Langsung ke konten utama

Facebooker: Silahkan Join Diskusi Transisi PBB dan BPHTB ke Pemerintah Daerah

UU 28/2009 telah memperluas objek pajak dan retribusi daerah. Salah satunya adalah PBB (pedesaan dan perkotaan) dan BPHTB. Pada dasarnya, perluasan objek pajak ini adalah untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Transisi BPHTB ini harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun (sampai awal 2011), sedangkan PBB sekitar 4 tahun (sampai awal 2014).

Saat ini, peraturan yang terkait dengan peralihan itu sedang disiapkan. Banyak pertanyaan terkait transisi ini. Salah satunya, bagaimana transisi aspek TI pelayanan PBB dan BPHTB ini sebaiknya. Kita tentu mengetahui bahwa aspek TI pelayanan PBB dan BPHTB yang selama ini dikelola oleh Ditjen Pajak termasuk yang paling canggih di Indonesia, bila dibandingkan dengan aspek TI pelayanan publik yang ada di instansi lain.

Tentu kita juga tahu bahwa saat ini kondisi TI di instansi pemerintah daerah sangat lemah. Hanya beberapa instansi saja yang mempunyai sistem TI yang baik. Karena itu, proses transisi ini harus dipertimbangkan dengan matang. Banyak hal yang perlu dipertanyakan pada proses transisi ini. Salah satunya, bagaimana tahapan ideal proses transisi tersebut? Berapa estimasi cost yang harus disiapkan? Bagaimana partisipasi yang diharapkan dari masing-masing pihak? Dan seterusnya.

Silahkan bergabung di Forum Diskusi PBB dan BPHTB di Facebook. Saya berharap Anda semua yang sudah berpartisipasi pada group ini dapat mulai memberikan pandangannya. Semua pandangan yang disampaikan adalah tanggung-jawab masing-masing pihak dan tidak mewakili perusahaan atau organisasi tempatnya bekerja. Namun, semua hal yang didiskusikan pada group ini hanya akan digunakan untuk pemberian masukan ke Pemerintah, dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan komersial pihak manapun.

Terima kasih dan selamat berdiskusi!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...