Tentang konflik kepentingan, pernah diulas khusus di majalah internal Pertamina, yaitu Warta Pertamina, edisi Agustus 2008 "Konflik Kepentingan" Dalam Wikipedia disebutkan bahwa konflik kepentingan (conflict of interest) adalah suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang memerlukan kepercayaan, seperti pengacara, politikus, eksekutif atau direktur suatu perusahaan, memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan. Persinggungan kepentingan ini dapat menyulitkan orang tersebut untuk menjalankan tugasnya. Suatu konflik kepentingan dapat timbul bahkan jika hal tersebut tidak menimbulkan tindakan yang tidak etis atau tidak pantas. Suatu konflik kepentingan dapat mengurangi kepercayaan terhadap seseorang atau suatu profesi. Selama ini peraturan yang mengatur konflik kepentingan hanya Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 12i, dan Pasal 3 No.71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Diluar itu konflik kepentingan hanya dibatasi dengan no
from Rudy M. Harahap's Notes (a PhD in Performance Management Systems)