Langsung ke konten utama

Efek Kebijakan Uang Harian Pegawai Negeri

x2_8b7173f

Pada tahun 2012 ini, Menteri Keuangan mengubah kebijakannya terkait pembiayaan perjalanan dinas. Jika di tahun-tahun sebelumnya uang harian dianggap sama antara untuk kepentingan perjalanan dinas dan rapat kerja ke luar kota, saat ini tarifnya sudah berubah. Jika Anda pegawai negeri akan mengadakan rapat kerja di Bogor atau sekitaran Jawa Barat, maka uang harian Anda akan sangat rendah. Hal ini berbeda jika Anda mengadakan perjalanan dinas ke suatu kantor di Jawa Barat atau daerah lain.

Kebijakan ini tentu ada konsekuensinya. Jika di tahun-tahun sebelumnya banyak pegawai negeri yang berkantor di Jakarta mengadakan rapat kerja di Bogor atau sekitaran Jawa Barat, mereka sekarang akan menghindarinya. Mereka tentu akan memilih melakukan perjalanan dinas ke suatu kantor di daerah lain. Ini tentu akan menghilangkan kesempatan pemilik hotel di sekitaran Bogor atau Jawa Barat.

Konsekuensi berikutnya, kantor-kantor pemerintah di Jakarta akan semakin ditinggalkan pegawainya. Mereka akan sibuk untuk mengadakan perjalanan dinas ke wilayah lain. Ini tentu tidak terhindarkan. Sepanjang pegawai negeri tidak diberikan hak dengan jumlah pendapatan yang layak, tentu mereka akan cenderung mencari cara untuk survive. Bagi pegawai negeri yang telah menerima remunerasi, persoalan ini tentu tidak terlalu kentara. Tapi, akan berbeda bagi pegawai negeri yang belum menerima remunerasi.

Pengambil kebijakan perlu berhati-hati ketika mengambil kebijakan. Salah dalam mengambil kebijakan akan memberi efek buruk kepada masyarakat sebagai pembayar pajak. Setiap kebijakan yang diambil harus betul-betul memperhatikan prasyarat. Implementasi kebijakan memerlukan roadmap. Perubahan kebijakan tidak bisa serta merta diimplementasikan, dengan asumsi semua akan semakin menjadi lebih baik. Jangan-jangan malah akan menjadi bertambah lebih buruk.  

Komentar

Setiadjit mengatakan…
Selalu saja ada peluang untuk menambah pundi-pundi kekayaaan PNS sementara buruh2 swasta semakin tak berdaya karena UMK masih tidak memadai dengan kebutuhan yang nyata; Entah bagaimana "Dewan Pengupahan" menghitung besaran upah buruh;
eMingko Blog mengatakan…
bgmna ya biar PNS lbh kompetitif? sbgn bsar malas tdk ada motifasi krja krna pnghsilan sdh trjamin mau krja mau bolos mau telat siapa yg peduli?

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...