Langsung ke konten utama

Memperluas Reformasi Pengadaan Nasional

Tanggal 27 Desember 2012 saya berkesempatan mengikuti diskusi terbatas. Diskusi ini dilaksanakan atas kerja sama Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan Partnership for Governance Reform. Peserta diskusi ini umumnya adalah orang-orang hebat di dunia TI, seperti Onno W. Purbo, Betty Alisyahbana, Gildas, dan lainnya. Ada juga dari birokrat, seperti Inu dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Bambang Heru dari Kementerian Kominfo, Dwi Atmaji dari Bappenas. Dari LKPP sendiri diikuti secara lengkap oleh jajaran pimpinannya.

Fokus diskusi adalah perumusan arah pengadaan nasional ke depan. Banyak masukan berarti dari para pakar. Masukan dari saya sederhana saja, bagaimana agar reformasi pengadaan yang bisa dibilang sudah mulai terasa hasilnya dengan Layananan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diekspansi ke reformasi aspek lainnya. Sangat sayang sekali jika potensi yang ada tidak diarahkan ke sana. Sementara itu, bisa dibilang inilah program reformasi yang bersifat masif dan dapat dirasakan langsung oleh banyak pihak.

Sudah saatnya para pihak yang me-lead reformasi pengadaan memperluas jangkauan reformasi ke aspek lain, seperti perencanaan dan penganggaran, bahkan ke pelaporan. Kita belum merasakan reformasi nyata pada aspek di luar pengadaan. Banyak memang inisiatif teknologi informasi untuk mendukung reformasi keuangan. Namun, mengingat bisnis keuangan di sektor publik sangat tertutup, masyarakat tidak merasakan manfaat transparansi dari adanya teknologi informasi tersebut. Hal ini berbeda dengan LPSE.

Pada LPSE, secara tidak langsung kita sebenarnya sudah membuka gerbang transparansi di sistem birokrasi. Pengadaan itu sendiri bisa dibilang merupakan proses inti dari sistem birokrasi. Karena itu, sudah saatnya orang-orang hebat yang terlibat dalam reformasi pengadaan mau melakukan ekspansi ke aspek lain yang saat ini terseok-seok.

Selain itu, saran saya berikutnya adalah memperkuat quality assurance dari produk LPSE itu sendiri, baik pada aspek sekuriti, pengendalian, maupun audit. Hal ini perlu berjalan beriringan. Mengingat tersedianya orang-orang yang handal di bidang ini, Indonesia pasti siap untuk mengawal proses reformasi birokrasi yang tidak basa-basi lagi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...