Langsung ke konten utama

Mengurus SKCK Ternyata Mudah

Sebagai persyaratan aplikasi visa pelajar, hari Rabu lalu saya mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, saya meminta supir saya mengambil berkas di Polres Jakarta Selatan karena dari yang saya baca di Internet mereka yang tinggal di Pondok Aren mengurus SKCK di Polres Jakarta Selatan. Maklumlah, Pondok Aren, yang berada di bawah Tangerang Selatan, belum memiliki Polres tersendiri.

Rupanya, ketika sampai di Polres Jakarta Selatan diinfokan bahwa untuk daerah Pondok Aren harus mengurus SKCK di Polres Tiga Raksa. Hmm ini akan memakan waktu yang lama karena lokasinya cukup jauh. Syukurnya, saya ingat informasi dari istri, bahwa Polsek Pondok Aren menyarankan agar mengurus SKCK di Polda Metro Jaya saja. Akhirnya, saya minta supir saya untuk meminta formulir pengajuan SKCK di Polda Metro Jaya pada hari Jumat lalu.

Selanjutnya, saya mengisi formulir tersebut. Di formulir, memang tidak ada persyaratan yang dicantumkan. Berbekal dari internet, saya baca persyaratannya adalah:

- Akte lahir/surat kenal lahir

- Pengantar dari kelurahan

- Foto 4 x 6 sebanyak 5 lembar

- KTP

- KK

Tadinya saya pikir perlu juga pengesahan dari kecamatan. Akhirnya, sebelum ke Polda Metro Jaya, saya meminta pengesahan terlebih dahulu ke kecamatan.

Ketika sampai di Polda Metro Jaya, berkas kemudian saya sampaikan (lokasinya di samping Mesjid Polda Metro Jaya). Setelah itu, saya diminta untuk ke ruang identifikasi sidik jari yang berada di ruang sebelahnya. Pelayanan tidak rumit. Saya tanyakan setelah identifikasi di mana saya harus membayar. Petugas menginfokan sekalian saja di ruang sebelah tempat saya mendaftar.

Setelah memperoleh identifikasi sidik jari, lembar itu saya berikan ke petugas loket. Selanjutnya, petugas loket menyiapkan lembar SKCK. Semua proses berjalan lancar sampai saya dipanggil. Saya tanyakan berapa saya harus bayar, Rp 10 ribu per lembar (kebetulan berdua dengan istri).

Ketika kembali ke mobil, supir saya terkejut. Katanya, dulu saja dia mengurus SKCK di Polres Rp 25 ribu.

Ternyata, reformasi layanan publik mulai menunjukkan hasilnya. Setelah layanan imigrasi, layanan kepolisian pun sudah semakin berbenah diri. Tentu ini akan terus menumbuhkan optimisme bahwa kita masyarakat Indonesia juga bisa semakin baik.

Ayoo semua petugas layanan publik, tingkatkan layanan untuk Indonesia yang lebih baik!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...