Langsung ke konten utama

Rumitnya Menangkap Pelaku Penyuapan

Setelah penangkapan anggota dan mantan anggota DPR yang diduga terlibat penyuapan dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom, banyak pihak terheran-heran, mengapa pelaku penyuapannya sendiri itu tidak ditangkap?

Saya rasa, penjelasannya sederhana saja. KPK hanya bisa menangkap seseorang jika terkait dengan tindak pidana korupsi. Seorang penyelenggara negara yang menerima pemberian karena jabatannya (suap), menurut Undang-Undang, diwajibkan untuk melaporkannya ke KPK. Itu dianggap sebagai gratifikasi. Jika seseorang tadi tidak melaporkan gratifikasi, maka ia bisa dipidana korupsi. Artinya, dalam hal penyelenggara negara menerima suap, ia tidak hanya bisa dikenakan tindak pidana umum penyuapan, tetapi juga tindak pidana khusus korupsi.

Masalahnya, jika seseorang itu melakukan penyuapan, apakah itu bisa dikenakan tindak pidana korupsi? Tentu tidak semudah itu. Ia mestinya dikenakan tindak pidana umum penyuapan yang wilayah kewenangannya awalnya berada di kepolisian. Yang repot dalam kasus Miranda ini adalah tampaknya Miranda tidak melakukan penyuapan secara langsung, tetapi melewati Nunun yang sekarang tidak pernah diperiksa KPK. Pasal apakah yang lebih diterapkan kepada Miranda? Pasal menyuap anggota DPR atau pasal menerima suap dari Nunun? Atau pasal menjadi motivator Nunun menyuap anggota Dewan? Adakah sanksi pidana tindak pidana korupsi untuk pihak yang menjadi motivator? Bagaimana kalau Miranda ternyata tidak mengakui ada maksud tertentu untuk melakukan penyuapan dan ia bisa membuktikan bahwa dirinya tidak menyuap secara langsung? Toch, tidak ada bukti Miranda pernah membawa uang langsung ke anggota DPR, kan?

Jika dilihat dari beberapa statement KPK, mereka sebenarnya sudah mengharapkan agar kepolisian segera menangkap pihak yang memberikan suap. Hanya saja, kepolisian mungkin kesulitan dalam menangkap pelaku penyuapan. Sebab, sesuai dengan praktik yang berlaku, pelaku penyuapan bisa ditangkap jika telah ada pelaku yang menerima suap. Mungkin kepolisian sendiri sedang menunggu proses di peradilan. Jika KPK berhasil membuktikan adanya pelaku penyuapan, barulah kepolisian akan menangkap pelaku penyuapan. Itulah kompleksnya proses hukum kita.

Anda punya pendapat lain? Silahkan posting di sini.

Bintaro Jaya, 6 Februari 2011

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...