Langsung ke konten utama

Blundernya Pengendalian Alat Komunikasi Pejabat Publik

Ini dia efek ketika pejabat publik yang mestinya tahu kapan harus menggunakan media elektronik, kapan harus face to face. Semua jadi blunder!

Milana Anggraeini (MA): Tidak perlu menekan saya seperti ini. Saya sudah tertekan

Denny Indrayana (DI): Karena saya terus sampaikan ke media karenanya. Jangan Gayus dikorbankan, usut tuntas saya pun ditekan kiri kanan menghadapi mafia. Ancaman macam-macam tidak seberat Gayus dan Mbak di penjara, tapi saya hadapi juga banyak mafia. Anak yang tidak berdosa itu akan kehilangan ayah mereka yang baik dan pemberani. Plisss mbak tolong mbak plisss ceritakan apa yang terjadi? Gayus ke Bali? Ketemu siapa? Betulkah dengan Ical? Nanti penjara itu menjadi sia-sia kalau kejahatan sebenarnya tidak terbongkar, mbak bisa bilang Gayus jujur di mata keluarga dan anak-anak, tapi kita kan mbak, bisa menutup fakta itu dari anak-anak, pada saatnya mereka akan paham dan tahu. Saya heran. mbak bisa tenang dalam kebohongan dan berkata ada waktunya.

MA: Karena saya, kami bukan siapa-siapa hanya kami yang dituntut untuk selalu jujur berapa koruptor di negara ini, apa semua mendapat pesanan seperti ini

DI: kalau Mbak bertahan dalam kebohongan, berarti Mbak menutup pertolongan, Allah berkata jujur perlu disegerakan, menutup kebohongan itu mafia. Jangan bicara koruptor yang lain, berbuat baiklah untuk diri sendiri. Mbak mau bicra teori hukum dihadapan saya!

MA: Tak ada manusia yang luput dari dosanya, bukan tugas kita untuk menghakimi

DI: Gayus jelas-jelas koruptor tidak ada gunanya, saya kasihan kepada mbak dan anak, semoga saat itu laknat Allah tidak datang. Anda sedang bermain-main dengan kesabaran sang pencipta. Baik Mbak saya pamit. Mbak tidak akan saya ganggu-ganggu lagi, silakan jalan sendiri Anda sendirian. Saya yakin Allah pun enggan berdekat dengan orang yang masih menunda-nunda dengan orang yang menyampaikan kejujuran. Tapi sudahlah itu sudah pilihan Anda menjauhkan diri dari ridhonya. Masya Allah sudah mulai muncul, Rani harusnya jadi tersangka juga.
(ndr/asy)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...