Langsung ke konten utama

Inovasi di Balik Kegundahan Pemerintah

Setelah pertarungan di DPR, siapapun pemerintahnya saat ini akan menghadapi situasi yang sangat sulit. Di satu sisi, pemerintah menghadapi kemungkinan dibatalkannya undang-undang yang memungkinkan pemerintah menaikkan harga BBM. Di sisi lain, pemerintah juga dalam posisi kesulitan untuk membiayai investasi dalam negeri. Di satu sisi pemerintah tidak boleh menaikkan harga BBM, di sisi lain pemerintah tidak boleh menambah hutang luar negeri dengan cara yang fleksibel. Jika Anda dalam posisi tersebut, tentu bisa terbayang pusingnya Anda dalam posisi pemerintah.

 Pada tulisan ini, saya tidak akan membahas tentang posisi yang dapat menimbulkan kegundahan tersebut. Saya lebih fokus terhadap pertumbuhan. Jika mayoritas anggaran telah dialokasikan untuk kebutuhan subsidi dan belanja operasional, tentu tidak banyak lagi anggaran yang tersedia untuk investasi. Akibatnya, pertumbuhan nasional tidak bisa seperti yang diharapkan. Yang terjadi adalah kita memelihara status quo. 

Jika saya dalam posisi pemerintah, tentu saya tidak akan membiarkan itu terjadi. Mengeluh tidaklah pada waktunya saat ini. Apalagi gundah. Sebagai pemerintah, saya akan mengambil langkah-langkah inovatif. Salah satunya, adalah mengembangkan public private partnership agar investasi dapat terus bertumbuh. Anda punya inovasi lain jika dalam posisi pemerintah? Silahkan di-posting di sini. Siapa tahu pemerintah menjadi terinspirasi. Tidak gundah atau galau lagi.

Komentar

Anonim mengatakan…
Inovasi :
Agar dibangun dan diimplementasikanenergi alternatif -AU :)
Mitos Gagal Panen mengatakan…
Kalau saya tidak akan mengomentari apa yang dilakukan pemerintah, karena saya tidak mungkin bisa sebaik pmerintah, dan hanya akan berdo'a semoga langkah yang mereka ambil tepat.

salam kenal gan, berkunjung dan berkomentar balik ya
Anonim mengatakan…
Sudah banyak yg mempunyai ide inovasi, silahk klik link ini :
https://www.facebook.com/questions/10150720530187641/

:)

Postingan populer dari blog ini

PENYERAHAN DAN PENUTUPAN PROYEK (PROJECT CLOSURE) SECARA PROFESIONAL

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menciptakan proyek atau kegiatan spesifik untuk menghasilkan produk/jasa tertentu. Dalam lingkup besar, proyek ini biasa disebut program ( programme ).  Agar proyek bisa disetujui dan kemudian berhasil diberikan ke penggunanya, berbagai pelatihan untuk pemimpin proyek ( project manager ) atau pemimpin program ( program manager ) dikembangkan. Bahkan, pelatihan ini telah menjadi mata kuliah tersendiri yang disebut dengan manajemen proyek ( project management ).  Berbagai panduan, standar, model, konsep, atau rerangka ( framework ) untuk mengelola proyek atau program juga telah dikembangkan. Sebagai contoh, Project Management Institute (PMI) mengembangkan PMBOK Guide. Untuk mengelola program, UK menerbitkan MSP ( Managing Successful Programmes ).  Sebagai contoh, kita bisa melihat rerangka MSP berikut ini  Tampak sekali pada Diagram di atas begitu lengkapnya hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mengelola program. Sebab, progra...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

FRAMING DAN REDUPNYA SOKONGAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...