Sebuah Perspektif Awam tentang Pemeriksaan dan Pengawasan
Oleh: Rudy M. Harahap
The Jakarta Post, minggu lalu (18/10) menerbitkan resensi tentang sebuah buku yang ditulis oleh Baharuddin Aritonang, anggota BPK yang juga mantan anggota DPR. Saya tertarik membeli buku tersebut karena salah satunya mengulas keterkaitan BPK dan BPKP. “The book also criticizes overlapping duties and responsibilities between the BPK and the BPKP or Development and Finance Comptroller. While the BPK's presence is built into the Constitution, the BPKP is based purely on a presidential decree and enforced with a governmental regulation. This means that the BPKP sits much lower than the BPK in regards to the hierarchy of state institutions. Oddly though, the BPKP is largely employed in much of the same audit work as the BPK,” tulis The Jakarta Post.
Saya pernah membaca buku Baharuddin terbitan sebelumnya, yaitu “Orang Batak Berpuasa”. Maklumlah, walaupun saya orang Batak, saya tidak dibesarkan di sana. Jadi, mohon dimaklumi jika kurang memahami budaya Batak. Karena itu, saya mencoba mempelajarinya dari buku tersebut. Buku ini telah membuka wawasan saya tentang bagaimana orang berpuasa di kampung halaman saya.
Untuk menambah pengetahuan saya tentang wawasan Burhanuddin mengenai pemeriksaan dan pengawasan, saya membeli buku ini Minggu malamnya. Dalam buku tersebut, memang ada bab khusus yang mengulas karut-marutnya sistem pemeriksaan di Indonesia (bab X, hal 105 – 111). Sebenarnya, tidak banyak ulasan tentang ini di buku tersebut. Namun, media menganggapnya menarik.
Saya tidak begitu tertarik dengan analisisnya yang sering merendahkan BPKP di buku tersebut. Saya anggap apa yang dikatakannya haruslah dianggap sebagai pandangan seorang warga masyarakat yang memandang berbeda tentang perspektif pengawasan dan pemeriksaan yang--bagaimanapun rendahnya--tetap harus dihargai. Apalagi, beliau hanyalah seorang yang berlatar belakang ilmu farmasi. Jadi, kalau ada salah-salah sedikit dalam pandangannya, itu hal yang biasa. Sebagaimana pengetahuannya yang menyatakan bahwa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) hanya meluluskan program D3 (hal 189).
Walaupun Burhanuddin begitu nyinyir-nya terhadap BPKP, tetapi ada satu hal yang menarik dari buku tersebut. Pada akhirnya, Burhanuddin mengakui bahwa tidak mudah untuk “melumpuhkan” BPKP. Di akhir jabatannya, beliau mengakui, alih-alih disarankan untuk memerger pegawai BPKP ke BPK atau menyebarkan pegawai BPKP ke seluruh instansi, Pemerintah ternyata justru memperkuat kewenangan BPKP. “Kehadiran BPKP malah semakin dikukuhkan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2009 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kehadiran Peraturan Pemerintah ini semestinya memerlukan pertimbangan BPK, tapi dalam kenyataannya pertimbangan itu tidak pernah ada, dan Peraturan Pemerintah tersebut tetap saja ditandatangani oleh Presiden,” tulisnya pada halaman 111.
Yang menyedihkan bagi saya, sebagai generasi muda di negeri ini, ternyata orang setingkat Burhanuddin--yang mestinya sudah memasuki area stratejik sebagai seorang negarawan—ternyata masih berkutat di aspek-aspek operasional. Terhadap hubungan BPK-BPKP, saya melihat Burhanuddin sudah terperangkap ke masalah pribadi. Padahal, jika saja ia cukup cerdas, maka mestinya dapat dilakukan aliansi stratejik (strategic alliance) dengan BPKP. Aliansi ini dapat menghasilkan sebuah sinerji besar untuk mengatasi masalah-masalah bangsa, yang tidak lagi mempersoalkan teknis pendekatan yang digunakan, apakah dengan pemeriksaan ataupun pengawasan.
