Langsung ke konten utama

Catatan Seputar e-Audit BPK

Pagi ini saya menghadiri sosialisasi e-Audit BPK. Menarik juga. Idea yang sudah berkembang 3 tahun lalu, ternyata baru hidup lagi hari ini. Walaupun nara sumber BPK bilang, bahwa yang dulu itu baru pilot.

Bahkan, sampai-sampai, ada seorang auditor BPK yang eks Plh. Kepala Perwakilan BPK gemas dengan acara tersebut. Terasa lama implementasi e-Audit tersebut. Sudah 3 tahun berlalu, dari tahun 2010. Dia bilang, kenapa BPK tidak menerbitkan saja Peraturan BPK sebagai dasar kewajiban auditee untuk menyiapkan data/informasi yang dapat diakses. Ini jeruk makan jeruk namanya. Acaranya mengundang auditee, yang gugat malah dari internal sendiri, sang senior auditor. Syukurnya, wakil dari ahli hukum BPK memberi jawaban cerdas. Peraturan BPK bisa dibuat dan mengikat auditee kalau itu dipersyaratkan Undang-Undang. Masalahnya, untuk akses data ini tidak diatur di Undang-Undang manapun. Karena itu, mereka mengembangkan MOU dan Peraturan Bersama. Suatu ide cerdas.

Lantas, apa yang akan dilakukan dalam sistem e-Audit? Nyatanya sederhana saja. Sebagian malah baru pada tataran konsep. Bagaimana data/informasi Anda sebagai auditee bisa diupload ke dalam sistem BPK. Setelah itu, terserah auditor BPK akan digunakan untuk apa melalui akses ke portalnya. Begitu juga auditee, diharapkan bisa akses ke portal tersebut. Tampaknya, pertukaran secara host to host belum bisa dilakukan. Ini implementasi yang paham realitas Indonesia. Koneksi pun cukup menggunakan internet. Sekuriti cukup dengan mengenkripsi file yang akan ditransmit. Sebenarnya, solusi email dalam tahap awal, bisalah menjadi jawaban. Sayang tidak dilakukan. Toch, data auditee K/L/pemda itu tidaklah
terlalu besar.

Yang menarik, komentar peserta. Cukup detail. Misalnya, spesifikasi datanya akan seperti apa. Ini tentu akan dibahas dalam peraturan bersama yang adalah juknis MOU. Tinggal, masing-masing pihak harus membahasnya. Kemudian, kenapa tidak menggunakan VPN. Dan seterusnya.

Sayangnya, tidak ada yang bertanya tentang bagaimana memastikan bahwa data/informasi yang ditransmisikan adalah data yang valid. Apa alat kendalinya? Anehnya, nara sumber BPK hanya bilang bahwa instansi harus memastikan data yang akan ditransmisikan adalah data yang valid. Bagaimana memastikan si operator hanya mentransmisikan data yang sudah diapprove oleh atasannya? Bukankah itu juga tugas penerima data untuk memastikan bahwa data yang akan diproses lebih lanjut adalah data yang valid? Bukankah ini prinsip boundary control yang sederhana, sebelum masuk ke input control?

Waktu tentu tidak cukup bagi saya untuk berkomentar. Sebab, sang nara sumber itu adalah adik kelas yang juga rekan kerja saya di asosiasi profesi. Nanti jeruk makan jeruk. Apalagi, nara sumber sudah menyebut nama saya dari awal, terasa penghormatan bagi saya, walaupun hanya pendengar yang baik. Tentu tidak pas untuk berkomentar lebih banyak. Tapi, cukuplah tulisan ini untuk perenungan.

Bravo BPK!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...