SETIAP pekerjaan profesional, selalu memiliki standar yang dijadikan acuan bersama. Anggota profesi yang melanggar standar tersebut akan dikenakan sanksi profesi jika melanggar standar tersebut. Dunia auditing adalah salah satu profesi yang sangat ketat mengatur standar tersebut. Sebab, hasil kerjanya akan berpengaruh atau digunakan tidak hanya oleh auditee , tetapi juga oleh masyarakat umum (publik). Karena itu, siapa-siapa yang dapat melakukan auditing atau layak disebut sebagai auditor sangat diatur ketat pada standar tersebut. Salah satu standar yang dijadikan acuan populer adalah bahwa “ Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor .” Artinya, hanya seorang auditor yang kompeten saja yang dapat melakukan audit. Mereka haruslah seseorang yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai auditor. *** Pada suatu ketika, saya pernah berbincang dengan seorang auditor yang mencoba melakukan audit ...
from Rudy M. Harahap's Notes (a PhD in Performance Management Systems)