Langsung ke konten utama

KPK Awasi Proyek Nomor Induk Kependudukan

Heran juga jika berita ini kurang banyak dipublish oleh media:

Selasa, 25 Maret 2008 23:03 WIB
KPK Awasi Proyek Nomor Induk Kependudukan
Reporter : Ita Malau

JAKARTA--MI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta agar Departemen Dalam Negeri (Depdagri) transparan dalam pengadaan proyek nomor induk kependudukan/NIK (Single ID Number).

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono mengatakan, Depdagri harus menggunakan jalur hukum yang benar untuk setiap pengadaan dalam proyek tersebut karena nilai proyek yang sangat besar. "Sejak 2005 hingga sekarang, dana yang sudah dipakai dalam proyek ini mencapai Rp300 miliar. Khusus tahun 2007 itu mencapai Rp190 miliar," kata Haryono di Jakarta, Selasa (25/3).

Oleh karena itu, proyek tersebut harus dilakukan dengan benar terutama kerja sama dengan para rekanan proyek pembuatan NIK tersebut. "Mendagri berjanji semua NIK dari Sabang sampai Merauke rampung pada 2009," ungkap Haryono.

Ia mengatakan dengan adanya NIK tersebut, masalah KTP ganda secara perlahan-lahan bisa dihilangkan. Dengan demikian, imbuhnya, efek domino dari KTP ganda tersebut juga bisa dihapus.

"Nanti KTP, paspor, SIM itu hanya ada satu nomor saja sehingga tidak perlu lagi repot. Proyek ini sama dengan yang di Malaysia bernama 'My Card.' Semoga proyek ini bersih dari korupsi karena tujuannya baik," tukas Haryono.
Untuk bertukar pikiran mengenai hal tersebut, Mendagri Mardiyanto mendatangi KPK. Mardiyanto mengatakan dari 457 pemerintah kabupaten/kota yangada, 449 diantaranya sudah menyelesaikan proyek NIK tersebut.

"Kami butuhkan KPK sebagai institusi untuk mengawasi proyek pengadaan nomor induk kependudukan agar pengadaannya tidak menyalahi aturan," ujar Mardiyanto seusai bertemu dengan pimpinan KPK.

Mardiyanto menjelaskan target jangka pendek untuk penggunaan NIK tersebut adalah untuk persiapan pemilu 2009. "Selanjutnya, NIK tersebut akan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi," jelasnya. (Dia/OL-03)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...