Langsung ke konten utama

PTN Bantu Seleksi PNS

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Ilustrasi : Tes calon pegawai negeri sipil.

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium 10 perguruan tinggi negeri akan membantu pelaksanaan perekrutan calon pegawai negeri sipil 8 September mendatang. Tugas ke-10 PTN itu mulai dari penyusunan materi soal kompetensi dasar hingga pemindaian lembar jawaban komputer.
Rencananya, tahun ini akan ada penerimaan 14.000 pegawai negeri sipil (PNS) yang terdiri dari tenaga honorer, ikatan dinas, dan pelamar umum.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengemukakan, sistem baru perekrutan CPNS ini untuk memperoleh PNS berkualitas dengan standar yang sama dan bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Untuk tahap uji coba tahun ini, proses seleksi CPNS akan dilakukan di 20 institusi kementerian dan 25 daerah.
”Proses rekrutmen selama ini banyak kekurangan. Sekarang beda. Ada pengawasan ketat dan terbuka,” kata Azwar seusai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kemendikbud, Rabu (15/8), di Jakarta.
Azwar Abubakar mengatakan, karena moratorium PNS, rekrutmen dibatasi. Pengangkatan PNS hanya berdasarkan analisis jabatan dan beban pekerjaan. ”Akan lebih jelas, butuh PNS di bagian apa dan keahliannya apa,” kata Abubakar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menambahkan, sistem penerimaan CPNS akan menggunakan sistem yang sama dengan Ujian Nasional dan Seleksi Nasional Masuk PTN. Standar pelaksanaan, terutama materi soal, akan sama di seluruh Indonesia, yakni tentang wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik kepribadian.
Ketua Konsorsium PTN yang juga Rektor Universitas Gadjah Mada Pratikno mengatakan, sistem seleksi CPNS selama ini terdesentralisasi di kementerian masing-masing dan pemerintah daerah. Ia menilai tahun ini merupakan momentum yang penting bagi masyarakat sipil untuk ikut terlibat dalam proses seleksi CPNS.
Ke-10 PTN itu adalah Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Hasanuddin, Universitas Airlangga, Universitas Andalas, dan Institut Teknologi Sepuluh November. (LUK)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...