Saya mencoba membeli batterai Fujitsu P 1610 lewat tokobaterai.com. Di websitenya tampak bahwa baterai tersebut masih ready stock. Kemudian, saya melakukan booking. Selanjutnya, mendapat konfirmasi nota untuk pembayaran dan dinyatakan dalam notanya bahwa barang akan dikirim 1 hari setelah uang ditransfer. Nota saya terima melalui email. Tadinya, saya mau melakukan pembayaran lewat ATM. Tapi, saya ragu kalau nanti ini penipuan.
Saya mencoba telepon ke alamat toko. Ternyata, teleponnya susah masuk. Satu hari kemudian, ada yang menerima telepon. Saya tanyakan apakah bisa saya beli langsung ke tokonya. Dia bilang bisa. Katanya, tunjukkan saja nota hasil konfirmasinya.
Akhirnya, saya suruh supir saya untuk datang langsung ke tokonya. Ternyata, baterai tersebut tidak ada. Saya komplain lewat telepon. Ech, dengan entengnya penerima toko menyatakan informasi di websitenya tidak update. Katanya, orang gudang yang lebih tahu stocknya ada atau tidak.
Pertanyaannya, jika publikasi informasi melalui website tidak update apakah termasuk penipuan atau kelalaian? Apakah pemilik toko bisa dituntut dengan penipuan atau kelalaian tersebut?
Saya mencoba telepon ke alamat toko. Ternyata, teleponnya susah masuk. Satu hari kemudian, ada yang menerima telepon. Saya tanyakan apakah bisa saya beli langsung ke tokonya. Dia bilang bisa. Katanya, tunjukkan saja nota hasil konfirmasinya.
Akhirnya, saya suruh supir saya untuk datang langsung ke tokonya. Ternyata, baterai tersebut tidak ada. Saya komplain lewat telepon. Ech, dengan entengnya penerima toko menyatakan informasi di websitenya tidak update. Katanya, orang gudang yang lebih tahu stocknya ada atau tidak.
Pertanyaannya, jika publikasi informasi melalui website tidak update apakah termasuk penipuan atau kelalaian? Apakah pemilik toko bisa dituntut dengan penipuan atau kelalaian tersebut?
Komentar