Langsung ke konten utama

Beginilah Seleksi Jabatan Pemerintah ke Depan


Pada Kamis yang lalu, saya berkesempatan mengikuti Test Potensi Akademik (TPA) dan Test Pengetahuan Pengadaan (TPP) di LKPP. Ketika sampai di ruangan test di Bidakara, saya banyak bertemu orang-orang bagus kantor saya. Juga, orang-orang bagus kantor instansi lain yang saya kenal.

Ketika bertemu dengan beberapa orang kantor saya, komentar yang disampaikan beragam. Misalnya, "Ini orang pusat ngapain lagi ikut test?" Ada juga yang bilang, "Ach, Rud, mana mungkin kau meninggalkan kantor kita..."

Saya tentu tidak terkejut dengan komentar tersebut. Tapi, ada yang perlu saya ungkapkan kenapa saya tertarik mengikuti test tersebut. Sebagaimana saya obrolkan dengan teman-teman dari instansi lain yang kebetulan juga ikut test tersebut, pertama, adalah karena isi iklannya yang menarik di website http://www.lkpp.go.id/. Lihatlah, tertulis: "Kami yakin masih banyak Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI yang berdedikasi, berintegritas dan kompeten! Bergabunglah bersama LKPP..." Ya, iklan ini penuh dengan optimisme masih adanya pegawai negeri yang bisa diandalkan di negeri ini!

Kedua, saya ingin memberi support terhadap usaha semacam ini. Saya yakin, ke depan, rekruitmen dan promosi pejabat pemerintah mestinya menggunakan mekanisme semacam ini, di mana posisi jabatan di suatu instansi bisa di-open untuk semua kandidat dari instansi manapun sepanjang mempunyai kompetensi. Kemudian, kesan like dan dislike bisa dihindarkan.

Yang jelas, soal TPA-nya sangat sulit. Dan saya pun hanya dapat menyelesaikan di bawah 50% dari soal-soal yang ada. Namun, bagi saya, ini bukan soal bisa lolos seleksi atau tidak. Tapi, spritnyalah yang perlu didukung.

Bahkan, Pak Agus Raharjo, Sekretaris Utama LKPP, ketika memberi sambutan pembuka test ini cukup surprise dengan jumlah peserta yang ikut. Dia lihat banyak yang eager untuk mengikuti test ini. Artinya, sebenarnya banyak pegawai negeri yang menyukai kompetisi, bahkan siap tidak lolos kompetisi tersebut, jika dilakukan secara fair.

Bagi Anda yang akan ikut TPA, saya rasa tips pada link ini perlu juga diikuti (sayangnya, saya tidak sempat membaca tips ini sebelumnya).
http://arga.wordpress.com/2008/03/08/tips-menghadapi-tes-potensi-akademik/

Bagi Anda yang ingin tahu mengenai apa itu TPA, bisa dilihat di link berikut:
http://www.pkesinteraktif.com/content/view/993/200/lang,id/

Ada juga yang mencoba membikin software untuk latihan TPA. Tapi, saya belum mencobanya:
http://www.kirimpesan.com/?p=3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...