Langsung ke konten utama

Model bisnis internet di Indonesia perlu dikaji lagi

Reporter : Arif Pitoyo

Pemerintah dan komunitas telematika diminta mengkaji ulang praktik bisnis internet di Indonesia agar legal dispute seperti pada kasus IM2 tidak terulang lagi di masa mendatang.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Rudy M. Harahap, staf pengajar IT Governance and Assurance pada Universitas Bina Nusantara dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
Menurut dia, pengkajian tersebut harus melibatkan aparat hukum dan para ahli assurance (auditor) negara.

"Tidak ada kata terlambat untuk menata kembali business model internet di Indonesia dengan mengambil pelajaran dari kasus IM2 dan Indosat, sebagaimana terjadi juga sebelumnya di negara lain," tegasnya.

Terkait dengan kasus IM2 sendiri, Rudi menilai semua pihak mesti fokus ke pokok masalah persidangan, tidak mengulangi kesalahan yang sama ketika satu pihak membawa kasus ini ke PTUN yang akhirnya membuang-buang waktu dan energi semua pihak.

Seperti diketahui, vonis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah jatuh kepada mantan Dirut IM2 Indar Atmanto yaitu hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sedangkan Indosat dan IM2 sebagai perseroan dikenai denda sebesar Rp 1,3 triliun yang harus dilunasi setahun sejak keputusan bersifat tetap.

Imbas kasus IM2 tersebut menjadikan kekisruhan di industri internet di Tanah Air. Bahkan semua ISP yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) akan mengembalikan lisensi yang dimilikinya karena khawatir disalahkan oleh hukum.

Regulator pun untuk sementara waktu menunda proses perizinan baru untuk semua izin telekomunikasi sampai salah penafsiran yang dilakukan Kejaksaan dan pengadilan terselesaikan.

[ega]

http://www.merdeka.com/teknologi/model-bisnis-internet-di-indonesia-perlu-dikaji-lagi.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) ...

Internal Auditor dan Jasa Consulting

Pernyataan berikut sering muncul: “Bahwa BPKP itu fungsinya audit. Audit itu mencocokan apakah sesuatu sesuai dengan suatu standar tertentu. Jadi harus ada standardnya dulu. Kemudian ada pekerjaan atau proses melakukan sesuatu (yang diatur oleh standardnya) terlebih dulu. Baru kemudian bisa di audit. Oleh BPKP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan? Nah kalau BPKP mendampingi … mestinya ya nggak tepat ??? Kapan meng-audit dan assessment-nya? Kalau ada yang menyimpang, yang salah yang menyimpang atau yang mendampingi?” Hal itu tidaklah salah total. Sebab, masyarakat awam selama ini sering menganggap bahwa kegiatan auditor hanyalah membandingkan antara apa yang diimplementasikan di lapangan dengan apa yang seharusnya. Kegiatan audit ini biasanya dikenal sebagai compliance audit yang sebenarnya hanyalah salah satu peran yang dapat diberikan oleh internal auditor sebagai bagian dari jasa assurance. Padahal, sebenarnya banyak kegiatan jasa assurance lainnya yang dapat diberikan auditor. Ar...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...