Langsung ke konten utama

Good Political Party Governance

Sebuah milis mendiskusikan anggotanya, Misbakhun, yang terkena kasus Century. Ada kecenderungan anggota partai yang lain, teman yang terkena kasus, mencoba mengklarifikasi temannya yang sudah terkena kasus hukum tersebut. Namun, penulis lain menjelaskan dari perspektif yang berbeda. 

Materi tersebut menurut saya bagus sekali untuk didiskusikan setelah merebaknya peran anggota partai yang menyebar ke mana-mana. Di masa lalu, peran ini hanya terkonsentrasi di tangan satu orang, yaitu Suharto. Sekarang ini tidak ada lagi panutan yang powerful, sehingga kekuasaan dan pengaruh anggota partai menjadi tidak terkendali dan semakin “menggemaskan”.

Memang hal ini tidak bisa dipandang secara sederhana. Seringkali sesuatu yang kita lihat sederhana, ternyata tidak sesederhana itu. Secara simpel, memang benar jika kita sudah memasuki dunia politik praktis, banyak risiko yang bisa terjadi. Karena itu, kita harus siap-siap terhadap segala konsekuensinya.

Sering pula, apa yang dilakukan seperti halnya kasus Misbakhun sebenarnya tidak ia lakukan secara langsung. Tapi, sebagai komisaris, jika ia tidak melarang direksi perusahaannya melakukan pelanggaran pun bisa dikenakan sanksi hukum karena ia adalah pengurus perusahaan yang dapat dikenakan sanksi.

Ini juga yang sebenarnya sedang saya diskusikan dengan seorang anggota partai, teman lama saya, terkait dengan beberapa aktivitas partainya di beberapa kementerian. Sekarang ini banyak pihak di kementerian yang mengeluhkan "penggalangan dana" dari partai-partai (ingat juga kasus konsorsium asuransi tenaga kerja yang melibatkan sebuah partai). Yang saya lihat, karena banyak partai baru yang sedang belajar menjadi partai, pengendalian terhadap ini di lapangan sangat lemah. Dengan demikian, banyak pihak mengklaim bahwa penggalangan dana itu adalah untuk "kepentingan ummat".

Kita harus berhati-hati terhadap hal ini. Negara ini sudah diisi oleh orang-orang yang pintar untuk menghantam pihak lain yang tidak suka dengan salah satu pihak. Mirip seperti kasus Misbakhun, nantinya sekecil apapun kesalahan itu, pada era berikutnya kita tinggal menunggu waktu akan banyak Misbakhun-Misbakhun lainnya jika partai tidak mengendalikan cara melakukan penggalangan dana itu. Entah itu benar untuk dana partai atau tidak.

Yang jelas, sebuah partai harus mempunyai good political party governance juga. Mereka adalah juga salah satu komponen governance sebuah negara. Karena itu, setiap ada info tentang penyalahgunaan “pengaruh” partai oleh anggota partainya, pengurus partai harus menyelidikinya. Jika tidak benar, partai harus membangun kembali image buruk yang dikembangkan oleh pihak-pihak tertentu. Jika benar, partai harus berani menarik anggotanya dan memberi sanksi yang tegas sebelum malah nanti diadili oleh hukum negara, walaupun anggota partai itu adalah ustadz yang sangat dihormati.

Yang lebih parah lagi, sekarang ini bukan hanya anggota-anggota partai yang terlibat di sebuah kementerian yang sudah menjengkelkan para pihak. Ternyata, keluarga anggota partai yang kebetulan menjadi menteri pun ikut-ikutan terlibat. Entah itu benar atau tidak.

Khusus untuk partai teman saya itu, anehnya, saya belum melihat tindak-lanjut apapun terhadap yang sudah saya sampaikan kepadanya tentang ini, walaupun respon sms cepat dilakukan.

Saya tidak ingin kita mengulangi masa lalu. Di mana kita pernah saking membencinya pada pihak tertentu, misalnya anggota partai, karena tingkah-lakunya, akhirnya kita membantai seluruh anggota atau pihak yang terlibat dengannya secara habis-habisan di periode pemerintahan berikutnya (ingat kasus partai komunis). Kita harus menjaga agar bangsa ini semakin beradab. Salah satu cara sederhana adalah segera menindaklanjuti "kegerahan" yang sekarang muncul di kementerian-kementerian terhadap terlalu masuknya komponen-komponen partai ke dalam urusan-urusan internal kementerian.

Itu kalau kita tidak ingin mucul Misbakhun-Misbakhun baru. Terlepas ia sebenarnya bersalah atau tidak.

Hotel Horison, Bandung, 7 November 2010

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...