Langsung ke konten utama

Facebooker: Silahkan Join Diskusi Transisi PBB dan BPHTB ke Pemerintah Daerah

UU 28/2009 telah memperluas objek pajak dan retribusi daerah. Salah satunya adalah PBB (pedesaan dan perkotaan) dan BPHTB. Pada dasarnya, perluasan objek pajak ini adalah untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Transisi BPHTB ini harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun (sampai awal 2011), sedangkan PBB sekitar 4 tahun (sampai awal 2014).

Saat ini, peraturan yang terkait dengan peralihan itu sedang disiapkan. Banyak pertanyaan terkait transisi ini. Salah satunya, bagaimana transisi aspek TI pelayanan PBB dan BPHTB ini sebaiknya. Kita tentu mengetahui bahwa aspek TI pelayanan PBB dan BPHTB yang selama ini dikelola oleh Ditjen Pajak termasuk yang paling canggih di Indonesia, bila dibandingkan dengan aspek TI pelayanan publik yang ada di instansi lain.

Tentu kita juga tahu bahwa saat ini kondisi TI di instansi pemerintah daerah sangat lemah. Hanya beberapa instansi saja yang mempunyai sistem TI yang baik. Karena itu, proses transisi ini harus dipertimbangkan dengan matang. Banyak hal yang perlu dipertanyakan pada proses transisi ini. Salah satunya, bagaimana tahapan ideal proses transisi tersebut? Berapa estimasi cost yang harus disiapkan? Bagaimana partisipasi yang diharapkan dari masing-masing pihak? Dan seterusnya.

Silahkan bergabung di Forum Diskusi PBB dan BPHTB di Facebook. Saya berharap Anda semua yang sudah berpartisipasi pada group ini dapat mulai memberikan pandangannya. Semua pandangan yang disampaikan adalah tanggung-jawab masing-masing pihak dan tidak mewakili perusahaan atau organisasi tempatnya bekerja. Namun, semua hal yang didiskusikan pada group ini hanya akan digunakan untuk pemberian masukan ke Pemerintah, dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan komersial pihak manapun.

Terima kasih dan selamat berdiskusi!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) ...

Internal Auditor dan Jasa Consulting

Pernyataan berikut sering muncul: “Bahwa BPKP itu fungsinya audit. Audit itu mencocokan apakah sesuatu sesuai dengan suatu standar tertentu. Jadi harus ada standardnya dulu. Kemudian ada pekerjaan atau proses melakukan sesuatu (yang diatur oleh standardnya) terlebih dulu. Baru kemudian bisa di audit. Oleh BPKP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan? Nah kalau BPKP mendampingi … mestinya ya nggak tepat ??? Kapan meng-audit dan assessment-nya? Kalau ada yang menyimpang, yang salah yang menyimpang atau yang mendampingi?” Hal itu tidaklah salah total. Sebab, masyarakat awam selama ini sering menganggap bahwa kegiatan auditor hanyalah membandingkan antara apa yang diimplementasikan di lapangan dengan apa yang seharusnya. Kegiatan audit ini biasanya dikenal sebagai compliance audit yang sebenarnya hanyalah salah satu peran yang dapat diberikan oleh internal auditor sebagai bagian dari jasa assurance. Padahal, sebenarnya banyak kegiatan jasa assurance lainnya yang dapat diberikan auditor. Ar...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...