Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 1 butir 22: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Definisi korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara . Selanjutnya, apakah yang dimaksud dengan kerugian perekonomian negara ? Kemudian perhatikan kata " dapat merugikan ". Apakah Kasus Century sudah merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara? Kelihatan, kan, perbedaan 2 UU tersebut dalam melihat definisi kerugian keuangan negara? UU mana yang lebih luas melihat definisi kerugian keuangan/perekomian negara? Apakah hal yang "dapat merugikan" keuangan negara atau perekonomian negara bukan termasuk korupsi? ...
from Rudy M. Harahap's Notes (a PhD in Performance Management Systems)