Langsung ke konten utama

Di Mana Kerahasiaan Konsultan?

Seorang teman, Pak Hemat, yang juga menjadi konsultan TI di KPU mengirimkan laporannya ke Ketua KPU. Cerita tidak sampai di sini. Ternyata, teman saya itu mempublikasikan laporannya ini ke berbagai milis dan ditembuskan juga ke banyak pihak, termasuk ke berbagai redaksi media massa dan vendor-vendor. Wow, hebat juga ini Pak Hemat. Transparan sekali. 

Hanya saja, yang jadi pertanyaan saya sekarang ini, apakah seorang konsultan tidak terikat dengan pasal kerahasiaan? Kalau suratnya ditujukan ke Ketua KPU, dan Pak Hemat dikontrak sebagai konsultannya, apakah tepat untuk me-cc kan isi surat ini ke banyak pihak?

Saya rasa, perlu dibuat edisi khusus atas suatu laporan yang memang kepentingannya untuk dipublikasikan secara luas. Dan itu mestinya juga dikeluarkan secara resmi oleh KPU, bukan oleh konsultannya. 

Jangan-jangan, dalam pandangan saya, Pak Hemat ini sudah frustasi dengan KPU sehingga surat ini perlu diungkapkan secara terbuka seperti ini. Namun, saya melihat, persoalan TI KPU pada Pemilu kali ini akan lebih ruwet dibandingkan dengan Pemilu yang lalu. Hal ini didukung oleh kenyataan ternyata Biro TI KPU pun sudah dibubarkan. Dengan demikian, siapa penanggung-jawab TI di KPU sudah tidak jelas. 

Untuk meminimalkan risiko, saya sarankan agar KPU tidak lagi menggunakan TI yang rumit untuk kepentingan pemilu tahun ini. Toch, perhitungan yang dijadikan acuan secara resmi adalah yang manual. Untuk mengimbangi dan sebagai
control terhadap perhitungan tersebut, jika dipandang perlu, sebaiknya banyak pihak independen (entahitu berasal dari LSM atau universitas), dengan didukung oleh donor tentunya, mengadakan alat TI untuk kepentingan counting 
ini. Dengan demikian, ketidakefisienan penggunaan uang negara bisa diminimalkan. 

Waktu sudah tidak ada lagi untuk membuat kegiatan semacam ini di KPU. Kalau pun mau dijalankan, malah makin tinggi risikonya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) ...

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

Internal Auditor dan Jasa Consulting

Pernyataan berikut sering muncul: “Bahwa BPKP itu fungsinya audit. Audit itu mencocokan apakah sesuatu sesuai dengan suatu standar tertentu. Jadi harus ada standardnya dulu. Kemudian ada pekerjaan atau proses melakukan sesuatu (yang diatur oleh standardnya) terlebih dulu. Baru kemudian bisa di audit. Oleh BPKP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan? Nah kalau BPKP mendampingi … mestinya ya nggak tepat ??? Kapan meng-audit dan assessment-nya? Kalau ada yang menyimpang, yang salah yang menyimpang atau yang mendampingi?” Hal itu tidaklah salah total. Sebab, masyarakat awam selama ini sering menganggap bahwa kegiatan auditor hanyalah membandingkan antara apa yang diimplementasikan di lapangan dengan apa yang seharusnya. Kegiatan audit ini biasanya dikenal sebagai compliance audit yang sebenarnya hanyalah salah satu peran yang dapat diberikan oleh internal auditor sebagai bagian dari jasa assurance. Padahal, sebenarnya banyak kegiatan jasa assurance lainnya yang dapat diberikan auditor. Ar...