Sekarang saya mencoba menulis dengan topik hangat yang sama dengan judul di atas. Ini saya maksudkan agar kita lebih fokus dalam pembahasan. Sebab, persoalan korupsi yang melibatkan petinggi partai penguasa negeri ini telah merembet ke hukum teknologi informasi.
Mari kita mulai. Dalam persidangan, saksi Angeline Sondakh yang juga masih anggota DPR itu bersikukuh bahwa PIN yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak pemberi uang bukanlah miliknya. Pihak Naruddin berjuang habis-habisan untuk membuktikan bahwa PIN itu adalah benar milik Angelina. Apakah persoalan PIN ini penting diperdebatkan, tentu sudah jelas. Sebab, itu bisa merupakan bukti utama adanya permintaan uang secara tidak sah dari bawahan Nazaruddin. Persidangan ini juga semakin membuka mata kita penyebab lambatnya Anagelina ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Yang menarik adalah bukti fisik adanya BlackBerry itu pun tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Padahal, ini merupakan bukti penting. Seperti halnya senjata untuk membunuh, keberadaan perangkat ini akan menjadi alat bukti bagi penyidik untuk membuktikan siapa yang melakukan tindakan pelanggaran hukum. Pada senjata api, biasanya kita bisa mengidentifikasi siapa yang sebenarnya menjadi pelaku utama.
Ketika alat bukti itu tidak ditemukan dan pelakunya tidak mengakui bahwa itu adalah alatnya untuk melakukan kejahatan, persoalan akan menjadi rumit. Pihak penasihat hukum Nazaruddin sudah mencoba membuktikan dengan berbagai cara. Mari kita bedah apakah kita bisa membuktikan bahwa memang PIN tersebut milik Angie.
Pertama, pengacara Nazaruddin mencoba membuktikan bahwa sejak tahun 2009 Angelina telah memiliki BlackBerry dengan menunjukkan fotonya di mana di mejanya terdapat perangkat sejenis BlackBerry. Dengan enteng, Angelina menyatakan itu benar fotonya, tetapi tidak mengakui bahwa ia telah memiliki BlackBerry sejak lama. Memang, ini sangat mudah dipatahkan. Sebab, bisa saja perangkat yang ada di meja di hadapan Angelina adalah perangkat BlackBerry wartawan yang mewawancarainya, karyawannya, atau orang lain yang sedang berada di ruangan tersebut.
Kalaupun itu milik Angelina, kita tidak bisa memastikan bahwa itu memang perangkat BlackBerry. Banyak perangkat tahun 2009 yang sudah mengikuti bentuk perangkat BlackBerry.
Kedua, tidak kekurangan akal, pengacara Nazaruddin meminta hakim untuk memanggil pengelola BlackBerry (RIM) ke persidangan. Asumsinya, mereka (RIM) bisa membuktikan bahwa PIN itu adalah benar milik Angelina. Saya rasa, ini juga tidak tepat. Sebab, RIM tidak bisa menyatakan apakah PIN tersebut benar milik Angelina. Paling bisa, RIM akan menyatakan bahwa PIN tersebut digunakan pada perangkat BlackBerry IMEI nomor sekian dan nomor Caller ID sekian.
Masalahnya, Caller ID tersebut siapa nama pemilikinya harus dikonfirmasi langsung ke operator jaringan telekomunikasinya. Artinya, kalaupun RIM mau dipanggil ke persidangan, masih banyak hal yang harus ditelusuri.
Masalahnya, atas dasar hukum apa pengadilan di Indonesia dapat memanggil RIM? Tidak pernah saya dengar dalam kasus seperti ini RIM dipanggil untuk menjadi saksi dan membuktikan identitas pelanggannya di negara lain. Mereka mempunyai ikatan privasi yang dipegang ketat oleh mereka.
Daripada pengacara membuang waktu untuk hal-hal semacam itu, saya rasa yang paling penting adalah kembali ke substansinya, yaitu membela kliennya untuk membuktikan apakah kliennya bersalah atau tidak. Klien juga harusnya semakin pintar dalam kasus ini. Sebab, semakin berlarut-larut, maka yang diuntungkan paling utama adalah pengacaranya. Argo untuk membayar para pengacara menjadi semakin besar. Tidakkah lebih baik kita menciptakan proses persidangan yang semakin efisien?
