Saya mendapat respon tulisan saya tentang lemahnya manajemen proyek TI instansi pemerintah:
Nach, ini dia, kesalahan persepsi selama ini. Ternyata kalau kita baca Keppres 80/2003 lebih dalam, apalagi setelah beberapa revisinya, Keppres tersebut tidak hanya mengatur pengadaan dalam arti sempit, tetapi sudah sampai ke urusan serah-terima dan manajemen kegiatannya. Walaupun namanya adalah Keppres tentang "Pedoman PengadaanI instansi...", dalam Keppres tersebut ternyata diatur bahwa PPK adalah juga "pengguna barang/jasa". Artinya, PPK dianggap manusia super yang tangung-jawab akhir atas keberhasilan atau kegagalan pengadaan, termasuk pemanfaatannya, adalah pada dirinya.
Komentar