Selama ini, kita sering mendengar argumentasi bahwa sebenarnya permasalahan di negara kita bukanlah soal kurangnya peraturan. Banyak peraturan yang telah diterbitkan di negara kita. Namun, peraturan tersebut tidak berjalan dengan baik. Peraturan tersebut banyak yang tidak berhasil diimplementasikan. Artinya, bukan persoalan tidak adanya peraturan, tetapi lebih kepada tidak diimplementasikannya peraturan tersebut. Karena itu, tidak perlu lagi menerbitkan peraturan.
Namun, belakangan ini, saya menjadi ragu dengan argumentasi tersebut. Apakah benar kesalahan kita selama ini adalah karena kita tidak mau menjalankan peraturan tersebut? Atau, jangan-jangan karena peraturan tersebut memang tidak implementable?
Kita perlu melakukan refleksi kembali, jangan-jangan banyaknya peraturan yang tidak bisa berjalan di negeri ini karena terlalu banyaknya peraturan yang saling tumpang-tindih, tidak jelas, dan hanya disusun untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja.
Saya menganggap bahwa kita perlu melakukan refleksi terhadap peraturan yang ada. Itulah gunanya kita hidup. Untuk melakukan improvement terus-menerus. Mestinya, kita tidak selalu menyalahkan sisi manusia yang tidak mengimplementasikan peraturan saja, tetapi harus memikirkan juga dari sisi peraturan tersebut.
Bagaimana pendapat Anda?
Groningen, 5 Oktober 2010
Namun, belakangan ini, saya menjadi ragu dengan argumentasi tersebut. Apakah benar kesalahan kita selama ini adalah karena kita tidak mau menjalankan peraturan tersebut? Atau, jangan-jangan karena peraturan tersebut memang tidak implementable?
Kita perlu melakukan refleksi kembali, jangan-jangan banyaknya peraturan yang tidak bisa berjalan di negeri ini karena terlalu banyaknya peraturan yang saling tumpang-tindih, tidak jelas, dan hanya disusun untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja.
Saya menganggap bahwa kita perlu melakukan refleksi terhadap peraturan yang ada. Itulah gunanya kita hidup. Untuk melakukan improvement terus-menerus. Mestinya, kita tidak selalu menyalahkan sisi manusia yang tidak mengimplementasikan peraturan saja, tetapi harus memikirkan juga dari sisi peraturan tersebut.
Bagaimana pendapat Anda?
Groningen, 5 Oktober 2010
Komentar