Langsung ke konten utama

Kesadaran Berkolaborasi Data


Saya sedang menyiapkan suatu sistem di mana datanya berasal dari berbagai sistem di kementerian/lembaga. Cukup sulit mau mulai dari mana. Setelah informasi terdefinisikan, ternyata sumber datanya menyebar. Setelah kami mengunjungi beberapa instansi sebagai calon penyedia data, ternyata instansi tersebut belum memiliki datanya. Suatu instansi yang mestinya berperan dalam mengumpulkan data dari berbagai kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya, ternyata sampai dengan akan berakhirnya rejim saat ini belum melakukan hal yang signifikan.

Saya kemudian mencoba melakukan riset tentang apa yang telah dilakukan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika. Ternyata, departemen ini telah memiliki rencana untuk membangun Government Data Management Center (GDMC). Sayangnya, setelah saya membaca komentar beberapa pejabatnya, ada hal yang salah ketika kita ingin membangun kesadaran berbagi dan bertukar data (http://www.egov-indonesia.org/index.php?name=News&file=article&sid=368).

Para pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika ternyata terperangkap dengan alat yang akan digunakan untuk mendukung pertukaran ataupun integrasi data. Belum apa-apa, mereka sudah sibuk mendefinisikan data center.

Menurut saya, yang perlu dilakukan pertama adalah pendefinisian proses antar lembaga. Dari sini, akan dapat dipilah mana proses yang salih berkait, termasuk dalam hal datanya. Setelah itu, dapat didefinisikan secara detail format data untuk kepentingan pertukaran tersebut.

Dalam bahasa jaman sekarang, yang saya maksud di atas dikenal sebagai arsitektur. Ingin membangun apapun, saya rasa benar kita harus mendefinisikan arsitekturnya terlebih dahulu.
Sumber gambar: steves.blogharbor.com

Komentar

Anonim mengatakan…
Komentar singkat. Membangun sistem seperti itu harusnya nggak sulit-sulit amat, tapi yang sulit niat baik dan kemauan keras dari pemerintah untuk mengimplementasikan dengan benar dan baik (tidak harus perfect, minimal sudah dimulai dengan arsitektur yang benar yang secara gradual ditingkatkan/disempurnakan).
Contoh belakangan ini adalah SIN (Single Identity Number), secara teknologi maupun kemampuan SDM Indonesia (tidak perlu konsultan asing)kita mampu membangunnya dan tidak sesulit membangun pesawat. Tapi saat ini saya tidak mendengar kabar bagaimana kelanjutannya, yang pernah saya tahu, ini diperebutkan oleh Kementerian PAN, Dirjen Pajak dan Depdagri, dan seperti biasa Presiden kita tidak bisa memutuskannya dengan cepat.
Padahal kalau sistem ini ada, sistem ini akan memudahkan administrasi warga negara.

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...