Langsung ke konten utama

Rumitnya Menangkap Pelaku Penyuapan

Setelah penangkapan anggota dan mantan anggota DPR yang diduga terlibat penyuapan dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom, banyak pihak terheran-heran, mengapa pelaku penyuapannya sendiri itu tidak ditangkap?

Saya rasa, penjelasannya sederhana saja. KPK hanya bisa menangkap seseorang jika terkait dengan tindak pidana korupsi. Seorang penyelenggara negara yang menerima pemberian karena jabatannya (suap), menurut Undang-Undang, diwajibkan untuk melaporkannya ke KPK. Itu dianggap sebagai gratifikasi. Jika seseorang tadi tidak melaporkan gratifikasi, maka ia bisa dipidana korupsi. Artinya, dalam hal penyelenggara negara menerima suap, ia tidak hanya bisa dikenakan tindak pidana umum penyuapan, tetapi juga tindak pidana khusus korupsi.

Masalahnya, jika seseorang itu melakukan penyuapan, apakah itu bisa dikenakan tindak pidana korupsi? Tentu tidak semudah itu. Ia mestinya dikenakan tindak pidana umum penyuapan yang wilayah kewenangannya awalnya berada di kepolisian. Yang repot dalam kasus Miranda ini adalah tampaknya Miranda tidak melakukan penyuapan secara langsung, tetapi melewati Nunun yang sekarang tidak pernah diperiksa KPK. Pasal apakah yang lebih diterapkan kepada Miranda? Pasal menyuap anggota DPR atau pasal menerima suap dari Nunun? Atau pasal menjadi motivator Nunun menyuap anggota Dewan? Adakah sanksi pidana tindak pidana korupsi untuk pihak yang menjadi motivator? Bagaimana kalau Miranda ternyata tidak mengakui ada maksud tertentu untuk melakukan penyuapan dan ia bisa membuktikan bahwa dirinya tidak menyuap secara langsung? Toch, tidak ada bukti Miranda pernah membawa uang langsung ke anggota DPR, kan?

Jika dilihat dari beberapa statement KPK, mereka sebenarnya sudah mengharapkan agar kepolisian segera menangkap pihak yang memberikan suap. Hanya saja, kepolisian mungkin kesulitan dalam menangkap pelaku penyuapan. Sebab, sesuai dengan praktik yang berlaku, pelaku penyuapan bisa ditangkap jika telah ada pelaku yang menerima suap. Mungkin kepolisian sendiri sedang menunggu proses di peradilan. Jika KPK berhasil membuktikan adanya pelaku penyuapan, barulah kepolisian akan menangkap pelaku penyuapan. Itulah kompleksnya proses hukum kita.

Anda punya pendapat lain? Silahkan posting di sini.

Bintaro Jaya, 6 Februari 2011

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) ...

Internal Auditor dan Jasa Consulting

Pernyataan berikut sering muncul: “Bahwa BPKP itu fungsinya audit. Audit itu mencocokan apakah sesuatu sesuai dengan suatu standar tertentu. Jadi harus ada standardnya dulu. Kemudian ada pekerjaan atau proses melakukan sesuatu (yang diatur oleh standardnya) terlebih dulu. Baru kemudian bisa di audit. Oleh BPKP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan? Nah kalau BPKP mendampingi … mestinya ya nggak tepat ??? Kapan meng-audit dan assessment-nya? Kalau ada yang menyimpang, yang salah yang menyimpang atau yang mendampingi?” Hal itu tidaklah salah total. Sebab, masyarakat awam selama ini sering menganggap bahwa kegiatan auditor hanyalah membandingkan antara apa yang diimplementasikan di lapangan dengan apa yang seharusnya. Kegiatan audit ini biasanya dikenal sebagai compliance audit yang sebenarnya hanyalah salah satu peran yang dapat diberikan oleh internal auditor sebagai bagian dari jasa assurance. Padahal, sebenarnya banyak kegiatan jasa assurance lainnya yang dapat diberikan auditor. Ar...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...