Langsung ke konten utama

Cabinet Meeting System

Minggu lalu, saya bersama Pak Ibenk diundang menjadi nara sumber dalam diskusi grand design sistem informasi Sekretariat Kabinet. Pada diskusi ini, dipaparkan rencana ke depan pengembangan sistem informasi di Sekretariat Kabinet.

Pada acara tersebut, Sekretariat Kabinet mulai mendeklarasikan arah mereka ke depan kepada wakil kementerian/lembaga yang diundang. Salah satu hal penting adalah pengembangan cabinet meeting system. Dengan sistem ini, pemerintah sudah mulai berfikir bagaimana agar ke depan, untuk kepentingan rapat kabinet semua materi rapat sudah dapat diterima secara digital. Selain itu, peserta rapat kabinet juga dapat mengikuti hasil rapat kabinet (dokumentasi) melalui media online, yang tentunya sudah melalui jalur yang diamankan.

Selain itu, pemerintah juga mulai berfikir untuk membangun sistem pemantauan atas kemajuan implementasi kebijakan. Dengan sistem ini, kementerian/lembaga diharapkan dapat menyampaikan informasi yang relevan dengan implementasi kebijakan tersebut. Informasi hasil implementasi ini akan dijadikan sebagai salah satu bahan rapat kabinet.

Menurut saya, ini merupakan kemajuan besar yang ada di negeri ini. Jika ini diteruskan, maka Indonesia akan dapat menjadi unggulan dalam mengimplementasikan teknologi informasi untuk kepentingan pemerintahan, yang biasa disebut e-government.

Kenapa demikan? Sebab, selama ini pengembangan e-government di Indonesia tidak memiliki arahan yang jelas dan di-lead bukan oleh mereka yang mengerti substansinya, yaitu para business process owner. Yang terjadi di negara kita, pengembangan e-government seolah-olah milik orang TI dan dikembangkan oleh kementerian atau dinas informatika.

Padahal, seperti di negara Korea Selatan, yang menjadi acuan dalam pengembangan e-government, pengembangan e-government diarahkan oleh kantor perdana menteri, dan tidak terlepas dari agenda reformasi nasional mereka. Ada 4 agenda utama reformasi di Korea Selatan, yaitu:
- Mengurangi ukuran (downsize) kelembagaan pemerintahan;
- Menggabungkan kantor pemerintah;
- Meng-outsource fungsi pemerintahan; dan
- Privatisasi dan restrukturisasi perusahaan publik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...