Presiden begitu resah. Anggaran tahun 2011 ternyata tidak seluruhnya terserap dengan baik. Itu baru APBN. Belum lagi APBD. Pemerintah akhirnya membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran yang melibatkan UKP4, Kementerian Keuangan, dan BPKP. Bisa dibayangkan, lucunya negeri ini. Bahkan untuk mendorong penyerapan anggaran saja sampai harus membentuk tim khusus.
Tim ini telah memulai tugasnya dengan menerbitkan edaran tanggal 23 Desember 2011. Surat ini ditujukan ke menteri dan pimpinan lembaga. Salah satunya terkait dengan kewajiban pengumuman lelang paling lambat tanggal 13 Januari 2012. Semua orang menjadi tergopoh-gopoh.
Anehnya, dalam tim ini tidak melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bukankah materi surat edaran tersebut sudah domain LKPP? Atau jangan-jangan Pemerintah sudah menganggap LKPP tidak menjalankan fungsinya dengan baik sehingga penyerapan anggaran terkait dengan proses pengadaan pun menjadi berlarut-larut.
Saya hanya perlu mengingatkan kembali bahwa sebelum Anda tergopoh-gopoh, perhatikan kembali bahwa proses pengadaan itu telah diatur secara lengkap pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah . Janganlah kita salah dalam melangkah. Ingat kembali bahwa sebelum mengumumkan pelelangan secara resmi pertama kali Anda harus menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP). Itulah yang pertama sekali harus Anda umumkan. Sudahkan Anda melakukannya?
Komentar