Setelah penangkapan anggota dan mantan anggota DPR yang diduga terlibat penyuapan dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom, banyak pihak terheran-heran, mengapa pelaku penyuapannya sendiri itu tidak ditangkap?
Saya rasa, penjelasannya sederhana saja. KPK hanya bisa menangkap seseorang jika terkait dengan tindak pidana korupsi. Seorang penyelenggara negara yang menerima pemberian karena jabatannya (suap), menurut Undang-Undang, diwajibkan untuk melaporkannya ke KPK. Itu dianggap sebagai gratifikasi. Jika seseorang tadi tidak melaporkan gratifikasi, maka ia bisa dipidana korupsi. Artinya, dalam hal penyelenggara negara menerima suap, ia tidak hanya bisa dikenakan tindak pidana umum penyuapan, tetapi juga tindak pidana khusus korupsi.
Masalahnya, jika seseorang itu melakukan penyuapan, apakah itu bisa dikenakan tindak pidana korupsi? Tentu tidak semudah itu. Ia mestinya dikenakan tindak pidana umum penyuapan yang wilayah kewenangannya awalnya berada di kepolisian. Yang repot dalam kasus Miranda ini adalah tampaknya Miranda tidak melakukan penyuapan secara langsung, tetapi melewati Nunun yang sekarang tidak pernah diperiksa KPK. Pasal apakah yang lebih diterapkan kepada Miranda? Pasal menyuap anggota DPR atau pasal menerima suap dari Nunun? Atau pasal menjadi motivator Nunun menyuap anggota Dewan? Adakah sanksi pidana tindak pidana korupsi untuk pihak yang menjadi motivator? Bagaimana kalau Miranda ternyata tidak mengakui ada maksud tertentu untuk melakukan penyuapan dan ia bisa membuktikan bahwa dirinya tidak menyuap secara langsung? Toch, tidak ada bukti Miranda pernah membawa uang langsung ke anggota DPR, kan?
Jika dilihat dari beberapa statement KPK, mereka sebenarnya sudah mengharapkan agar kepolisian segera menangkap pihak yang memberikan suap. Hanya saja, kepolisian mungkin kesulitan dalam menangkap pelaku penyuapan. Sebab, sesuai dengan praktik yang berlaku, pelaku penyuapan bisa ditangkap jika telah ada pelaku yang menerima suap. Mungkin kepolisian sendiri sedang menunggu proses di peradilan. Jika KPK berhasil membuktikan adanya pelaku penyuapan, barulah kepolisian akan menangkap pelaku penyuapan. Itulah kompleksnya proses hukum kita.
Anda punya pendapat lain? Silahkan posting di sini.
Bintaro Jaya, 6 Februari 2011
Komentar