Ada yang menarik ketika saya mendengar dialog tentang pemberantasan korupsi di TV3, milik pemerintah Malaysia. Kata pimpinan Badan Anti Korupsi di sana, dalam dialog tersebut, dalam hal pelaporan harta kekayaan para menteri, yang difokuskan bukanlah soal harta kekayaan sebelum dilaporkan. Akan tetapi, apakah ada penambahan kekayaan seorang menteri setelah menjabat dari sumber yang mana di dalamnya ada konflik kepentingan.
Bagaimanakah di Indonesia?
Komentar