Langsung ke konten utama

Seberapa Jauhkah Partai Politik Boleh Terlibat dalam Urusan Birokrasi?

Beberapa waktu lalu ada seorang menteri yang menyatakan tidak akan melibatkan pejabatnya yang terlibat sebagai tersangka korupsi dalam sebuah pengadaan teknologi informasi yang jumlahnya sangat menggiurkan para prinsipal. Ia menjanjikan bahwa pengadaan tersebut akan dilakukan secara transparan dan akan melibatkan KPK beserta BPK sejak awal.

Rupanya, pernyataan Bapak Menteri tadi mengusik si pejabat yang sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung tersebut. Beberapa hari kemudian, keluarlah undangan dari sebuah partai politik ke para pejabat birokrasi yang terkait dengan proyek tersebut, di mana para pejabat tersebut berasal dari beberapa kementerian/lembaga, untuk membahas rencana pengadaan proyek besar tersebut. Entah ini karena si pejabat tersangka tadi melobi partai politik tersebut, atau karena faktor lain, itu tentu tidak mudah dinyatakan sebagai suatu kebetulan.

Para pejabat birokrasi cukup bingung dengan surat undangan tersebut. Sebab, undangan dari sebuah departemen di partai politik tersebut dikirim secara resmi ke nama dan jabatan si pejabat birokrasi. Hanya saja, ini baru pertama kalinya terjadi dalam sejarah sebuah partai politik mengundang secara resmi pejabat birokrasi. Paling tidak, dari yang saya tahu.

Sebab, biasanya, partai politik itu suaranya disampaikan lewat dewan perwakilan rakyat, yaitu DPR, DPRD, atau DPD. Baru kali inilah terjadi langsung partai politik mengundang pejabat birokrasi untuk membahas proyek negara secara khusus. Apa yang aneh di sini? Apakah si pejabat tadi ingin menunjukkan kekuatan networking-nya ke Bapak Menteri yang menyatakan tidak ingin melibatkannya dalam proyek tersebut?

Pertanyaan berikutnya, apakah pantas sebuah partai politik memanggil langsung pejabat birokrasi untuk membahas sesuatu hal yang berhubungan dengan jabatan birokrasi? Anda bisa lihat, dalam kasus Tjiptohardjo saja, mantan Direktur Jenderal Pajak, pun sebuah komisi di DPR tidak dengan mudahnya dapat mengundang atau memanggil pejabat birokrasi.

Selanjutnya, bagaimana selayaknya sikap para pejabat birokrasi tadi ketika menerima undangan dari partai politik? Apakah ia sebaiknya datang langsung? Perlukah mereka meminta ijin dari menteri/pimpinan lembaganya masing-masing?

Kita tentu perlu merenungkan kembali hal seperti ini. Janganlah dibiarkan para birokrat itu bermain mata dengan partai politik. Biarkanlah masing-masing itu berada pada jalurnya. Dengan demikian, dapat tercipta check and balances. Kita tentu tidak ingin proses demokrasi kita gagal hanya karena memperjuangkan kepentingan sesaat orang-orang tertentu. Marilah kita berfikir untuk hal yang lebih besar. Tentunya, kalau kita ingin negeri ini menjadi bertambah maju.

Anda punya tanggapan? Silahkan posting di sini!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...