Mari kita mulai. Dalam persidangan, saksi Angeline Sondakh yang juga masih anggota DPR itu bersikukuh bahwa PIN yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak pemberi uang bukanlah miliknya. Pihak Naruddin berjuang habis-habisan untuk membuktikan bahwa PIN itu adalah benar milik Angelina. Apakah persoalan PIN ini penting diperdebatkan, tentu sudah jelas. Sebab, itu bisa merupakan bukti utama adanya permintaan uang secara tidak sah dari bawahan Nazaruddin. Persidangan ini juga semakin membuka mata kita penyebab lambatnya Anagelina ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Yang menarik adalah bukti fisik adanya BlackBerry itu pun tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Padahal, ini merupakan bukti penting. Seperti halnya senjata untuk membunuh, keberadaan perangkat ini akan menjadi alat bukti bagi penyidik untuk membuktikan siapa yang melakukan tindakan pelanggaran hukum. Pada senjata api, biasanya kita bisa mengidentifikasi siapa yang sebenarnya menjadi pelaku utama.
Ketika alat bukti itu tidak ditemukan dan pelakunya tidak mengakui bahwa itu adalah alatnya untuk melakukan kejahatan, persoalan akan menjadi rumit. Pihak penasihat hukum Nazaruddin sudah mencoba membuktikan dengan berbagai cara. Mari kita bedah apakah kita bisa membuktikan bahwa memang PIN tersebut milik Angie.
Pertama, pengacara Nazaruddin mencoba membuktikan bahwa sejak tahun 2009 Angelina telah memiliki BlackBerry dengan menunjukkan fotonya di mana di mejanya terdapat perangkat sejenis BlackBerry. Dengan enteng, Angelina menyatakan itu benar fotonya, tetapi tidak mengakui bahwa ia telah memiliki BlackBerry sejak lama. Memang, ini sangat mudah dipatahkan. Sebab, bisa saja perangkat yang ada di meja di hadapan Angelina adalah perangkat BlackBerry wartawan yang mewawancarainya, karyawannya, atau orang lain yang sedang berada di ruangan tersebut.
Kalaupun itu milik Angelina, kita tidak bisa memastikan bahwa itu memang perangkat BlackBerry. Banyak perangkat tahun 2009 yang sudah mengikuti bentuk perangkat BlackBerry.
Kedua, tidak kekurangan akal, pengacara Nazaruddin meminta hakim untuk memanggil pengelola BlackBerry (RIM) ke persidangan. Asumsinya, mereka (RIM) bisa membuktikan bahwa PIN itu adalah benar milik Angelina. Saya rasa, ini juga tidak tepat. Sebab, RIM tidak bisa menyatakan apakah PIN tersebut benar milik Angelina. Paling bisa, RIM akan menyatakan bahwa PIN tersebut digunakan pada perangkat BlackBerry IMEI nomor sekian dan nomor Caller ID sekian.
Masalahnya, Caller ID tersebut siapa nama pemilikinya harus dikonfirmasi langsung ke operator jaringan telekomunikasinya. Artinya, kalaupun RIM mau dipanggil ke persidangan, masih banyak hal yang harus ditelusuri.
Masalahnya, atas dasar hukum apa pengadilan di Indonesia dapat memanggil RIM? Tidak pernah saya dengar dalam kasus seperti ini RIM dipanggil untuk menjadi saksi dan membuktikan identitas pelanggannya di negara lain. Mereka mempunyai ikatan privasi yang dipegang ketat oleh mereka.
Daripada pengacara membuang waktu untuk hal-hal semacam itu, saya rasa yang paling penting adalah kembali ke substansinya, yaitu membela kliennya untuk membuktikan apakah kliennya bersalah atau tidak. Klien juga harusnya semakin pintar dalam kasus ini. Sebab, semakin berlarut-larut, maka yang diuntungkan paling utama adalah pengacaranya. Argo untuk membayar para pengacara menjadi semakin besar. Tidakkah lebih baik kita menciptakan proses persidangan yang semakin efisien?
