Minggu lalu, saya mendapat pertanyaan dari seorang pejabat sebuah pemerintah daerah yang juga PPK terkait dengan HPS. Dalam sebuah pengadaan yang telah ditetapkan pemenangnya, tetapi belum sampai ke kontrak, dia menemukan bahwa ternyata terdapat penawaran yang harga satuan beberapa itemnya di bawah harga satuan menurut HPS. Pertanyaannya, apa yang harus dilakukan? Dalam Pasal 13 Keppres 80/2003, dinyatakan bahwa PPK wajib memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertangungjawabkan. HPS ini digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran . Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia. Menurut penjelasan ayat (1) Pasal tersebut, data yang digunakan sebagai dasar penyusunan HPS antara lain: a. Harga pasar setempa...
from Rudy M. Harahap's Notes (a PhD in Performance Management Systems)