Langsung ke konten utama

Seberapa Jauhkah Partai Politik Boleh Terlibat dalam Urusan Birokrasi?

Beberapa waktu lalu ada seorang menteri yang menyatakan tidak akan melibatkan pejabatnya yang terlibat sebagai tersangka korupsi dalam sebuah pengadaan teknologi informasi yang jumlahnya sangat menggiurkan para prinsipal. Ia menjanjikan bahwa pengadaan tersebut akan dilakukan secara transparan dan akan melibatkan KPK beserta BPK sejak awal.

Rupanya, pernyataan Bapak Menteri tadi mengusik si pejabat yang sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung tersebut. Beberapa hari kemudian, keluarlah undangan dari sebuah partai politik ke para pejabat birokrasi yang terkait dengan proyek tersebut, di mana para pejabat tersebut berasal dari beberapa kementerian/lembaga, untuk membahas rencana pengadaan proyek besar tersebut. Entah ini karena si pejabat tersangka tadi melobi partai politik tersebut, atau karena faktor lain, itu tentu tidak mudah dinyatakan sebagai suatu kebetulan.

Para pejabat birokrasi cukup bingung dengan surat undangan tersebut. Sebab, undangan dari sebuah departemen di partai politik tersebut dikirim secara resmi ke nama dan jabatan si pejabat birokrasi. Hanya saja, ini baru pertama kalinya terjadi dalam sejarah sebuah partai politik mengundang secara resmi pejabat birokrasi. Paling tidak, dari yang saya tahu.

Sebab, biasanya, partai politik itu suaranya disampaikan lewat dewan perwakilan rakyat, yaitu DPR, DPRD, atau DPD. Baru kali inilah terjadi langsung partai politik mengundang pejabat birokrasi untuk membahas proyek negara secara khusus. Apa yang aneh di sini? Apakah si pejabat tadi ingin menunjukkan kekuatan networking-nya ke Bapak Menteri yang menyatakan tidak ingin melibatkannya dalam proyek tersebut?

Pertanyaan berikutnya, apakah pantas sebuah partai politik memanggil langsung pejabat birokrasi untuk membahas sesuatu hal yang berhubungan dengan jabatan birokrasi? Anda bisa lihat, dalam kasus Tjiptohardjo saja, mantan Direktur Jenderal Pajak, pun sebuah komisi di DPR tidak dengan mudahnya dapat mengundang atau memanggil pejabat birokrasi.

Selanjutnya, bagaimana selayaknya sikap para pejabat birokrasi tadi ketika menerima undangan dari partai politik? Apakah ia sebaiknya datang langsung? Perlukah mereka meminta ijin dari menteri/pimpinan lembaganya masing-masing?

Kita tentu perlu merenungkan kembali hal seperti ini. Janganlah dibiarkan para birokrat itu bermain mata dengan partai politik. Biarkanlah masing-masing itu berada pada jalurnya. Dengan demikian, dapat tercipta check and balances. Kita tentu tidak ingin proses demokrasi kita gagal hanya karena memperjuangkan kepentingan sesaat orang-orang tertentu. Marilah kita berfikir untuk hal yang lebih besar. Tentunya, kalau kita ingin negeri ini menjadi bertambah maju.

Anda punya tanggapan? Silahkan posting di sini!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYERAHAN DAN PENUTUPAN PROYEK (PROJECT CLOSURE) SECARA PROFESIONAL

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menciptakan proyek atau kegiatan spesifik untuk menghasilkan produk/jasa tertentu. Dalam lingkup besar, proyek ini biasa disebut program ( programme ).  Agar proyek bisa disetujui dan kemudian berhasil diberikan ke penggunanya, berbagai pelatihan untuk pemimpin proyek ( project manager ) atau pemimpin program ( program manager ) dikembangkan. Bahkan, pelatihan ini telah menjadi mata kuliah tersendiri yang disebut dengan manajemen proyek ( project management ).  Berbagai panduan, standar, model, konsep, atau rerangka ( framework ) untuk mengelola proyek atau program juga telah dikembangkan. Sebagai contoh, Project Management Institute (PMI) mengembangkan PMBOK Guide. Untuk mengelola program, UK menerbitkan MSP ( Managing Successful Programmes ).  Sebagai contoh, kita bisa melihat rerangka MSP berikut ini  Tampak sekali pada Diagram di atas begitu lengkapnya hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mengelola program. Sebab, progra...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

FRAMING DAN REDUPNYA SOKONGAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...