Langsung ke konten utama

PELAYANAN VALIDASI SSB BPHTB

Bagi Anda yang dalam waktu dekat akan membeli atau menjual rumah atau tanah, lakukan segera balik-nama surat-surat pembelian dan penjualannya. Mengapa demikian? Dalam jual-beli ini, telah lama berlangsung kewajiban untuk melunasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sekarang ini, kalau Anda mau mengurus surat-surat rumah/tanah, Anda dipersyaratkan untuk membayar BPHTB tersebut dan menyampaikan bukti pembayarannya (surat setoran bea-SSB) ke PPAT dan Kantor Pertanahan. 

Untuk membuktikan bahwa SSB tersebut valid, maka PPAT/Kantor Pertanahan akan meminta Anda untuk datang ke kantor pelayanan pajak (KKP) dan meminta stempel sebagai bukti validasi dari KKP. Namun, sejak 1 Januari 2011, keseluruhan BPHTB akan diserahkan pengelolaannya ke pemerintah daerah kabupaten/kota (Pemda). Yang menjadi masalah saat ini, kepada dinas/satuan kerja apa di Pemda pengurusan stempel tersebut? Apakah ke dinas pendapatan? Atau dinas lain? Beberapa daerah ada yang telah mengubah dinas pendapatan menjadi dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah. 

Kemudian, ada juga yang memindahkan seluruh proses pelayanan ke kantor perijinan satu atap. Dapat dibayangkan, apakah pemerintah daerah sudah siap untuk melakukan pelayanan tersebut? Apakah sudah jelas satuan kerja mana yang akan melayani kebutuhan validasi tersebut? Kemudian, yang menjadi issu, adalah apakah pelayanan validasi tersebut akan semudah seperti selama ini? Akankah kita malah harus membayar biaya illegal untuk memudahkan proses validasi tersebut? Sampaikan pendapat Anda di sini!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KENAPA SPBU PETRONAS GAGAL BERBISNIS DI INDONESIA?

Muncul publikasi di media tentang ditutupnya SPBU Petronas di Indonesia. Akhirnya, perusahaan unggul milik pemerintah Malaysia ini hengkang juga dari Indonesia. Sebenarnya, saya telah lama melihat keanehan SPBU Petronas ini. Setiap saya melewatinya, bisa dibilang hampir-hampir tidak ada pengunjungnya. Keanehan kedua, menurut saya, pemilihan lokasinya yang tidak tepat. Hal ini berbeda sekali dengan SPBU Shell. Walaupun harganya mahal mengikuti harga minyak dunia, SPBU milih Belanda ini masih memiliki pengunjung yang lumayan. Salah satu sebabnya adalah pemilihan lokasi yang tepat. Saya menjadi bertanya, kenapa perusahaan sekaliber Petronas bisa salah menempatkan SPBU-nya di Indonesia. Anehnya, Petronas dengan semangat langsung memasang jumlah pompa yang banyak. Bandingkan dengan SPBU Shell yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan pasar. Saya menduga ada 2 penyebab kesalahan strategi Petronas tersebut. Keduanya terkait perencanaan masuk ke pasar. Dugaan pertama saya, Petronas salah ...

DI TENGAH REDUPNYA SOKONGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, TIDAK HANYA BPK YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut  membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.  Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.  Pertimbangan tersebut mengacu pada...

CATATAN KECIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO YANG BERBASIS DATA

Di luar kontroversi yang berkembang di media sosial, pidato Presiden Prabowo di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 20 Mei 2026 menyisakan catatan penting yang menarik, yaitu dijalankannya perumusan keputusan strategis baru berbasis analisis data yang tajam dan komprehensif.  Rapat Paripurna itu adalah pengantar pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027. KEM-PPKF yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan, kali ini disampaikan langsung oleh Presiden.  Yang menarik, pada bagian awal pidatonya, Presiden Prabowo menguraikan sasaran pembangunan tahun 2027. Kita bisa melihat pada diagram berikut, sasaran pembangunan tahun 2027 terasa sekali sangat memberi perhatian pada "kesejahteraan rakyat". Karenanya, beberapa kalangan menyebutnya sebagai "ekonomi kerakyatan" atau pendekatan ekonomi yang lebih "sosialistik". Tampak pada gambar tersebut, penurunan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan kese...