lanjut bagaimana sebenarnya prosedur penyadapan tersebut.
Di negara yang sudah maju, penyadapan adalah tindakan yang sangat di-control. Sebab, tindakan penyadapan akan memasuki area privacy seseorang. Negara tidak hanya berkewajiban untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga melindungi privacy warga negaranya. Bahkan, negara maju seperti Amerika Serikat pun, dalam melakukan penyadapan terhadap teroris, memiliki mekanisme pengendalian yang ketat.
Salah satu standar umum yang digunakan di luar negeri, suatu penyadapan hanya bisa dilakukan jika mendapat ijin dari pengadilan. Kenapa penyadapan ini diatur secara ketat? Banyak sebabnya. Selain untuk menghindarkan penyalahgunaan dari penggunaan alat penyadapan, penyadapan biasanya sangat perlu diatur karena kepentingan perlindungan privacy seorang warga negara. Sebab, dalam suatu kegiatan penyadapan, bisa terjadi ada rekaman pembicaraan atau gambar yang sifatnya pribadi ternyata juga tersadap. Misalnya, seorang suami yang mengadakan pembicaraan atau bergaul secara pribadi dengan pasangannya di kamar tidur. Atau, dalam hal tertentu, bisa terjadi, seorang warga negara mempunyai pasangan kencan tidak resmi. Akan sangat menyinggung perasaan dan sudah memasuki area pribadi seseorang, jika ternyata penyadapan merekam suasana kencan dan bahkan sampai didengar oleh pasangan resmi yang disadap.
Untuk mendapat ijin dari pengadilan, suatu penyadapan di negara lain umumnya bisa dilakukan terhadap seorang tersangka jika telah terdapat bukti awal sebelumnya. Misalnya, terdapat dokumen foto kopi yang belum ditemukan dokumen aslinya. Adanya pengakuan dari seorang saksi juga bisa menjadi awal untuk meminta ijin penyadapan dari pengadilan. Dengan demikian, penyadapan sebenarnya adalah alat untuk memperkuat suatu bukti, bukan bukti utama.
Sebenarnya, dengan diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, intersepsi atau penyadapan oleh KPK tidak dapat dilakukan dengan kebiasaan lama. Menurut pasal 31 UU ini, setiap orang dilarang melakukan penyadapan, kecuali penyadapan tersebut dilakukan kejaksaan, kepolisian, dan/atau instansi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Artinya, sebuah lembaga penegak hukum pun hanya dapat melakukan penyadapan jika diberikan kekuasaan dengan undang-undang. Hanya lembaga-lembaga khusus tertentu yang diberikan kewenangan ini. Bahkan, tidak semua badan intelejen mempunyai kewenangan legal ini.
Akan tetapi, kewenangan penyadapan ini oleh lembaga penegak hukum sebenarnya tidak dengan mudahnya untuk dieksekusi. Sebab, berdasarkan ayat (4) pasal tersebut, ketentuan prosedur penyadapan masih harus diatur lagi dengan Peraturan Pemerintah. Namun, sampai dengan saat ini, Peraturan Pemerintah tersebut belum muncul. Bahkan draft-nya pun belum terdengar.
Kalau saja DPR akan mengatur mengenai penyadapan ini, mestinya mereka fokus untuk memberi tekanan ke Pemerintah agar Peraturan Pemerintah yang mengatur penyadapan segera diterbitkan. Kemudian, mengingat RUU Pengadilan Tipikor sudah masuk ke DPR, sebaiknya DPR mempertegas dalam RUU tersebut bahwa aturan mengenai pengadilan mana yang berhak menerbitkan ijin penyadapan segera diatur dalam UU Pengadilan Tipikor.
Dengan demikian, tidak terjadi debat kusir tentang prosedur penyadapan ini dan KPK bisa kembali menjalankan tugasnya dengan pengendalian yang ketat.***
Illustration: http://en.wikipedia.org/wiki/Lawful_interception
-
Komentar