Mestinya, Burhanuddin menyadari bahwa sebuah organisasi publik, setelah dibentuk, tidak akan mudah untuk dilikuidasi, terkecuali adanya pemikiran politik yang radikal dari seorang pimpinan negara. Karena itu, adalah tidak tepat jika kita akan menuju sistem kenegaraan yang lebih baik, kita hanya sibuk untuk menata aspek kelembagaannya saja. Sebab, walaupun secara formal BPKP dibentuk dengan Peraturan Presiden, jauh di bawah BPK yang dibentuk dengan UUD 1945, tidak bisa dihindarkan bahwa BPKP juga menyumbangkan peran yang signifikan dalam membangun good governance di sektor publik. Sebagai contoh, banyak instansi yang memperoleh opini audit rendah dari eksternal auditor (seperti BPK), setelah dibina oleh BPKP ternyata dapat memperoleh opini yang meningkat.
BPKP juga sangat berperan dalam hal meningkatkan kualitas pencatatan asset di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas ketaatan instansi pemerintah terhadap peraturan (termasuk upaya menghindarkan terjadinya korupsi), dan, yang belakangan ini berkembang, membantu instansi pemerintah agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Presiden. BPKP, belakangan ini, sesuai dengan PP 60/2008, telah direposisi sehingga diperankan untuk mengawal agar akuntabilitas Presiden dalam pengelolaan keuangan negara berjalan dengan baik. Artinya, BPKP tidak lagi berperan di tingkat bawah saja, tetapi juga tingkatan stratejik, yaitu menjaga tercapainya program dan agenda Presiden.
Dengan berbagai keterbatasannya, buku ini juga memiliki nilai-nilai pembelajaran yang baik. Misalnya, tentang persoalan internal BPK sendiri, konflik di antara pimpinan BPK (walaupun tidak diungkap secara vulgar), intrik-intrik di dalam BPK, kejujuran seorang Burhanuddin, lembaga pemeriksaan di negara lain, dan pentingnya reformasi birokrasi. Anehnya, Burhanuddin tidak mengulas sama sekali hubungannya dengan Ketua BPK, Anwar Nasution. Tapi, dari beberapa paragraf, tampak jelas adanya konflik Burhanuddin dengan Anwar dan anggota BPK lainnya, seperti pelimpahan kasus aliran BI ke KPK dan penuntutan masalah kewenangan pemeriksaan pajak di Mahkamah Konstitusi yang, ternyata, tidak melalui pembahasan terlebih dahulu di tingkat pimpinan BPK!***
Penulis adalah peserta Diklat PIM III LAN Angkatan VIII. Tulisan ini adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili lembaga manapun.
Penulis adalah peserta Diklat PIM III LAN Angkatan VIII. Tulisan ini adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili lembaga manapun.
Komentar
nah analog dengan itu maka bila kita menyebut BPK, anggota BPK maka mereka adalah yang ditetapkan sebagai anggota BPK sesuai peraturan yang berlaku.dan jumlahnya cuman 7 orang saja. jadi lantas, siapakah orang-orang yang menghuni gedung perwakilan BPK di daerah2?? lalu atas dasar apa tiba-tiba para PNS di bawah naungan sekjen BPK itu tiba2 diberi kewenangan melakukan audit dan memberikan sebuah opini untuk dan atas nama BPK?? analognya bisakan sekjen DPR/DPRD diberikanb otoritas untuk menjadi "seolah-olah" anggota DPRD??
pertanyaan ini rasanya masih mengganjal dan menjadi PR bagi para pembuat undang2 di negeri ini.
maswinpatria@yahoo.com
nah analog dengan itu maka bila kita menyebut BPK, anggota BPK maka mereka adalah yang ditetapkan sebagai anggota BPK sesuai peraturan yang berlaku.dan jumlahnya cuman 7 orang saja. jadi lantas, siapakah orang-orang yang menghuni gedung perwakilan BPK di daerah2?? lalu atas dasar apa tiba-tiba para PNS di bawah naungan sekjen BPK itu tiba2 diberi kewenangan melakukan audit dan memberikan sebuah opini untuk dan atas nama BPK?? analognya bisakan sekjen DPR/DPRD diberikanb otoritas untuk menjadi "seolah-olah" anggota DPRD??
pertanyaan ini rasanya masih mengganjal dan menjadi PR bagi para pembuat undang2 di negeri ini.
maswinpatria@yahoo.com
saya juga alumni jurangmangu tapi edisi 2000an.