Komentar
menurut saya pihak RIM harus di libatkan apabila memang kita mau mengetahui siapa yg salah
pak tifatul waktu itu juga benar untuk meminta RIM agar bangun server/repeater di Indonesia, agar aparat hukum dapat lakukan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan termasuk koruptor.
setau saya sekelas RIM pasti mempunyai LOG file di servernya yg mencatat semua chat di BBM bahkan mungkin sampai history site mana saja yg diakses oleh pengguna PIN tersebut
dari situ baru bisa di kembangkan penyelidikan , siapa sebenarnya yg punya no pin tersebut
di dunia IT semua bisa di tracking ,
Log sich sudah pasti punya. Tapi, bahwa PIN itu memang punya Si Anggie apa memang bisa RIM berani menyatakan demikian? Kan, nggak. Sebabnya, di Indonesia itu, ketika kita punya BlackBerry, di profile BBM kita, kan kita bisa mengaku siapa saja. Pertanyaannya, waktu Rosa itu menjadi contact list Angie, siapa yang mengundang terlebih dahulu? Kalau yang invite pertama itu dari BlackBerry Angie, kan siapapun bisa ngaku Angie? Dari mana Rosa yakin bahwa itu adalah Angie yang invite? Itu kelemahannya, kan?
Tapi, bahwa PIN itu memang punya Si Anggie apa memang bisa RIM berani menyatakan demikian? ---> untuk ini sudah pasti RIM tidak bisa menyatakannya , maka dari itu harus melihat Log dari Pin tersebut sepandai pandai tupai melompat pasti jatuh juga
Dari mana Rosa yakin bahwa itu adalah Angie yang invite? --> apa anda akan memberi uang milayaran rupiah kepada seseorang tanpa negecek terlebih dahuli
tapi inilah indonesia kalo kasus selesai tidak rame
salam kenal
Revolusi Galau
Kita tunggu alat bukti apa yang akan dihadirkan di persidangan Angie sebagai terdakwa (jika statusnya kelak diubah setelah melalui proses penyidikan lebih lanjut.
KPK pasti tidak gegabah menetapkan Angie sebagai tersangka jika 'alat bukti' nya tidak mencukupi.
Seperti Mirwan Amir yang belum dijadikan tersangka
kalau ada keinginan dan tidak ada gangguan dari pihak tertentu
Jika ternyata BB milik AS ternyata memang terdaftar sebagai BBM user sejak akhir 2010, maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan penyidik adalah dengan melakukan konfirmasi lagi ke pihak RIM, bahwa PIN BBM yang melakukan komunikasi intensif dengan Rosa berasal dari Nomor Dial Handphone yang mana. Setelah nomor HP tersebut diketahui, maka dapat dilakukan konfirmasi kembali pada pihak provider seluler untuk mengakses data2 pribadi yang dimasukkan pada saat pertama kali mengaktifkan nomor Ponsel.
Semoga membantu..
Artinya, kita sekarang perlu mempertanyakan kualitas penyidik dan pengacara dalam persidangan kemarin. Tampak sekali kedua pihak kedodoran dibandingkan saksinya yang sangat cerdas. Ingat, untuk terpilih jadi Putri Indonesia itu bukan hanya dilihat nilai kecantikannya, tetapi juga kecerdasannya. Sudah pasti Angelina itu sangat cerdas.
Dilihat dr cara menjebak menggali 5 Fakta Hidup yang dicocokan dengan BBM transkrip, sudah sangat baik.
Kalau mengenai BAP Angie yang tidak ada percakapan, bisa ditanyakan kepada Penyidik KPK terdahulu yang sudah menjadi 'pacar' Angie Kompol Brotoseno, mungkin bisa membantu menjelaskannya...
ini berita dr Tribun:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai apapun keterangan yang diberikan Angelina Sondakh untuk terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/2/2012) kemarin, bukan lah hal yang sia-sia.
Maka, sekecil apapun keterangan mantan Puteri Indonesia itu akan diverifikasi kembali oleh JPU KPK untuk mendapatkan kebenaran bukti-buktinya.
"Proses kesaksian kemarin kan dalam rangka mendakwa Nazar, bukan dalam proses mendakwa dirinya (Angelina Sondakh)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta Kamis (16/2/2012).
Berbeda jika pada proses mendakwa Isteri mendiang Adjie Massaid tersebut nanti, kata Johan, sangat dipastikan Jaksa Penuntut Umum (KPK) akan benar-benar mencari tahu kebenaran sebuah pesan BlackBerry antara Mindo Rosalina Manullang dengan Angie terkait pemberian komitmen fee wisma atlet.
"Silakan saja angelina berkata apa saja, karena KPK juga perlu bukti-bukti lagi yang perlu diverifikasi dalam kaitannya dengan dakwaan Nazaruddin," ujarnya.