Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 1 butir 22: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Definisi korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selanjutnya, apakah yang dimaksud dengan kerugian perekonomian negara?
Kemudian perhatikan kata "dapat merugikan".
Apakah Kasus Century sudah merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara? Kelihatan, kan, perbedaan 2 UU tersebut dalam melihat definisi kerugian keuangan negara? UU mana yang lebih luas melihat definisi kerugian keuangan/perekomian negara?
Apakah hal yang "dapat merugikan" keuangan negara atau perekonomian negara bukan termasuk korupsi? Bagaimana dengan Kasus Century? Mana yang dapat dirugikan? Keuangan atau perekonomian negara?
Apakah KPK masih menunggu dijualnya Century/Mutiara baru menghitung kerugian nyata keuangan negara? Mana dasar UU yang diacu KPK?
Definisi korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selanjutnya, apakah yang dimaksud dengan kerugian perekonomian negara?
Kemudian perhatikan kata "dapat merugikan".
Apakah Kasus Century sudah merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara? Kelihatan, kan, perbedaan 2 UU tersebut dalam melihat definisi kerugian keuangan negara? UU mana yang lebih luas melihat definisi kerugian keuangan/perekomian negara?
Apakah hal yang "dapat merugikan" keuangan negara atau perekonomian negara bukan termasuk korupsi? Bagaimana dengan Kasus Century? Mana yang dapat dirugikan? Keuangan atau perekonomian negara?
Apakah KPK masih menunggu dijualnya Century/Mutiara baru menghitung kerugian nyata keuangan negara? Mana dasar UU yang diacu KPK?
Komentar
Bailout 6,7 T pun tdk memakai dana APBN, melainkan dana LPS yg merupakan iuran oleh perbankan u/ menyelamatkan perbankan...
Kesimpulannya tidak ada kerugian negara dlm kasus century...