Langsung ke konten utama

Di Mana Kerahasiaan Konsultan?

Seorang teman, Pak Hemat, yang juga menjadi konsultan TI di KPU mengirimkan laporannya ke Ketua KPU. Cerita tidak sampai di sini. Ternyata, teman saya itu mempublikasikan laporannya ini ke berbagai milis dan ditembuskan juga ke banyak pihak, termasuk ke berbagai redaksi media massa dan vendor-vendor. Wow, hebat juga ini Pak Hemat. Transparan sekali. 

Hanya saja, yang jadi pertanyaan saya sekarang ini, apakah seorang konsultan tidak terikat dengan pasal kerahasiaan? Kalau suratnya ditujukan ke Ketua KPU, dan Pak Hemat dikontrak sebagai konsultannya, apakah tepat untuk me-cc kan isi surat ini ke banyak pihak?

Saya rasa, perlu dibuat edisi khusus atas suatu laporan yang memang kepentingannya untuk dipublikasikan secara luas. Dan itu mestinya juga dikeluarkan secara resmi oleh KPU, bukan oleh konsultannya. 

Jangan-jangan, dalam pandangan saya, Pak Hemat ini sudah frustasi dengan KPU sehingga surat ini perlu diungkapkan secara terbuka seperti ini. Namun, saya melihat, persoalan TI KPU pada Pemilu kali ini akan lebih ruwet dibandingkan dengan Pemilu yang lalu. Hal ini didukung oleh kenyataan ternyata Biro TI KPU pun sudah dibubarkan. Dengan demikian, siapa penanggung-jawab TI di KPU sudah tidak jelas. 

Untuk meminimalkan risiko, saya sarankan agar KPU tidak lagi menggunakan TI yang rumit untuk kepentingan pemilu tahun ini. Toch, perhitungan yang dijadikan acuan secara resmi adalah yang manual. Untuk mengimbangi dan sebagai
control terhadap perhitungan tersebut, jika dipandang perlu, sebaiknya banyak pihak independen (entahitu berasal dari LSM atau universitas), dengan didukung oleh donor tentunya, mengadakan alat TI untuk kepentingan counting 
ini. Dengan demikian, ketidakefisienan penggunaan uang negara bisa diminimalkan. 

Waktu sudah tidak ada lagi untuk membuat kegiatan semacam ini di KPU. Kalau pun mau dijalankan, malah makin tinggi risikonya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYERAHAN DAN PENUTUPAN PROYEK (PROJECT CLOSURE) SECARA PROFESIONAL

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menciptakan proyek atau kegiatan spesifik untuk menghasilkan produk/jasa tertentu. Dalam lingkup besar, proyek ini biasa disebut program ( programme ).  Agar proyek bisa disetujui dan kemudian berhasil diberikan ke penggunanya, berbagai pelatihan untuk pemimpin proyek ( project manager ) atau pemimpin program ( program manager ) dikembangkan. Bahkan, pelatihan ini telah menjadi mata kuliah tersendiri yang disebut dengan manajemen proyek ( project management ).  Berbagai panduan, standar, model, konsep, atau rerangka ( framework ) untuk mengelola proyek atau program juga telah dikembangkan. Sebagai contoh, Project Management Institute (PMI) mengembangkan PMBOK Guide. Untuk mengelola program, UK menerbitkan MSP ( Managing Successful Programmes ).  Sebagai contoh, kita bisa melihat rerangka MSP berikut ini  Tampak sekali pada Diagram di atas begitu lengkapnya hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mengelola program. Sebab, progra...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

FRAMING DAN REDUPNYA SOKONGAN MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...