Langsung ke konten utama

Catatan Seputar e-Audit BPK

Pagi ini saya menghadiri sosialisasi e-Audit BPK. Menarik juga. Idea yang sudah berkembang 3 tahun lalu, ternyata baru hidup lagi hari ini. Walaupun nara sumber BPK bilang, bahwa yang dulu itu baru pilot.

Bahkan, sampai-sampai, ada seorang auditor BPK yang eks Plh. Kepala Perwakilan BPK gemas dengan acara tersebut. Terasa lama implementasi e-Audit tersebut. Sudah 3 tahun berlalu, dari tahun 2010. Dia bilang, kenapa BPK tidak menerbitkan saja Peraturan BPK sebagai dasar kewajiban auditee untuk menyiapkan data/informasi yang dapat diakses. Ini jeruk makan jeruk namanya. Acaranya mengundang auditee, yang gugat malah dari internal sendiri, sang senior auditor. Syukurnya, wakil dari ahli hukum BPK memberi jawaban cerdas. Peraturan BPK bisa dibuat dan mengikat auditee kalau itu dipersyaratkan Undang-Undang. Masalahnya, untuk akses data ini tidak diatur di Undang-Undang manapun. Karena itu, mereka mengembangkan MOU dan Peraturan Bersama. Suatu ide cerdas.

Lantas, apa yang akan dilakukan dalam sistem e-Audit? Nyatanya sederhana saja. Sebagian malah baru pada tataran konsep. Bagaimana data/informasi Anda sebagai auditee bisa diupload ke dalam sistem BPK. Setelah itu, terserah auditor BPK akan digunakan untuk apa melalui akses ke portalnya. Begitu juga auditee, diharapkan bisa akses ke portal tersebut. Tampaknya, pertukaran secara host to host belum bisa dilakukan. Ini implementasi yang paham realitas Indonesia. Koneksi pun cukup menggunakan internet. Sekuriti cukup dengan mengenkripsi file yang akan ditransmit. Sebenarnya, solusi email dalam tahap awal, bisalah menjadi jawaban. Sayang tidak dilakukan. Toch, data auditee K/L/pemda itu tidaklah
terlalu besar.

Yang menarik, komentar peserta. Cukup detail. Misalnya, spesifikasi datanya akan seperti apa. Ini tentu akan dibahas dalam peraturan bersama yang adalah juknis MOU. Tinggal, masing-masing pihak harus membahasnya. Kemudian, kenapa tidak menggunakan VPN. Dan seterusnya.

Sayangnya, tidak ada yang bertanya tentang bagaimana memastikan bahwa data/informasi yang ditransmisikan adalah data yang valid. Apa alat kendalinya? Anehnya, nara sumber BPK hanya bilang bahwa instansi harus memastikan data yang akan ditransmisikan adalah data yang valid. Bagaimana memastikan si operator hanya mentransmisikan data yang sudah diapprove oleh atasannya? Bukankah itu juga tugas penerima data untuk memastikan bahwa data yang akan diproses lebih lanjut adalah data yang valid? Bukankah ini prinsip boundary control yang sederhana, sebelum masuk ke input control?

Waktu tentu tidak cukup bagi saya untuk berkomentar. Sebab, sang nara sumber itu adalah adik kelas yang juga rekan kerja saya di asosiasi profesi. Nanti jeruk makan jeruk. Apalagi, nara sumber sudah menyebut nama saya dari awal, terasa penghormatan bagi saya, walaupun hanya pendengar yang baik. Tentu tidak pas untuk berkomentar lebih banyak. Tapi, cukuplah tulisan ini untuk perenungan.

Bravo BPK!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAJEMEN KINERJA: MENGGUNAKAN SISTEM PENGENDALIAN SECARA STRATEGIS SEBAGAI ‘REM’ DAN ‘GAS’ DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015  ternyata telah mengarahkan perubahan birokrasi kita dari yang dulunya kebanyakan berorientasi pada peraturan ( rules-oriented)  menjadi berorientasi kinerja ( performance-oriented). Dengan kata lain, regulasi kita telah mengarahkan agar kita berubah dari tadinya lebih menekankan pada pengendalian administratif ( administrative control ) menjadi lebih menekankan pada pengendalian hasil ( results control ). Namun, nyatanya, masih banyak yang ragu-ragu dan mempertanyakan apakah kita mesti lebih berorientasi pada peraturan atau lebih berorientasi pada kinerja  (Hartanto, 2018) . Keraguan terkait orientasi tersebut konsisten dengan keluhan beberapa kali Presiden Joko Widodo ketika melihat perilaku birokrasi kita. Ber kal -kali ia telah menyatakan bahwa organisasi sektor publik di Indonesia (baca: instansi pemerintah) kebanyakan menggunakan sumber dayanya ( resources ) ...

PENGALAMAN MELELAHKAN DI HOTSPOT J.CO

Hari Minggu 13 April 2008 lalu saya mampir di J.CO Donuts & Coffe di Bintaro Plaza. Sambil mencicipi kopi latte seharga Rp26 ribu, yang tentunya cukup mahal bagi kantong orang sekelas saya, saya mencoba mengakses Internet dari Hotspot café ini.  Setelah membayar di kasir dan menunggu antrian dari seorang pria peracik kopi yang tidak terlalu ramah, saya kemudian dipanggil untuk mengambil kopi saya yang masuk dalam antrian. Kalau tidak bertanya, ternyata petugas kopi café ini tidak menawarkan langsung akses gratis hotspot ke Internet yang dipromosikan café ini.   Setelah saya bertanya, apa password hotspot -nya, barulah diberi tulisan password di kertas bill saya, yaitu "hazelle dazele". Cukup bingung, saya tanya ke petugasnya, apakah password itu pakai spasi atau tidak. Dia jawab, “Tidak”. Kemudian, saya mencoba men- setup akses dengan O2. Aneh juga, signal hotspot -nya hilang-hilang timbul.  Yang cukup kuat malah dari café Ola La yg berada di lantai 2. ...

Internal Auditor dan Jasa Consulting

Pernyataan berikut sering muncul: “Bahwa BPKP itu fungsinya audit. Audit itu mencocokan apakah sesuatu sesuai dengan suatu standar tertentu. Jadi harus ada standardnya dulu. Kemudian ada pekerjaan atau proses melakukan sesuatu (yang diatur oleh standardnya) terlebih dulu. Baru kemudian bisa di audit. Oleh BPKP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan? Nah kalau BPKP mendampingi … mestinya ya nggak tepat ??? Kapan meng-audit dan assessment-nya? Kalau ada yang menyimpang, yang salah yang menyimpang atau yang mendampingi?” Hal itu tidaklah salah total. Sebab, masyarakat awam selama ini sering menganggap bahwa kegiatan auditor hanyalah membandingkan antara apa yang diimplementasikan di lapangan dengan apa yang seharusnya. Kegiatan audit ini biasanya dikenal sebagai compliance audit yang sebenarnya hanyalah salah satu peran yang dapat diberikan oleh internal auditor sebagai bagian dari jasa assurance. Padahal, sebenarnya banyak kegiatan jasa assurance lainnya yang dapat diberikan auditor. Ar...