Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2009

Panduan Konflik Kepentingan di Pertamina

Tentang konflik kepentingan, pernah diulas khusus di majalah internal Pertamina, yaitu Warta Pertamina, edisi Agustus 2008 "Konflik Kepentingan" Dalam Wikipedia disebutkan bahwa konflik kepentingan (conflict of interest) adalah suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang memerlukan kepercayaan, seperti pengacara, politikus, eksekutif atau direktur suatu perusahaan, memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan. Persinggungan kepentingan ini dapat menyulitkan orang tersebut untuk menjalankan tugasnya. Suatu konflik kepentingan dapat timbul bahkan jika hal tersebut tidak menimbulkan tindakan yang tidak etis atau tidak pantas. Suatu konflik kepentingan dapat mengurangi kepercayaan terhadap seseorang atau suatu profesi. Selama ini peraturan yang mengatur konflik kepentingan hanya Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 12i, dan Pasal 3 No.71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Diluar itu konflik kepentingan hanya dibatasi dengan no

Masih Tentang Konflik Kepentingan di TI KPU

Terkait dengan IT untuk Pemilu di KPU tahun 2009 ini, saya masih melihat adanya konflik kepentingan, yaitu terpilihnya JITM terkait dengan teknologi yang Pak Hemat buat yang juga sebelumnya menjadi tenaga ahli KPU. Mestinya, ketika menjadi konsultan tenaga ahli KPU, Pak Hemat harus berhati-hati di mana saat implementasi rancangannya akan terdapat teknologi Pak Hemat yang akan ditawarkan dan digunakan. Paling tidak, menurut saya, harus dideklarasikan konflik kepentingan tersebut. Kalau tidak, nanti malah jadi kasus besar di masa datang. Namun, terhadap kasus ICR yang diungkapkan Pak Hemat, saya lihat Pak Hemat itu adalah whistle blower . Ketika Pak Hemat menjadi anggota tim ahli KPU ada produk kerja yang dihasilkannya. Hasil kerja tersebut akan menjadi bahan untuk menyusun dokumen tender. Walaupun nantinya yang memfinalkan atau yang membikin dokumen RKS-nya (bagian depan dokumen tender) adalah orang KPU dan Pak Hemat tidak mengetahui siapa orang tersebut. Mestinya, ketika JITM yang kebe

Remunerasi dan Reformasi Birokrasi

Hari Rabu lalu, ketika kembali dari Samarinda, saya sempat bertemu dengan seorang teman lama di Bandara Sepinggan, Balikpapan. Teman saya ini alumni Prodip Keuangan jurusan anggaran yang saat ini bekerja di Ditjen Anggaran. Terakhir kali saya bertemu dengannya adalah di Banda Aceh, sebelum kejadian tsunami, yang melalahruntuhkan sebagian wilayah Aceh.  Pada saat pertemuan di bandara itu, saya sempat ngobrol tentang bagaimana kesannya terhadap remunerasi yang telah diterapkan di Departemen Keuangan. Ternyata, saya cukup surprise dengan komentarnya. Tampak sekali adanya rasa kejengkelan di wajah teman saya tersebut terkait dengan proses renumerasi di Departemen Keuangan. Maklumlah, dengan remunerasi ini, penghasilan yang diterimanya ternyata justru malah berkurang sekitar Rp200 ribuan setiap bulannya karena ia tidak menduduki jabatan fungsional ataupun struktural.  Dia malah memaki-maki dengan adanya remunerasi ini. Selain faktor gap penghasilan yang diterimanya terlalu jauh dibanding d