Langsung ke konten utama

Konsolidasi Eksekutif, Menyejahterakan Rakyat


Di awal tahun ini, Presiden SBY sudah mulai membuat gebrakan, yaitu dengan mengadakan Rapat Kerja Pemerintah. Jika di tahun-tahun sebelumnya rapat kerja difokuskan pada Rapat Kerja dalam rangka pembuatan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), baru tahun ini dikenal istilah Rapat Kerja Pemerintah. Tampaknya, pemerintah (dalam hal ini eksekutif) sudah mulai melakukan konsolidasi ke dalam.
Setelah bertahun-tahun diobrak-abrik dengan komponen kekuasaan lainnya, pihak eksekutif kini sudah mulai sadar pentingnya untuk melakukan konsolidasi di internal pemerintah sendiri. Rapat Kerja Pemerintah ini dihadiri tidak hanya wakil dari pejabat di instansi pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Para gubernur turut mendengar arahan dari Presiden.
Lantas, apa maknanya bagi kita? Tentu yang saya tanyakan di sini adalah makna “kita” sebagai warga masyarakat. Apakah dengan terkonsolidasinya unsur pemerintah akan mengganggu keseimbangan check and balances antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif? Itu semua tentu pertanyaan yang menantang.
Bagi saya, terkonsolidasinya unsur eksekutif sangat penting. Mereka adalah eksekutor, pelaksana regulasi yang telah ditetapkan legislatif. Para eksekutif tidak boleh terombang-ambing dengan “politisasi” legislatif. Ketika regulasi sudah ditetapkan, seluruh unsur pemerintah mesti menjalankan regulasi dengan sepenuh hati.
Yang terjadi selama ini sebenarnya adalah praktik manajemen pemerintahan yang tidak sehat. Pihak-pihak di unsur pemerintah saling melobi legislatif untuk dapat menggolkan kepentingannya masing-masing. Itulah sebabnya, banyak terbit peraturan yang tidak sinkron. Kejadian di Mesuji hanyalah sebuah gunung es karena konflik berbagai peraturan, tidak hanya peraturan yang dikeluarkan legislatif, tetapi juga yang dikeluarkan unsur eksekutif, sebagai turunan undang-undang yang dibuat legislatif.
Terkesan sekali bahwa pihak-pihak internal pemerintah sendiri yang saling berlomba agar diberikan kewenangan lebih dibandingkan dengan instansi lain. Lihatlah contoh Rancangan Undang-Undangan Keamanan Negara ketika mulai akan dimunculkan. Pihak kepolisian mulai gerah karena takut kewenangannya akan dialihkan atau diambil alih oleh lembaga lain di eksekutif.
Kenapa hal itu terjadi? Tentu saja karena unsur keserakahan (greed). Tertanam di pikiran mereka bahwa menjadi aparat pemerintah bukan untuk melayani (to serve), tetapi malah muncul pikiran buruk, menjadikan peraturan sebagai landasan untuk ladang berbisnis. Karena itu, banyak aparat pemerintah yang tidak ingin ladang bisnisnya terganggu ketika suatu peraturan harus direformasi.
Memang, ada juga yang menyatakan hal itu karena kebutuhan (need). Mereka sekedar ingin survive. Tapi, saya lihat, faktor keserakahan adalah lebih dominan. Peraturan yang mestinya dibuat untuk menyejahterakan masyarakat, sering akhirnya malah banyak dibuat untuk merugikan masyarakat.
Lihatlah contoh pembuatan e-KTP. Orang berbondong-bondong untuk membuat e-KTP. Sedemikian besar anggaran dikeluarkan. Pelaksana anggaran sangat senang karena pekerjaan mereka bertambah. Bahkan menciptakan lapangan kerja baru. Pundi-pundi bertambah karena uang harian dari perjalanan dinas ke sana kemari. Belum lagi bagi mereka yang serakah.
Komisi dari vendor adalah hal yang biasa. Bahkan, fee menjadi istilah lazim bagi birokrat busuk. Seolah-olah mereka adalah juga pengusaha yang berhak atas fee karena telah berbisnis. Lantas, apa sekarang manfaatnya bagi masyarakat? Masyarakat tidak merasakannya. Masyarakat malah jengkel karena harus antri berjam-jam.
Anehnya, sampai sekarang tidak jelas pembagian e-KTP yang sudah tercetak. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri menyatakan tiga bulan e-KTP tercetak. Buktinya? Bagi Anda yang sudah meregistrasi, apakah Anda sudah menerima e-KTP tersebut?
Itulah sebabnya, banyak peraturan yang telah dibuat, tetapi tidak dijalankan. Para pihak di unsur pemerintah yang mestinya mengimplementasikan peraturan, malah saling-jegal dengan instansi lainnya agar peraturan tidak dijalankan. Lihatlah antara sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Saling jegal dalam hal keagrariaan tidaklah aneh.
Itulah sebabnya, konsolidasi di internal pemerintah menjadi sangat penting. Pemerintah daerah harus terintegrasi dengan pemerintah pusat. Pemerintah daerah jangan ingin dikacaukan berbagai kepentingan yang tidak untuk menyejahterakan rakyat. Menyejahterakan rakyat harus menjadi misi utama.
Konsolidasi internal pemerintah ini tentu akan menciptakan keseimbangan baru. Legislatif tentu tidak mudah lagi mengintervensi urusan-urusan eksekutif. Mestinya, legislatif melihat ini sebagai hal positif. Sebab, ketika legislatif banyak mencampuri urusan implementasi akan terjadi konflik kepentingan. Mereka menjadi tidak bisa mengendalikan dirinya sendiri.
Lihatlah contoh di mana anggota parlemen dan partai politik dihukum atau diungkap namanya di pengadilan karena bisnis-bisnisnya yang terkait dengan tugasnya sebagai legislator. Hak untuk memperoleh fee karena berbisnis menjadi hal yang salah secara hukum karena dilakukan oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan. Ketua partai yang berulang-ulang disebut sepertinya pun sudah tidak bermuka. Di budaya Timur, mestinya mereka sudah mengundurkan diri atau melakukan harakiri seperti di Jepang atau pernah terjadi pada beberapa pimpinan di Korea Selatan.
Sekali lagi, konsolidasi internal pemerintah sangat penting untuk menyejahterakan rakyat. Anda para unsur eksekutif, mulailah berkonsolidasi dan jangan mau diganggu oleh komponen kekuasaan lainnya. Mulailah mandiri untuk berfikir hanya satu tujuan yang sama: Kesejahteraan Rakyat.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...